• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 24 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

MUI Menyikapi Istihalah: Kasus Vaksin AstraZeneca

Oleh Sodikin
4 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Logo MUI

MUI. Foto: Tribunnews

0
BAGIKAN

Oleh: Asrori S Karni, Wasekjen MUI Bidang Infokom

ADA persamaan dan perbedaan Fatwa MUI Pusat dan MUI Jatim tentang vaksin AstraZeneca. Persamaannya: boleh digunakan. Perbedaannya: Jatim (boleh karena halal), Pusat (boleh karena darurat).

Perbedaan lain, pada status vaksin dan metode istinbath hukumnya. Jatim menetapkan vaksin AstraZeneca halal dengan argumen istihalah (perubahan benda najis menjadi suci) mutlak. Rujukannya madzhab Hanafiyah dan Malikiyah.

BACA JUGA: Pengurus Dua Masjid Suci, Syekh Abdurrahman As-Sudais Mendapat Suntikan Dosis Pertama Vaksin Covid-19

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Dianalogikan dengan perubahan anggur (suci) menjadi khamr (najis), lalu jadi cuka (suci). Kulit bangkai (najis) menjadi suci setelah disamak, juga proses istihalah.

MUI Pusat menetapkan vaksin AstraZeneca haram karena tidak menerima istihalah secara mutlak, dikecualikan pada babi dan turunannya. Rujukannya madzhab Syafi’iyah yang memegang prinsip hati-hati (ikhtiyath) dan keluar dari polemik (khuruj minal khilaf).

Tentang Istihalah, MUI Pusat pernah mengeluarkan fatwa khusus dalam Ijtima Ulama 2015 di Tegal (https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Hasil-Ijtima-Ulama-V-Tahun-2015.pdf). Bahwa Istihalah diterima, karena dalilnya kuat, tetapi dikecualikan pada babi dan turunannya. MUI Pusat tidak menerima.

Jadi, pada perubahan khamr jadi cukak, kulit bangkai disamak, termasuk tanaman yang pakai pupuk najis berbuah suci, MUI Pusat menerima. Tapi tidak pada pemanfaatan bahan dari babi dan turunannya.

Dengan prinsip tersebut, bagi MUI Pusat, memanfaatkan bahan dari babi adalah haram. Terlepas di akhir proses itu muatan babinya masih ada atau tidak.

BACA JUGA: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Standar halal demikian telah diterapkan MUI Pusat pada sejumlah kasus: fatwa tentang Mikroba (No 1/2010 https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-Mikroba-dan-Produk-Mikrobial.pdf ), Fatwa tentang Vaksin MR (No 33/2018 https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-MUI-No.-33-Tahun-2018-tentang-penggunaan-vaksin-MR-measles-rubella-produksi-dari-SII-serum-institue-of-India-untuk-imunisasi.pdf ) dan fatwa tentang vaksin AstraZeneca (No 14/2021 https://mui.or.id/produk/fatwa/29883/fatwa-mui-hukum-penggunaan-vaksin-covid-19-produk-astrazeneca/ )

Jadi, MUI Pusat memberi status haram pada vaksin AstraZeneca karena tahapan awal prosesnya memanfaatkan bahan dari babi, bukanlah metode istinbath baru. Tidak terjadi pada kasus vaksin AstraZeneca saja. Telah diterapkan dan menjadi pilihan standar halal pada fatwa-fatwa sebelumnya. Ini sudah diketahui dan diterima berbagai Lembaga sertifikat halal manca negara yang tunduk pada standar MUI Pusat.

Advertisements

Tapi tidak buntu di situ. Bagaimana dengan vaksinasi? MUI Pusat memberi jalan keluar dengan kaidah hajat dan darurat. Bukan Tahlilul Haram (menghalalkan yang haram) atau Tahrimul Halal (mengharamkan yang halal). Tapi memubahkan yang haram karena darurat (konsep hukumnya: mubah, bukan halal). Wallahu a’lam bi ash-shawab. []

 

Tags: astrazenecacovid-19istihalahMUIvaksin
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muslim, Ini 5 Cara Ciptakan Perdamaian

Next Post

Larangan Istinja dengan Tangan Kanan

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ilmu, Ilahi Rabbi, sabar, manusia hebat, tingkatan sabar, Hal yang Harus Dihindari saat Hadapi Masalah, Kelelahan yang Disukai oleh Allah SWT, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Cara Atasi Nafsu Syahwat, Niat, ujian hidup, Amalan yang Tak Terputus, Letak Kebahagiaan, Sabar, Cara Sehat ala Rasulullah, musibah, Orang Baik,Renungan Akhir Tahun, Obat Penyakit Hati, Cara Kendalikan Nafsu Syahwat, Sabar, pertanyaan dengan jawaban tidak terduga, Pertanyaan,, Pengetahuan Islami

Kuis Ilmu Pengetahuan Islami 30 Pertanyaan untuk Pemula, Kamu Level Mana?

Oleh Haura Nurbani
23 Mei 2025
0

Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Oleh Dini Koswarini
23 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri

Siapa sebenarnya Ulil Amri dalam Al-Qur’an?

Oleh Saad Saefullah
23 Mei 2025
0

Nabi Zakaria, Ibnu Abbas

Ibnu Abbas, Asisten Kecil Nabi, Hafal Ribuan Hadis

Oleh Haura Nurbani
23 Mei 2025
0

Berhubungan Sebelum Mandi Wajib Haid, berhubungan suami istri dalam Islam, Membayangkan Orang Lain saat Berhubungan, suami, istri, zina, jima, intim, suami istri, hubungan intim, ranjang, pernikahan, suami, istri, ranjang

Bagaimana Cara Istri Menghadapi Suami yang Kasar di Ranjang?

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0

Terpopuler

10 Kebiasaan di Malam Hari yang Membuat Tubuhmu Rusak, Nomor 5 Sering Banget Dilakukan!

Oleh Haura Nurbani
22 Mei 2025
0
Angin Duduk, Angin Duduk, Kebiasaan di Malam Hari

Berikut adalah 10 kebiasaan di malam hari yang bisa merusak tubuhmu, dan nomor 5 paling sering dilakukan oleh banyak orang. 

Lihat LebihDetails

7 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Kamu Masuk Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
22 Mei 2025
0
uban, usia 40

Kalau usia 20-an dipenuhi ego, maka usia 40 adalah saatnya menjadi penengah, penyayang, dan pembimbing.

Lihat LebihDetails

Wanita Suka 5 Hobi Ini, Jangan Dinikahi!

Oleh Saad Saefullah
3 Februari 2017
2
Ciri Kanker Payudara,, Sifat Buruk yang Harus Dijauhi oleh Seorang Istri

Sebab, keharmonisan rumah tangga akan tercapai jika seseorang memiliki istri yang berakhlak mulia.

Lihat LebihDetails

Siapa Penghuni Bumi Sebelum Nabi Adam? Ternyata Ada Makhluk Lain

Oleh Yudi
21 Mei 2025
0
bumi

Namun, tidak banyak informasi mengenai apakah makhluk-makhluk bercahaya ini pernah menghuni bumi atau tidak.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.