TENTANG bangun malam, Allah swt. berfirman,
تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ
“Lambung mereka jauh dari tempat tidur mereka.” (as-Sajdah: 16)
Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Bangunlah di malam hari, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang saleh terdahulu. Bangun malam dapat mendekatkan diri kepada Rabb kalian, penggugur dari berbagai kesalahan, dan menghapuskan dosa-dosa.” (HR at-Tirmidzi)
Mengenai keutamaan bangun malam terdapat banyak hadits yang menjelaskan hal tersebut. Hasan al-Basri ra. berkata, “Tidak kudapati sesuatu pun ibadah yang lebih dahsyat daripada shalat di tengah malam.” Seseorang lantas bertanya, “Mengapa orang-orang yang bertahajud disebut orang-orang yang terbaik?” Beliau menjawab, “Hal itu karena mereka ‘menyendiri bersama Sang Penyayang, Dia memakaikan untuk mereka pakaian dari cahaya-Nya.”
Tips Mudah Bangun Malam
Ketahuilah bahwa bangun malam (qiyâm al-lail) adalah hal yang sangat sulit untuk dilakukan kecuali bagi orang-orang yang telah diberikan taufik oleh Allah swt. de. ngan syarat-syarat yang dapat memudahkannya untuk itu. Syarat-syarat tersebut di antaranya ada yang tampak dan ada pula yang tidak tampak.
Adapun syarat yang tampak tersebut yang pertama adalah tidak banyak makan. Salah seorang ulama pernah berkata, “Wahai orang-orang yang berharap bertemu Tuhan, janganlah kalian banyak makan! Jangan banyak minum! Jangan banyak tidur! Karena kalian akan banyak dilanda kerugian!”
BACA JUGA: Suami Tidak Mau Shalat ke Masjid, Apa yang Harus Dilakukan Istri?
Di antara syarat-syarat yang lain adalah tidak membuat diri begitu lelah dengan hal-hal yang sangat memberatkan di waktu siang. Syarat yang selanjutnya adalah hendaknya seseorang yang ingin bangun malam tidak meninggalkan qailulah (tidur sejenak sebelum shalat) di waktu siang, karena qailulah akan membantu dirinya un-tuk mudah bangun di malam hari.
Syarat yang lain, hendaknya ia juga meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa. Sofyan ats-Tsauri pernah berkata, “Aku terhalang untuk bangun malam selama enam bulan karena sebuah dosa yang aku lakukan.” Demikianlah syarat-syarat zahir yang dapat memudahkan seseorang untuk bangun malam, sedangkan syarat-syarat yang batin sebagai berikut.
Pertama, amannya hati dari iri dan dengki kepada orang-orang muslim yang lain, bersih jiwanya dari bid’ah, dan berpalingnya diri dari dunia yang berlebihan.
Kedua, adanya khauf (kekhawatiran akan dosa-dosa yang dimiliki) menyelimuti hati beserta tidak berlebihan di dalam berharap (diterimanya amal).
Ketiga, ia harus mengetahui (keutamaan) dari bangun malam.
Ada beberapa hal yang dapat mendorong seseorang untuk bangun malam, yaitu cinta pada Allah swt. dan iman yang kuat di relung hati. Sebab ketika ia mulai bermunajat kepada Sang Khalik maka Dia seakan hadir di hadapannya dan menyaksikan ia bermunajat. Munajat itu akan membawanya kepada Allah swt. sepanjang malam.
Abu Sulaiman r.a. berkata, “Orang yang gemar bangun malam di malam harinya akan merasakan kelezatan yang lebih daripada seorang yang gemar hiburan di berbagai hiburan yang biasa ia nikmati. Jika bukan karena malam, tak ingin rasanya aku berlama-lama di dunia.”
Di dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Sungguh di dalam malam terdapat suatu waktu di mana jika ia meminta kebaikan dari perkara dunia dan akhirat pada waktu itu, nicaya Allah swt. akan mengabulkan permintaannya itu dan hal itu terjadi di seluruh malam.” (HR Muslim)
Di dalam menghidupkan malam terdapat beberapa tingkatan, antara lain sebagai berikut.
Pertama, menghidupkan seluruh malam, sebagaimana diriwayatkan oleh segolongan salafus saleh.
Kedua, menghidupkan setengah malam. Hal ini juga diriwayatkan oleh segolongan salafus saleh. Cara yang paling baik untuk menghidupkan setengah malam adalah tidur di sepertiga awal malam dan seperenam terakhir.
Ketiga, bangun di sepertiga malam maka seyogianya seseorang tidur dahulu di separuh malam pertama dan seperenam terakhir. Hal itulah yang dilakukan oleh Daud a.s.
