• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 6 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami

Oleh Dini Koswarini
12 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

APA hukum istri gunakan pil pencegah kehamilan tanpa izin suami?

Yang layak diketahui bahwa pada dasarkan kedua pihak suami istri memiliki hak untuk mendapatkan kelahiran. Pihak suami tidak boleh melakukan azl (mengeluarkan mani dari rahim) kecuali atas izin isterinya, dan isteri tidak boleh menggunakan alat pencegah kehamilan kecuali dengan izin suaminya.

Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 3/156.

Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkata, “Tindakan wanita yang menutup katup rahimnya, sebagaimana yang dilakukan wanita untuk mencegah kehamilan adalah haram apabila dilakukan tanpa izin suaminya, diqiyaskan dengan tindakan azal suami tanpa izin isterinya,” (Al-Bahr Ar-Raiq, 3/215).

ArtikelTerkait

Mana yang Lebih Mulia, Malaikat ataukah Manusia yang Shalih?

Kenapa Jadi Tetangga Suka Panasan?

InsyaAllah Kamis 5 Juni 2025, Keutamaan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah

Agar Mudah Bangun Malam

BACA JUGA: Hukum Ibadah Muslim yang Punya Tato

Sedangkan Al-Bahuti Al-Hambali berkata, “Al-Qadhi berkata, ‘Tidak dibolehkan kecuali dengan izin sang suami, karena suami memiliki hak untuk mendapatkan anak.” (Kasyaful Qana’, 2/96)

Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami:

Akan tetapi, jika didapatkan alasan kuat bagi isteri untuk tidak melahirkan, misalnya jika kehamilannya menimbulkan bahaya nyata baginya berdasarkan keterangan pada dokter terpercaya, maka dalam kondisi seperti ini, gugurlah hak suami untuk dimintakan izin. Karena kemaslahatan wanita untuk menjaga kesehatannya didahulukan dari kemaslahatan suami dalam masalah melahirkan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada perkara yang membahayakan dan perbuatan yang membahayakan,” (HR. Ibnu Majah, 2340. Dinyatakan hasan oleh An-Nawawi dalam kitabnya, Al-Azkar, hal. 502).

Bahkan, para ulama membolehkan wanita hamil menggugurkan kandungannya pada masa-masa awal kehamilan jika hal tersebut berbahaya bagi kesehatannya.

Dalam fatawa Syekh Bin Baz rahimahullah ta’ala disebutkan, (seseorang bertanya), “Saya adalah seorang isteri. Suamiku melarang aku mengonsumsi pil pencegah kehamilan. Karena dia tidak merasakan keletihan yang aku alami. Aku menderita. Aku telah mengkonsumsi pil pencegah kehamilan tanpa izin sang suami. Apakah hal tersebut bermasalah?”

Hukum Menggunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Hukum Obat Kuat dalam Islam, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami
Foto: Freepik

Syekh menjawab: “Jika mudah bagi Anda meninggalkannya (tidak mengkonsumsi pil tersebut) maka hal tersebut lebih hati-hati. Adapun jika bahayanya besar, kesulitannya berat, maka tidak mengapa. Kalau tidak, maka meninggalkannya lebih hati-hati. Karena taat kepada suami adalah wajib, kecuali jika bahayanya besar dan sulit bagi anda menanggungnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Advertisements

“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”

(Majmu Fatawa Ibn Baz, 21/183)

BACA JUGA:  Hukum Berkurban dengan Ayam

Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami:

Lebih utama bagi Anda berusaha bersama suami untuk mengambil kesepakatan dan saling pemahaman di antara Anda berdua. Seorang suami hendaknya memperhatikan kondisi isteri dan keadaan kesehatannya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang suami, jika melihat kehamilan isterinya akan berakibat kondisi di luar kebiasaan, hendaknya dia mengizinkan sang isteri mengonsumsi pil pencegah kehamilan. Atau dia sendiri yang melakukan sesuatu yang dapat mencegah kehamilan iserinya, sebagai bentuk kasih sayang kepadanya, sampai sang isteri kuat menghadapi hal tersebut,” (Fatawa Nur Alad-Darb).

Wallaha’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Ibadah Muslim yang Punya Tato

Next Post

3 Hal tentang Mimpi Buruk yang Harus Diketahui oleh Seorang Muslim

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Nasihat, Malaikat

Mana yang Lebih Mulia, Malaikat ataukah Manusia yang Shalih?

6 Juni 2025
Adab Bertetangga, percaya diri, tetangga, Akibat Berbuat Benar, Tetangga

Kenapa Jadi Tetangga Suka Panasan?

5 Juni 2025
Keutamaan Puasa Arafah

InsyaAllah Kamis 5 Juni 2025, Keutamaan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah

4 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam

Agar Mudah Bangun Malam

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cinta

2 Tahap Cinta Kita (Puisi Suami Istri)

Oleh Saad Saefullah
6 Juni 2025
0

Fudhail bin Iyadh, Telat

Kenapa Sih Orang Indonesia Suka Telat?

Oleh Yudi
6 Juni 2025
0

Nasihat, Malaikat

Mana yang Lebih Mulia, Malaikat ataukah Manusia yang Shalih?

Oleh Yudi
6 Juni 2025
0

Nabi Adam, Yahudi

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

Oleh Saad Saefullah
6 Juni 2025
0

sejarah idul adha, Usia Hewan Kurban, Hewan Kurban, Hukum Aqiqah, Berqurban

Kenapa Aku Enggan Berqurban, Padahal Aku Mampu?

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0

Terpopuler

Sebelum Shalat Id, Adakah Shalat Sunnah Lainnya?

Oleh Eneng Susanti
13 Juni 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

Nah, Bagaimana jika shalat Id dilakukan di lapangan, bukan dimasjid? Adakah shalat sunnah tahiyatul masjid boleh dilakukan di lapangan juga?

Lihat LebihDetails

Bau Mulut, Apa Penyebabnya?

Oleh Dini Koswarini
5 Juni 2025
0
Hal yang Harus Dihindari Orang Berpuasa, Tanda Riya, Bahaya Bicara Agama tanpa Ilmu, syarat maksiat, Bahaya Hasad, Bahaya Menghujat, Bahaya Ujub, Bau Mulu

Bau mulut, atau halitosis, bisa membuat kita tidak percaya diri saat berbicara. Tapi apa sebenarnya penyebabnya?

Lihat LebihDetails

Kenapa Aku Enggan Berqurban, Padahal Aku Mampu?

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
sejarah idul adha, Usia Hewan Kurban, Hewan Kurban, Hukum Aqiqah, Berqurban

Aku termenung… Kenapa aku engga berqurban? Idul Adha semakin dekat.

Lihat LebihDetails

Keutamaan dan Amalan di Hari Arafah

Oleh Haura Nurbani
5 Juni 2025
0
REPORTER: RHIO ATMA P. | ISLAMPOS, Haji, Golongan Umat Islam yang Akan Masuk Surga, Larangan di Bulan Dzulhijjah, Hari Arafah

Hari Arafah adalah hari ke-9 dalam bulan Zulhijjah, bulan terakhir dalam kalender Hijriyah, dan merupakan salah satu hari paling mulia...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.