• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Imam Baca Surat Panjang, Bolehkah ‘Kabur’ dari Barisan Shalat Berjamaah?

Oleh Eneng Susanti
7 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: World Bulletin

Foto: World Bulletin

56
BAGIKAN

SHALAT berjamaah punya keutamaan yang lebih dibanding shalat munfarid atau shalat sendirian. Muslim, terutama ikhwan, bahkan dianjurkan untuk melaksanakan shalat di masjid dengan cara berjamaah.

Kendati pahalanya berlipat, hingga 27 derajat, tetap saja tak semua orang mau menjalankannya. Apalagi, jika sudah dikaitkan dengan waktu dan banyaknya pekerjaan yang menunggu. Shalat berjamaah pun kadang terabaikan.

Nah, bagaimana dengan shalat fardhu berjamaah? Apakah boleh meninggalkan imam yang bacaannya panjang karena ingin menyelesaikan shalat dengan cepat?

BACA JUGA: 2 Pembebasan untuk Mereka yang Shalat Berjamaah

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Jika ditilik dari riwayat, Imam Al-Bukhari menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memperingatkan Muadz bin Jabal karena terlalu panjang membaca Al-Qur’an.

 “Telah menceritakan kepada kami (Amr bin Dinar) Jabir bin Abdullah bahwa Mu’adz bin Jabal RA pernah shalat (di belakang) Rasulullah SAW, kemudian dia kembali ke kaumnya untuk mengimami shalat bersama mereka dengan membaca surat Al-Baqarah, Jabir melanjutkan, ‘Maka seorang laki-laki pun keluar (dari shaf) lalu ia shalat dengan shalat yang agak ringan, ternyata hal itu sampai kepada Mu’adz, ia pun berkata, ‘Sesungguhnya dia adalah seorang munafik.’ Ketika ucapan Mu’adz sampai ke laki-laki tersebut, laki-laki itu langsung mendatangi Nabi SAW sambil berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah kaum yang memiliki pekerjaan untuk menyiram ladang, sementara semalam Mu’adz shalat mengimami kami dengan membaca surat Al-Baqarah, hingga saya keluar dari shaf, lalu dia mengiraku seorang munafik.’ Nabi SAW bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah kamu hendak membuat fitnah?’ Beliau mengucapkannya tiga kali. ‘Bacalah Was syamsi wadhuāhā dan wasabbihisma rabbikal a’la atau yang serupa dengannya,” (Sahih Bukhari, Kairo, Daru Thauqin Najah: 1422 H, juz VIII, halaman 26).

Salah satu ijtihad Imam Al-Bukhari dalam hadits tersebut adalah memperbolehkan makmum untuk keluar dari jamaah ketika imam membaca surat yang terlalu panjang. Imam Al-Bukhari memberikan tarjamatul bab (nama bab) dari hadits tersebut dengan “Bab man sakā amamahu idza tūla” (Bab seseorang yang mengadukan imamnya karena bacaan panjang). Selain itu, Imam Bukhari juga memasukkan hadits tersebut dalam bab “Man Lam yarā ikfāra man qāla dzalika muta’awwilan au jāhilan” (Bab mengafirkan seseorang tanpa klarifikasi atau jahil).

Ibnu Huzaimah juga memasukkan hadits tersebut dalam bab “rukhsah fi khurujil ma’mūm min ṣhalātil Imām” (Bab keringanan bagi makmum yang keluar dari shalat jamaah bersama imam).

Itu artinya, diperbolehkan bagi makmum untuk meninggalkan jamaah jika imam membaca surat yang terlalu panjang, bahkan termasuk rukhsah (keringanan).

Lalu bagaimana setelahnya?

Ibnu Rajab Al-Hanbali menyebutkan bahwa jika bacaan Imam terlalu panjang, maka makmum diperbolehkan meninggalkan jamaah jika terlalu capek dan diperbolehkan melakukan shalat sendiri di dalam masjid walau pun jamaah di masjid tersebut masih berlangsung.

BACA JUGA: Shalat Berjamaah, Apa Saja Keutamaannya?

Advertisements

“Hadits tersebut dapat dijadikan dalil bahwa jika imam memperpanjang bacaannya, dan dapat menyusahkan orang yang bermakmum pada imam tersebut, karena makmum tersebut capek atau mengantuk, maka makmum tersebut boleh memutus shalatnya bersama imam. Hal itu adalah udzur untuk memutus shalat fardhu dan menggugurkan jamaah pada kondisi tersebut. Diperbolehkan bagi makmum tersebut untuk melakukan shalat sendiri (munfarid) di dalam masjid tersebut kemudian pulang, walau pun imam masih melakukan shalat jamaah bersama makmum-makmum yang lain,” (Ibnu Rajab Al-Hanbali, Fatḥul Bārī Syarḥ Sahih al-Bukhari, [Kairo, Maktabah Tahqiq Darul Haramain: 1996 M], juz VI, halaman 212).

Jadi, meninggalkan shalat berjamaah karena bacaan imam yang terlalu panjang itu diperbolehkan. Bahkan, termasuk ke dalam rukhsah. Namun, tentunya tak serta merta demikian.

Rukhsah tersebut hanya diberikan untuk orang-orang yang tidak kuat untuk melanjutkan jamaah, seperti kecapekan karena kerja sepanjang hari, ngantuk, orang tua dan lain sebagainya. Jika, hanya karena malas, bosan atau alasan lain yang diada-adakan, tentu hal itu tak termasuk rukhsah. []

SUMBER: NU ONLINE

Tags: cara shalat berjamaanshalat berjamaahtata cara shalat berjamaah
Share56SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Enak dan Praktis, Ini Nih Resep Omelet Mie

Next Post

Cari Pengganti Messi, Barcelona Incar Mohamed Salah

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 shalat berjamaah

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Es Kopi

Cara Bikin Es Kopi Enak Gunakan Indocafe Coffeemix

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails

Inilah 11 Keutamaan Surah Yasin yang Perlu Diketahui Muslim

Oleh Andika Murdanto
26 Oktober 2021
0
Keutamaan Surah Yasin

Keutamaan surah yasin dijelaskan dari beberapa hadist Rasulullah Muhammad ﷺ.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.