• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Pembakar Bendera Tauhid di Garut Divonis 10 Hari Penjara

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Terdakwa pembakar bendera tauhid di Garut. Foto: Detik

Terdakwa pembakar bendera tauhid di Garut. Foto: Detik

0
BAGIKAN

GARUT—Faisal (F) dan Mahfudin (M), dua pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid yang disebut oleh mereka sebagai bendera HTI dijatuhi hukuman 10 hari penjara. Selain itu, keduanya pelaku yang dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) didenda Rp 2 ribu.

Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Garut, Dr Hasanuddin, SH.MH, menyatakan kedua terdakwa F dan M bersalah telah melakukan gangguan ketertiban umum dalam perayaan HSN di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar Hasanudin dalam jalannya sidang.

Dalam putusan yang tertuang dalam surat keputusan PN Garut nomor 55 tersebut, kedua pelaku mengaku menerima. Selain itu, penuntut umum pun mengaku menerima atas putusan hakim tersebut. F dan M terbukti melanggar pasal 174 tentang ketertiban umum.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Menerima,” ungkap keduanya kepada majelis hakim.

Terdakwa diringankan vonisnya karena selama ini tak pernah berurusan dengan hukum. Selain itu, terdakwa kooperatif dalam menjawab semua pertanyaan.

Humas PN Garut, Hendratno Rajamai, mengatakan, kedua terdakwa meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengganggu ketertiban umum. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 hari kurungan penjara dan denda Rp 2000.

“Putusannya sudah jelas, keduanya terbukti dan meyakinkan telah melanggar pasal 174. Keduanya pun menerima atas putusan hakim,” kata Hendratno, di PN Garut, Senin (5/10/18). []

SUMBER: GARUT EXPRES

Tags: Bendera tauhidDivonispembakar
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pembakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid Divonis 10 Hari Penjara dan Denda Rp 2 Ribu

Next Post

Data Antimortem Bayi dan Anak Penumpang Lion Air JT 610 sudah Didapatkan oleh Tim Medis Polri

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Es Kopi

Cara Bikin Es Kopi Enak Gunakan Indocafe Coffeemix

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Inilah 11 Keutamaan Surah Yasin yang Perlu Diketahui Muslim

Oleh Andika Murdanto
26 Oktober 2021
0
Keutamaan Surah Yasin

Keutamaan surah yasin dijelaskan dari beberapa hadist Rasulullah Muhammad ﷺ.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.