• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 3 Oktober 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Ketika Harus Bermuamalah dengan Bank

Oleh Mila
7 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: HMOriginal

Foto: HMOriginal

2.4k
BAGIKAN

ZAMAN sekarang banyak sekali bentuk cicilan bank seperti kredit perumahan, mobil, motor, hingga pinjaman untuk usaha. Bagaimana hukumnya kami meminjam uang ke bank, yang hal ini adalah sebagai bagian dari ikhtiar kami mencari rizki?

 

Sekarang sudah semestinya setiap muslim bermuamalah dengan Bank yang menjalankan prinsip Syariah Islam. Di dalam perbankan Islam ada fasilitas untuk membeli dengan pembiayaan. Misalnya dengan menggunakan akad Murabahah, Bai’ Salmi dll. Untuk kegiatan usaha misalnya bisa menggunakan Mudharabah atau Musyarakah.

Bank yang menjalankan prinsip syariah sudah banyak di Indonesia. Beroperasi sampai ke seluruh penjuru tanah air. Sehingga aspek darurat yang membolehkan berhubungan dengan bank konvensional sudah tidak ada lagi.

ArtikelTerkait

15 Tanda Orang Malas

10 Kunci Rezeki dari Allah SWT kepada Manusia

Pelajaran Penting Ucapan “InsyaAllah” dari Kisah 3 Nabi

Cara Menyembuhkan Ketagihan Konten Porno

Hampir di seluruh dunia termasuk di Indonesia, lembaga Fatwa, menyampaikan fatwa bahwa bermuamalah dengan Bank konvensional adalah haram. Karena prinsip dasarnya menggunakan bunga yang merupakan unsur riba jahiliyyah.

Riba ini telah diharamkan oleh Rasulullah Saw pada Haji Wada’. Padahal riba pada zaman itu terjadi, bila peminjam tidak bisa membayar pada waktu jatuh tempo maka boleh ditunda dengan syarat membayar bunganya. Bunga yang seperti itu saja sudah dilarang, disebut sebagai Riba Jahiliyyah.

Cukup jelas pelarangan riba, atau bunga bank. Ancamannya adalah perang dari Allah dan rasulNya. Allah Swt berfirman:

Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (al-Baqarah 275).

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (al-Baqarah 276).

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (al-Baqarah 278).

Maka jika kamu tidak meninggalkan riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya. (al-Baqarah 279).

Rasulullah Saw bersabda dalam Sahih Muslim.
Dari Jabir dia berkata, “Rasulullah Saw melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan yang riba, juru tulisnya dan kedua saksinya. Mereka semua sama.” Shahih Muslim.

Dalam surah al-Maidah ayat 2. Allah Swt memerintahkan untuk bertolong menolong dalam kebaikan dan takwa dan melarang bertolong menolong dalam dosa dan permusuhan.

Membeli komputer, mobil atau barang yang lain dengan cara kredit adalah mubah menurut syariah. Misalnya disepakati antara pembeli dan penjual bahwa harganya dengan tunai harganya Rp. X,- bila kredit untuk masa tertentu harganya Rp. (X + Y). Selama memenuhi aturan syariah yang benar.

Bank yang menggunakan prinsip syariah akan menguasai dulu barang dagangan tersebut. Kemudian sang pembeli membelinya ke bank dengan cara mencicil. Nabi telah melarang untuk menjual barang yang belum menjadi miliknya secara sempurna. Dalam proses ini tidak boleh ada syarat denda tertentu kalau pihak pembeli membayar cicilannya telat. Karena denda tersebut berisifat ribawi.

Yang harus dimengerti adalah bahwa proses ini bisa (tetapi tidak selalu) mengakibatkan harga total lebih mahal dari pada yang menggunakan cara ribawi. Namun yang jelas telah menggunakan prinsip syariah yang halal yang mendapat ridha Allh Swt. 18 Mei 2016. []

 

Sumber: Pojok Konsultasi Syariah, diasuh oleh Ust. Fatchul Umam (Dewan Syariah Salman ITB).

Tags: BankMuamalahSyariah
Share2400SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

2 Tipe Manusia dalam Beribadah, Kita yang Mana?

Next Post

Siapakah Kita di Bumi Ini?

Mila

Mila

Terkait Posts

Dosa yang Dilaknat Allah SWT, Pertanyaan di Alam Kubur,Orang yang Kerasukan Setan, Ancaman bagi Orang Sombong, Makna Setan Dibelenggu pada Bulan Ramadan, Godaan Setan, Tempat Bermalam Setan, Jenis Pelaku Dosa, Pintu Setan,, Tanda Orang Malas

15 Tanda Orang Malas

1 Oktober 2023
Amalan Pembuka Rezeki, Ciri Utama Harta Penuh Berkah, Sri Mulyani, Dunia, Kunci Rezeki dari Allah

10 Kunci Rezeki dari Allah SWT kepada Manusia

30 September 2023
Penghalang Doa, Abu Qilabah, InsyaAllah

Pelajaran Penting Ucapan “InsyaAllah” dari Kisah 3 Nabi

28 September 2023
Hukum Nonton Film Porno, Pornografi, handphone, Cara Menyembuhkan Ketagihan Konten Porno

Cara Menyembuhkan Ketagihan Konten Porno

27 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Kesalahan Bersedekah,, Sedekah Shubuh, Hal yang Boleh Tergesa-Gesa, Pintu Rezeki, Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal, Jenis Sedekah, Uang Suami Milik Istri, hutang, Rezeki, Adab Menangih Utang, hutang, Amalan Pembuka Rezeki, Adab Utang Piutang dalam Islam, Bahaya Berhutang

Bahaya Berhutang

Oleh Haura Nurbani
2 Oktober 2023
0

Bahaya berhutang disebutkan langsung oleh Rasulullah. 

Jarak Dibolehkannya Mengqashar Shalat, Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Oleh Dini Koswarini
2 Oktober 2023
0

Apa hukum mengumumkan barang hilang di masjid?

Syarat Poligami, Salman Al-Farisi, Suami Istri di Bulan Ramadhan, Hikmah di Balik Perintah Poligami,Cara Hadapi Pasangan Selingkuh, Tipe Jodoh, Cara Taubat dari Zina, Hukum Pacaran dalam Islam, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Macam talak, pacaran, Zina

Suami Lakukan Zina dengan Wanita Lain, Istri Harus Bagaimana?

Oleh Saad Saefullah
2 Oktober 2023
0

Seorang istri mengetahui bahwa suaminya melakukan zina. Apa yang harus dilakukan?

Hewan Kurban, Mengembala

Mengembala, Training Center Kenabian

Oleh Saad Saefullah
2 Oktober 2023
0

Nabi Musa menghilangkan jejaknya dengan mengembalakan kambing di negri Madyan. Takdir Nabi dan Rasul memang harus sebagai menggembala.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.