APA hukum suami tidak mau menggauli istri?
Dalam Islam, hubungan suami istri, termasuk hubungan intim, adalah bagian penting dari kehidupan rumah tangga dan termasuk hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Jika suami tidak mau menggauli istrinya tanpa alasan yang syar’i atau uzur yang dibenarkan (seperti sakit, puasa wajib, atau sedang dalam keadaan tidak mampu secara fisik atau psikis), maka hal ini bisa termasuk dosa dan kedzaliman terhadap istri.
BACA JUGA: Kenapa Kebanyakan Istri Malas Melayani Suami untuk Jima Dikarenakan Harus Mandi Sebelum Shubuh?
Dalil dan Penjelasan Ulama:
Hak Istri atas Suami
Allah berfirman: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Para ulama menafsirkan ayat ini bahwa istri memiliki hak biologis yang harus dipenuhi suaminya sebagaimana istri wajib memenuhi hak suaminya.
Sabda Nabi Muhammad ﷺ: “Sesungguhnya pada kemaluanmu itu ada sedekah.” (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri adalah ibadah, dan tidak boleh diabaikan begitu saja.
Ibn Qudamah (ulama Hanbali) berkata dalam Al-Mughni, jika suami tidak menggauli istrinya tanpa uzur, maka ia dianggap berbuat dzalim, dan istri berhak mengadukan ke pengadilan (hakim) untuk meminta keadilan.
Kewajiban Menggauli Minimal Sekali dalam Empat Bulan
Sebagian ulama (seperti mazhab Maliki dan Hanbali) menyatakan bahwa jika suami tidak menggauli istrinya lebih dari empat bulan tanpa alasan, maka istri berhak meminta fasakh (pembatalan nikah) jika ia merasa dirugikan secara batin dan lahir.
BACA JUGA: 8 Manfaat Hubungan Intim Suami Istri Berdasarkan Jurnal Ilmiah
Kesimpulan:
Hukum suami tidak mau menggauli istri tanpa alasan syar’i adalah haram dan bisa berdosa.
Istri berhak menuntut haknya, dan jika tidak dipenuhi dalam waktu lama tanpa uzur, boleh mengajukan gugat cerai melalui pengadilan agama.
Dalam Islam, pernikahan bukan hanya soal tinggal serumah, tapi juga soal pemenuhan kebutuhan batin dan lahir kedua belah pihak. []