• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 13 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami

Oleh Dini Koswarini
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

APA hukum istri gunakan pil pencegah kehamilan tanpa izin suami?

Yang layak diketahui bahwa pada dasarkan kedua pihak suami istri memiliki hak untuk mendapatkan kelahiran. Pihak suami tidak boleh melakukan azl (mengeluarkan mani dari rahim) kecuali atas izin isterinya, dan isteri tidak boleh menggunakan alat pencegah kehamilan kecuali dengan izin suaminya.

Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 3/156.

Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkata, “Tindakan wanita yang menutup katup rahimnya, sebagaimana yang dilakukan wanita untuk mencegah kehamilan adalah haram apabila dilakukan tanpa izin suaminya, diqiyaskan dengan tindakan azal suami tanpa izin isterinya,” (Al-Bahr Ar-Raiq, 3/215).

ArtikelTerkait

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

BACA JUGA: Hukum Ibadah Muslim yang Punya Tato

Sedangkan Al-Bahuti Al-Hambali berkata, “Al-Qadhi berkata, ‘Tidak dibolehkan kecuali dengan izin sang suami, karena suami memiliki hak untuk mendapatkan anak.” (Kasyaful Qana’, 2/96)

Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami:

Akan tetapi, jika didapatkan alasan kuat bagi isteri untuk tidak melahirkan, misalnya jika kehamilannya menimbulkan bahaya nyata baginya berdasarkan keterangan pada dokter terpercaya, maka dalam kondisi seperti ini, gugurlah hak suami untuk dimintakan izin. Karena kemaslahatan wanita untuk menjaga kesehatannya didahulukan dari kemaslahatan suami dalam masalah melahirkan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada perkara yang membahayakan dan perbuatan yang membahayakan,” (HR. Ibnu Majah, 2340. Dinyatakan hasan oleh An-Nawawi dalam kitabnya, Al-Azkar, hal. 502).

Bahkan, para ulama membolehkan wanita hamil menggugurkan kandungannya pada masa-masa awal kehamilan jika hal tersebut berbahaya bagi kesehatannya.

Dalam fatawa Syekh Bin Baz rahimahullah ta’ala disebutkan, (seseorang bertanya), “Saya adalah seorang isteri. Suamiku melarang aku mengonsumsi pil pencegah kehamilan. Karena dia tidak merasakan keletihan yang aku alami. Aku menderita. Aku telah mengkonsumsi pil pencegah kehamilan tanpa izin sang suami. Apakah hal tersebut bermasalah?”

Hukum Menggunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Hukum Obat Kuat dalam Islam, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami
Foto: Freepik

Syekh menjawab: “Jika mudah bagi Anda meninggalkannya (tidak mengkonsumsi pil tersebut) maka hal tersebut lebih hati-hati. Adapun jika bahayanya besar, kesulitannya berat, maka tidak mengapa. Kalau tidak, maka meninggalkannya lebih hati-hati. Karena taat kepada suami adalah wajib, kecuali jika bahayanya besar dan sulit bagi anda menanggungnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”

(Majmu Fatawa Ibn Baz, 21/183)

BACA JUGA:  Hukum Berkurban dengan Ayam

Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami:

Lebih utama bagi Anda berusaha bersama suami untuk mengambil kesepakatan dan saling pemahaman di antara Anda berdua. Seorang suami hendaknya memperhatikan kondisi isteri dan keadaan kesehatannya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang suami, jika melihat kehamilan isterinya akan berakibat kondisi di luar kebiasaan, hendaknya dia mengizinkan sang isteri mengonsumsi pil pencegah kehamilan. Atau dia sendiri yang melakukan sesuatu yang dapat mencegah kehamilan iserinya, sebagai bentuk kasih sayang kepadanya, sampai sang isteri kuat menghadapi hal tersebut,” (Fatawa Nur Alad-Darb).

Wallaha’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Ibadah Muslim yang Punya Tato

Next Post

3 Hal tentang Mimpi Buruk yang Harus Diketahui oleh Seorang Muslim

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

7 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

maen HP

Kenapa Sih Maen HP Pas Shalat Jumat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

diabetes

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Rasulullah ﷺ menyebut bahwa shalat Shubuh dan Isya adalah shalat yang paling berat bagi orang munafik.

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails

Hilangnya Keberkahan Waktu

Oleh Ari Cahya Pujianto
30 Mei 2019
0
Foto: Aldi/Islampos

Oleh: Taufik Aulia Saat dulu masih kecil dan belum punya gadget, jeda waktu dari maghrib sampai isya terasa sangat cukup...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.