DALAM Islam tidak ada ketetapan mutlak tentang “batas waktu” sekali pun suami istri sama–sama sehat dan tidak ada uzur (haid, nifas, sakit dsb). Namun syariat memberikan beberapa pedoman agar hak keintiman tidak diabaikan, baik dari sisi anjuran frekuensi maupun batas maksimum penelantaran yang boleh ditolerir.
1. Rekomendasi Frekuensi Hubungan Intim
Pendapat Ibnu Qudamah (Madzhab Hambali):
Suami yang hanya punya satu istri “wajib bermalam” di sisinya satu malam dari tiap empat malam, selama tidak ada uzur. Artinya minimal sekali setiap empat hari agar hak istri terpenuhi
Buku Fikih Keluarga Terlengkap (Rizen Aizid):
Disitir bahwa suami tidak boleh ‘mendiamkan’ istri lebih dari tiga hari (tanpa alasan syar’i), karena dikhawatirkan dapat memunculkan keretakan rumah tangga
BACA JUGA: Berapa Kali Seminggu Suami Istri Sebaiknya Berhubungan Intim?
2. Batas Maksimum Penelantaran (Fiqh)
Ketika seorang suami menolak sama sekali berhubungan intim tanpa uzur yang dibenarkan, syariah membuka ruang bagi istri untuk menempuh jalur hukum (fasakh). Menurut Fatawa Lajnah Daimah (Dewan Fatwa Saudi):
Jika suami menelantarkan istri selama 4 bulan berturut–turut, maka pengadilan dapat memerintahkan sang suami untuk memenuhi hak istri atau memerintahkan cerai; jika ia menolak, hakim yang akan menceraikannya.
3. Perspektif Kesehatan & Psikologi
Penelitian Social Psychological and Personality Science:
Ditemukan ~16 % pasangan sexless (tidak berhubungan) dalam 1 bulan terakhir; 15 % lainnya tidak berhubungan selama 6 bulan terakhir. Pasangan yang kurang dari 10 kali setahun—tanpa alasan medis—cenderung memiliki kualitas hubungan yang lebih rendah.
Tips Praktis:
Komunikasi terbuka soal kebutuhan dan kesulitan masing–masing.
Menjaga kesehatan fisik (istirahat, gizi) dan psikis (kelola stres).
Menjadwalkan quality time untuk meredam kejenuhan.
BACA JUGA: 8 Manfaat Hubungan Intim Suami Istri Berdasarkan Jurnal Ilmiah
4. Kesimpulan & Rekomendasi
Idealnya suami/istri berintim setidaknya sekali setiap 3–4 hari.
Syariah memberi toleransi maksimal hingga 4 bulan penelantaran tanpa uzur—selepas itu istri bisa memohon fasakh ke pengadilan.
Dari sisi kesehatan, frekuensi >10 kali/tahun dianjurkan untuk menjaga keharmonisan dan kebugaran emosional.
Dengan memahami hak dan kewajiban ini—serta menjaga komunikasi baik—insya Allah rumah tangga akan tetap harmonis dan sakinah. Semoga bermanfaat! []