• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Pembakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid Divonis 10 Hari Penjara dan Denda Rp 2 Ribu

Oleh Baehaki
4 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Muslim Obsession

Foto: Muslim Obsession

2
BAGIKAN

JAKARTA–M dan F, dua terdakwa pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, divonis 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018).

“Kedua terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melanggar Pasal 174 KUHP karena membuat kegaduhan di muka publik. Kedua terdakwa dijatuhi kurungan 10 hari serta denda Rp 2 ribu,” tegas Ketua Majelis Hakim Hasanudin.

Kedua Anggota Banser NU tersebut menerima putusan hakim tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

“Kami menerima dan memutuskan tak menggunakan upaya banding yang mulia,” tutur kedua terdakwa.

ArtikelTerkait

4 Fakta di Balik Dilepasnya Pagar Pembatas Kabah

Turki Luncurkan 2 Buku tentang Hagia Sophia

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

Juli Ditetapkan sebagai Bulan Warisan Muslim Amerika di Utah

Baca Juga: Banyak yang Ingin Bubarkan Banser, Ini Tanggapan Ketum GP Ansor

Kepolisian Resor Garut menyiagakan personel untuk mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna mengatakan, jajarannya sengaja menempatkan personel polisi ditambah dari TNI untuk menjaga pelaksanaan sidang M dan F hari ini.

“Kami tempatkan personel di tiga ring, di dalam, di luar, dan radius beberapa ratus meter,” kata Budi di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga: Soal Polemik Bendera Berkalimat Tauhid, Ini Kata Menag

Dia menuturkan, ada 595 personel gabungan TNI dan Polri yang melakukan penjagaan sidang perdana kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri Garut.

Kendati mendapat pengamanan ketat, sidang putusan tersebut berjalan aman dan terkendali. []

SUMBER: ANTARANEWS | SUARA

Tags: bakar bendera tauhid
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Belajar Ngaji Kok Bayar?

Next Post

Pembakar Bendera Tauhid di Garut Divonis 10 Hari Penjara

Baehaki

Baehaki

Terkait Posts

pagar pembatas kabah, kabah masjidil haram haji hadis tentang haji

4 Fakta di Balik Dilepasnya Pagar Pembatas Kabah

6 Agustus 2022
hagia sophia

Turki Luncurkan 2 Buku tentang Hagia Sophia

6 Agustus 2022
Citayam Fashion Week

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

25 Juli 2022
bulan warisan muslim, tokoh muslim dalam kalender, Sya'ban, amalan pahala kalender

Juli Ditetapkan sebagai Bulan Warisan Muslim Amerika di Utah

25 Juli 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist