• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

AP II: Lion Air JT 310 Delay 9 Jam di Padang karena Munculnya Getaran tak Wajar di Mesin

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
kabin pesawat lion air

Pesawat Lion Air di Bandara. Foto: Liputan6

5
BAGIKAN

PADANG—Pesawat Lion Air JT 310 batal mengudara karena mengalami kerusakan di bagian mesin.

Executive General Manager PT Angkasa Pura II cabang Bandara Internasional Minangkabau, Dwi Ananda Wicaksana, mengatakan pesawat mengalami kerusakan hingga menyebabkan delay selama 9 jam.

BACA JUGA: Lion Air Beberkan soal Gaji Pilot yang Hanya Rp 3,7 Juta

“Pihak maskapai menyebutkan dengan istilah technical engine vibrate atau munculnya getaran tak wajar dari mesin,” ujar Dwi Ananda, Kamis (1/11).

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Pesawat Lion Air JT-310 seharusnya diberangkatkan pada pukul 10.40 WIB, Kamis 1 November 2018.

Akibat kerusakan tersebut, para penumpang kemudian diberangkatkan menggunakan pesawat Lion Air lainnya dengan nomor penerbangan JT-354. Penumpang boarding pada pukul 19.25 WIB.

“Tipe Lion Air JT-310 adalah Boeing 737 900 ER dengan jumlah penumpang 200 orang,” ujarnya.

Menurut Dwi, pihak Lion Air telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2015, tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

BACA JUGA: Media Ini Sebut Pesawat Lion Air JT 610 yang Jatuh di Tanjung Karawang Diduga Disewa dari Perusahaan China

Lion Air telah membayar kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300 ribu, karena keterlambatannya masuk dalam kategori 5, yakni lebih dari 240 menit.

Pembayaran kompensasi tersebut dibenarkan salah satu penumpang, Mardefni Zainir. Menurutnya, Lion Air telah memberikan kompensasi sebesar Rp 300 ribu kepada para penumpang atas keterlambatan keberangkatan. []

SUMBER: KUMPARAN

Advertisements
Tags: DelayLion Airpesawat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akan Pindahkan Kedubes Brasil di Israel ke Yerusalem, Presiden Terpilih Brasil Diundang Netanyahu

Next Post

Polri Pertanyakan Maksud Aksi Bela Tauhid 211

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.