• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 18 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Ketika Harus Bermuamalah dengan Bank

Oleh Mila
8 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: HMOriginal

Foto: HMOriginal

0
BAGIKAN

ZAMAN sekarang banyak sekali bentuk cicilan bank seperti kredit perumahan, mobil, motor, hingga pinjaman untuk usaha. Bagaimana hukumnya kami meminjam uang ke bank, yang hal ini adalah sebagai bagian dari ikhtiar kami mencari rizki?

 

Sekarang sudah semestinya setiap muslim bermuamalah dengan Bank yang menjalankan prinsip Syariah Islam. Di dalam perbankan Islam ada fasilitas untuk membeli dengan pembiayaan. Misalnya dengan menggunakan akad Murabahah, Bai’ Salmi dll. Untuk kegiatan usaha misalnya bisa menggunakan Mudharabah atau Musyarakah.

Bank yang menjalankan prinsip syariah sudah banyak di Indonesia. Beroperasi sampai ke seluruh penjuru tanah air. Sehingga aspek darurat yang membolehkan berhubungan dengan bank konvensional sudah tidak ada lagi.

ArtikelTerkait

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

Kisah Masuk Islamnya Prabu Siliwangi: Antara Legenda, Sejarah, dan Spiritualitas

Ciri-ciri Orang Medit

5 Kaum yang Memiliki Keahlian Membangun Bangunan Megah dalam Sejarah

Hampir di seluruh dunia termasuk di Indonesia, lembaga Fatwa, menyampaikan fatwa bahwa bermuamalah dengan Bank konvensional adalah haram. Karena prinsip dasarnya menggunakan bunga yang merupakan unsur riba jahiliyyah.

Riba ini telah diharamkan oleh Rasulullah Saw pada Haji Wada’. Padahal riba pada zaman itu terjadi, bila peminjam tidak bisa membayar pada waktu jatuh tempo maka boleh ditunda dengan syarat membayar bunganya. Bunga yang seperti itu saja sudah dilarang, disebut sebagai Riba Jahiliyyah.

Cukup jelas pelarangan riba, atau bunga bank. Ancamannya adalah perang dari Allah dan rasulNya. Allah Swt berfirman:

Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (al-Baqarah 275).

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (al-Baqarah 276).

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (al-Baqarah 278).

Maka jika kamu tidak meninggalkan riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya. (al-Baqarah 279).

Rasulullah Saw bersabda dalam Sahih Muslim.
Dari Jabir dia berkata, “Rasulullah Saw melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan yang riba, juru tulisnya dan kedua saksinya. Mereka semua sama.” Shahih Muslim.

Advertisements

Dalam surah al-Maidah ayat 2. Allah Swt memerintahkan untuk bertolong menolong dalam kebaikan dan takwa dan melarang bertolong menolong dalam dosa dan permusuhan.

Membeli komputer, mobil atau barang yang lain dengan cara kredit adalah mubah menurut syariah. Misalnya disepakati antara pembeli dan penjual bahwa harganya dengan tunai harganya Rp. X,- bila kredit untuk masa tertentu harganya Rp. (X + Y). Selama memenuhi aturan syariah yang benar.

Bank yang menggunakan prinsip syariah akan menguasai dulu barang dagangan tersebut. Kemudian sang pembeli membelinya ke bank dengan cara mencicil. Nabi telah melarang untuk menjual barang yang belum menjadi miliknya secara sempurna. Dalam proses ini tidak boleh ada syarat denda tertentu kalau pihak pembeli membayar cicilannya telat. Karena denda tersebut berisifat ribawi.

Yang harus dimengerti adalah bahwa proses ini bisa (tetapi tidak selalu) mengakibatkan harga total lebih mahal dari pada yang menggunakan cara ribawi. Namun yang jelas telah menggunakan prinsip syariah yang halal yang mendapat ridha Allh Swt. 18 Mei 2016. []

 

Sumber: Pojok Konsultasi Syariah, diasuh oleh Ust. Fatchul Umam (Dewan Syariah Salman ITB).

Tags: BankMuamalahSyariah
Share2400SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

2 Tipe Manusia dalam Beribadah, Kita yang Mana?

Next Post

Siapakah Kita di Bumi Ini?

Mila

Mila

Terkait Posts

perang dunia, perang, kiamat

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

18 Juni 2025
prabu siliwangi

Kisah Masuk Islamnya Prabu Siliwangi: Antara Legenda, Sejarah, dan Spiritualitas

17 Juni 2025
Pengeluaran, Ciri Orang Medit

Ciri-ciri Orang Medit

17 Juni 2025
piramida, kaum

5 Kaum yang Memiliki Keahlian Membangun Bangunan Megah dalam Sejarah

17 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun, Hiptertensi

Gejala-gejala Hiptertensi yang Sering Diabaikan

Oleh Dini Koswarini
18 Juni 2025
0

perang dunia, perang, kiamat

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Hukum Merokok dalam Islam, Bahaya Rokok bagi Kesehatan, Jin

Apakah Jin Termasuk Jenis Malaikat?

Oleh Andre S
18 Juni 2025
0

Foto: Freepik

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

Oleh Dini Koswarini
13 Juni 2025
0
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut, Gemuk

Berikut beberapa penyebab utama lelaki menjadi gemuk setelah menikah!

Lihat LebihDetails

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails

Imam Hasan Al-Bashri dan Nasihatnya tentang Tetangga, Utang, dan Kematian

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0
Sumber Dosa, Hasan Al-Bashri

Dikisahkan, bahwa ada seseorang yang membaca bait syair di hadapan Imam Hasan al-Bashri.

Lihat LebihDetails

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Jima, Suami Istri

Bagi suami istri, momen sebelum tidur bukan hanya waktu untuk beristirahat fisik, tapi juga saat yang penuh berkah untuk memperkuat...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.