Di dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Shalat yang paling disukai oleh Allah swt. adalah shalatnya Nabi Daud. Beliau tidur separuh malam dan bangun pada sepertiganya serta tidur pada seperenamnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Tidur di akhir malam itu baik karena dapat menghapus bekas-bekas kantuk saat berada di meja makan dan dapat mengurangi bekas kekuning-kuningan di gigi akibat hidangan pagi tersebut.
Keempat, hendaknya bangun pada seperenam atau seperlima malam diutamakan pada bagian akhir malam. Sebagian ulama lain berpendapat, “Hal yang paling utama dari qiyâmullail adalah bangun pada seperenam terakhir dari malam.”
Kelima, yaitu tidak mengatur takdir karena sungguh merupakan hal yang sangat sulit. Di samping tingkatan-tingkatan yang disebutkan sebelumnya, ada dua jalan yang ditempuh oleh para ulama di dalam melaksanakan bangun malam, antara lain sebagai berikut.
a) Orang yang hendak shalat malam, hendaknya bangun di awal malam, jika ia sangat mengatuk maka hendaklah ia tidur. Jika kemudian ia terjaga kembali maka hendaklah ia bangun, sementara ia ia kembali diserang rasa kantuk maka hendaklah ia tidur kembali. Cara demikian juga dilakukan oleh segolongan salafus saleh.
Di dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan dari Anas r.a., “Kita tidak menginginkan melihat RasuJullah dalam keadaan shalat pada malam hari kecuali kami melihatnya demikian. Kami juga tidak menginginkan untuk melihat Rasulullah dalam keadaan tidur di dalam hari kecuali melihatnya demikian.” (HR an-Nasa’i)
Demikian pula Umar r.a. menunaikan shalat di malam hari sesuai dengan kehendak Allah swt. hingga tiba akhir malam lalu ia bangunkan keluarganya seraya berkata, “Mari shalat!”
Adh-Dhahhak pernah berkata, “Aku melihat beberapa kaum yang malu kepada Allah swt. dari tidur yang panjang di gelap gulitanya malam.”
b) Orang yang hendak shalat malam, hendaknya tidur di awal malam, jika ia telah memberikan hak tidur pada tubuhnya lalu terjaga maka hendaknya ia bangun hingga akhir malam. Sofyan ats-Tsauri berkata, “Tidur itu baiknya di awal malam, ketika ia bangun hendaknya tidak tidur kembali.”
Keenam, orang yang bangun malam hendaknya melaksanakan shalat empat atau dua rakaat. Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda, “Shalatlah di waktu (tengah) malam, sebanyak dua atau empat rakaat….” (HR al-Baihaqi)
Selain itu disebutkan pula bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda, “Barang siapa bangun di malam hari, lalu ia bangunkan istrinya dan melaksanakan shalat sebanyak dua rakaat maka pada malam hari itu merekalah yang disebutkan di dalam Al-Qur’an’, ‘Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah.” (HR Abu Dawud)
Thalhah bin Musharrif mengajak keluarganya untuk bangun malam seraya berkata, “Shalatlah dua rakaat, karena shalat di pertengahan malam akan menghapuskan dosa-dosa.”
BACA JUGA: Inilah Tata Cara Shalat Malam Rasulullah ﷺ
Demikianlah cara-cara membagi waktu malam. Oleh karena itu, berdasarkan pembagian tersebut maka orang yang ingin mendekatkan diri kepada Tuhan dapat memilih mana yang mudah dan baik untuk dilakukan bagi dirinya.
Akan tetapi, jika bangun pada malam hari terasa sulit dilakukan maka tidak dianjurkan baginya untuk mengkosongkan waktu di antara maghrib dan isya dari melakukan wirid saat bangun di pagi hari. Setidaknya ia dapat melakukan wirid di antara pembuka malam dan pembuka pagi. Ini adalah tingkatan yang ketujuh.
Adapun orang yang kesulitan untuk bersuci di malam hari dan tampak berat sekali untuk menunaikan shalat maka cukup baginya duduk saja menghadap kiblat, berzikir kepada Allah swt., dan berdoa semampu dirinya. Jika ia tidak sanggup untuk duduk maka hendaknya ia ber-doa di tempat tidurnya sembari ia terlentang. Jika pada biasanya pada malam hari ia membaca wirid tertentu, na-mun ia tertidur sehingga melewatkannya maka hendak-lah ia menggantinya setelah shalat dhuha. Demikian dijelaskan di dalam hadits.
Orang yang biasa melaksanakan qiyamullail sudah seharusnya berhati-hati agar tidak kehilangan kebiasaanya tersebut. Di dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada Abdullah bin Amr, “Jangan seperti si fulan, dahulu ia biasa melaksanakan shalat malam (qiyâmullail), namun sekarang ia meninggalkannya.” []
SUMBER: HUMAYRO
.”