• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Simpang Siur Status Pernikahan Dini

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
buku nikah diganti kartu nikah

ilustras. Buku Nikah

2
BAGIKAN

Oleh: Novia Roziah
Pemerhati Remaja, Aktivis Revowriter

SEBUAH pertanyaan yang cukup menggelitik logika berpikir. Lebih baik memilih menikah di usia dini tau berzina di usia dini? Nampaknya membahas tema pernikahan memang tidak ada habisnya. Apalagi jika ditambahi embel-embel dini. Pasti akan banyak yang mendukung, pun tidak sedikit yang menolak.

Bagi pegiat media sosial, pasti tahu tentang perkembangan jagat per media sosial an terbaru. Terakhir jagat media sosail dibuat geger setelah akun Instagram @wargabanua mengupload foto dan video pernikahan anatara seorang laki laki berinisial A dan perempuan berinisial Ir. Yang membuat heboh adalah usia mereka yang bisa dibilang masih bau kencur. Betapa tidak A yang masih beruisa 14 tahun mengucapkan ijab kabul yang artinya mengubah status A secara sah menjadi suami Ir yang masih berusia 15 tahun.

Permasalahan tidak berhenti disitu. Baru berusia dua malam, status pernikahan A dan Ir dibatalkan (baca: dinyatakan tidak sah dimata agama dan negara) oleh pihak KUA. Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan bagi keluarga besar kedua mempelai. Meski akhirnya keluarga menerima keputusan pembatalan pernikahan oleh pemerintah, tapi ibu dari pihak laki-laki merasa perlu menempuh jalur pengadilan agama untuk mempertahankan biduk rumah tangga anak dan menantunya agar tidak kandas ditengah jalan. tribunnews.com

ArtikelTerkait

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Pemerintah menyebutkan alasan membatalkan status pernikahan keduanya karena ada syarat yang tidak terpenuhi. Namun sayangnya, alasan dari pemerintah ini justru membuat masyarakat semakin anti pati terhadap pernikahan usia dini. Pasalnya menurut UU Perkawinan, Pernikahan dianggap sah jika kedua mempelai yang telah memenuhi syarat usia 16 tahun bagi mepelai wanita dan 19 tahun bagi mempelai laki-laki.

Simalakama Aturan Pernikahan

Agaknya tidak berlebihan jika masyarakat seakan dihadapkan pada pilihan sulit dengan kebijakan dari pemerintah ini. Ikut aturan pemerintah, mati ibu. Pakai aturan islam, mati ayah. Kedua nya pilihan yang tidak enak. Dan akhirnya masyarakat yang menjadi korban.

Jika syariat dijadikan standar maka menikah akan menjadi solusi pergaulan remaja saat ini. Ketimbang terjerumus ke dalam lembah perzinahan, maka lebih baik selamat dengan memilih jalur pernikahan. Namun, derasnya arus liberalisasi membuat yang halal tampak buruk dan yang haram tambak begitu mempesona.

Pernikahan dini dianggap biang perceraian dini, sehingga lebih baik menunda menikah. Disisi lain masifnya pengaruh eksternal, memicu remaja kita memilih jalur haram untuk memenuhi rasa ketertarikannya kepada lawan jenis. Tak ayal, banyak terjadi kasus yang sangat memprihatinkan. Contohnya, hamil diluar nikah, aborsi, bunuh diri, pembuangan bayi dan banyak kasus lain yang disebabkan pergaulan bebas di kalangan remaja.

Menikah vs Zina

Kembali pada pertanyaan menggelitik di awal. Sudah tepatkah pilihan antara menikah dini dan zina dini disandingkan? Padahal nyatanya kedua pilihan tadi merupakan dua kutub yang sangat bertolak belakang. Menikah adalah salah satu perkara yang status hukumnya halal dalam pandangan islam. Sedangkan zina adalah perkara yang status hukumnya jelas di haramkan dalam islam. Allah berfirman;

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ : 32).

Tambahan embel embel dini pada kedua kata diatas tidak menjadikna status keduanya berubah. Karena dalam islam tidak ada batas usia dalam berbuat taat dan berbuat maksiat. Yang ada setiap individu terkena beban hukum jika sudah mukallaf (telah memasuki usia baligh).

Advertisements

Penutup

Begitulah kiranya jika agama di jauhkan dalam ranah publik (baca: sekularisme). Agama dijauhkan dari kehidupan. Yang terjadi adalah kerusakan tatanan kehidupan. Yang halal diharamkan, yang haram di halalkan. Menikah apapun embel-embelnya apakah dini atau normal, status hukumnya halal, jika seluruh syaratnya telah terpenuhi.

Sekularisme menjadi sumber permasalahan. Masyarakat menjadi rancu dalam menghukumi semua aktivitasnya. Oleh karenanya sebagai seorang muslim sudah selayaknya jika kita tinggalkan sistem kehidupan yang merusak ini dan kembali menerapkan aturan islam secara sempurna agar tercipta tat anan kehidupan yang jelas dan terhindar dari kerusakan. Wallahua’lam. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: nikah diniStatus
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dukung Palestina, 2 Seniman Italia Melukis Ahed Al Tamimi

Next Post

Jemaah Haji Khusus Mulai Diberangkatkan, Kemenag Ingatkan PIHK tentang SPM

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.