• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 25 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Makelar dalam Jual Beli

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
adab utang piutang, berhutang, utang

Foto Ilustrasi: Islampos

19
BAGIKAN

SOAL: Apakah profesi sebagai mekelar itu terlarang dalam Islam? Jawab: Sebelum kita jawab pertanyaan di atas, perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu makelar.

Disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) makelar adalah:

1). Perantara perdagangan ( antara pembeli dan penjual ),
2). Atau orang yang menjualkan barang milik orang lain
3). Atau seorang yang mencari pembeli untuk orang lain.
Tiga hal di atas terjadi atas dasar komisi.

Makelar dalam Jual Beli 1 Makelar dalam Jual Beli

ArtikelTerkait

Saat Seluruh Dunia Telah Memperingatkan Penjajah Israel

Periode Mekah: Model Keteguhan Ideologis Penghancur Penjajah Israel

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

Dari pengertian tersebut di atas bisa kita simpulkan, bahwa makelar adalah seorang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli, atau menjualkan barang orang lain, atau mencari pembeli untuk orang lain atas dasar komisi.

Sedangkan komisi adalah: Imbalan ( uang ) atau presentase tertentu yang dibayarkan karena jasa yang diberikan dalam jual beli. Komisi ini perhitungannya bisa secara suka rela sesuai dengan keridhoan dari penjual, ataupun ada kesepakatan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Jika Lakukan Jual Beli…

Jika pengertian makelar seperti ini, maka profesi makelar adalah boleh. Karena tidak ada sisi-sisi yang diharamkan di dalamnya (sesuai dengan pengertian di atas). Kalau mau disederhanakan, makelar itu perantara.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Qois bin Abi Gharazah –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata :

كُنَّا نُسَمَّى فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّمَاسِرَةَ، فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ، فَقَالَ: «يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ الْحَلِفُ وَاللَّغْوُ، فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ»

“Kami pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diberi nama para makelar/calo, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di hadapan kami, dan menamai kami dengan nama yang lebih baik darinya. Beliau mengatakan: “Wahai para pedagang, sesungguhnya dalam transksi jual beli itu diwarnai pengucapan sumpah dan tindakan sia-sia, maka bersihkanlah jual beli tersebut dengan bersedekah!”. [ HR. Abu Dawud : 2145, Ibnu Majah : 3326, At-Tirmidzi : 1208 dan selainnya ].

Profesi makelar atau calo telah ada sejak zaman nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- dan diketahui oleh beliau. Kalau memang profesi itu haram, maka tentunya beliau akan melarangnya. Bahkan dalam hadits di atas nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- mentaqrir ( menyetujui ) apa yang dilakukan oleh sahabat. Hal ini semua menunjukkan, sessungguhnya profesi makelar hukumnya boleh.

Advertisements

BACA JUGA: Hukum Jual-Beli Anjing

Imam Al-Bukhari telah membuat bab dalam kitab “Shohih-nya” Bab : Upah Untuk Makelar. Kemudian beliau berkata :

وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ، وَعَطَاءٌ، وَإِبْرَاهِيمُ، وَالحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ ” وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: ” إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ ” وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ»

“Ibnu Sirin, ‘Atho’, Ibrohim, Al-Hasan berpendapat tidak masalah tentang upah makelar. Ibnu Abbas berkata : Tidak mengapa seorang berkata : “Jualkan pakaian ini ( dengan harga sekian ). Kelebihannya maka untukmu”. Ibnu Sirin berkata : “Apabila dia berkata : “Juallah ini dengan harga sekian !” Maka jika ada untungnya, untukmu atau ( dibagi ) antara aku dan kamu”, maka seperti ini tidak mengapa. Nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda : “Kaum muslimin itu di sisi syarat-syarat mereka”. [ HR. Al-Bukhari : 3/92 ].

Adapun jika seorang mekelar melakukan berbagai tindakan yang melebihi dari pengertian di atas, maka akan merubah hukum asal yang boleh menjadi hukum lain, misalnya haram. Maka jawaban ini sifatnya umum. Jika ada praktek-praktek tambahan diluar pengertian dan penjelasan di atas, maka perlu dilihat kemudian dihukumi kembali. Wallohu a’lam bish showab. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: jual beli
Share19SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Kredit Kendaraan Melalui Leasing

Next Post

Hukuman dengan Harta

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Saat Seluruh Dunia Telah Memperingatkan Penjajah Israel

24 Mei 2025
Antisemit, Yahudi, Israel, Israel

Periode Mekah: Model Keteguhan Ideologis Penghancur Penjajah Israel

22 Mei 2025
Abu Bakar, Berhala, puasa, puasa, adzan, Yahudi

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

20 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

18 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Berprasangka Baik pada Orang Lain, Ibadah, Keutamaan Silaturahim, Orang yang Tidak Boleh Dijadikan Teman, Orang Shaleh

Kenapa Harus Berteman dengan Orang Shaleh

Oleh Haura Nurbani
25 Mei 2025
0

Keutamaan Shalat Shubuh Berjamaah

Kenapa Laki-laki Harus Shalat Shubuh Berjamaah di Masjid?

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0

Jima, Sanggul, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul, Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Benarkah Istri yang Menopause Sudah Tidak Ada Keinginan untuk Jima?

Oleh Dini Koswarini
24 Mei 2025
0

Penyebab Asam Urat, Akibat Sering Menahan Pipis, Gangguan Jiwa, Akibat Tidak BAB, Ciri Diare yang Berbahaya, Shalat Berjamaah

Mengapa Engkau Laki-laki Tidak Mau Shalat Berjamaah ke Masjid?

Oleh Haura Nurbani
24 Mei 2025
0

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Saat Seluruh Dunia Telah Memperingatkan Penjajah Israel

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Inilah Kumpulan Hadits Shahih Seputar Bulan Dzulhijjah

Oleh Saad Saefullah
6 September 2017
0
Foto: Abu Umar/islampos

Terdapat banyak keutamaan di bulan ini, keutamaan-keutamaan tersebut bisa dilihat dalam hadits shahih.

Lihat LebihDetails

Di Balik Sejarah Lagu “Di Pondok Kecil”

Oleh Saad Saefullah
10 Agustus 2024
0
Foto hanya ilustrasi. Foto: Steemit

Ketika ikrar untuk berjuang telah dibuat, ikrar tersebut tak dapat diumumkan begitu saja. Akhirnya ulama tersebut menciptakan sebuah lagu dan lagu...

Lihat LebihDetails

Siapa Penghuni Bumi Sebelum Nabi Adam? Ternyata Ada Makhluk Lain

Oleh Yudi
21 Mei 2025
0
bumi

Namun, tidak banyak informasi mengenai apakah makhluk-makhluk bercahaya ini pernah menghuni bumi atau tidak.

Lihat LebihDetails

Muslim, Tahukah 5 Hukum Islam yang wajib Diketahui

Oleh Eneng Susanti
16 Agustus 2021
0
ayat alquran tentang isra' mi'raj, golongan yang mewarisi Alquran, cara Allah menyebut nabi Muhammad, hukum islam, kisah nabi isa dalam Alquran

HUKUM Islam merupakan seluruh ketentuan yang Allah SWT perintahkan dan wajib ditaati oleh muslim. Hal tersebut berhubungan dengan aqidah atau...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.