• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 9 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Tanya Jawab Ramadhan

Berapa Jarak Perjalanan yang Membolehkan Buka Puasa?

Oleh Adam
7 tahun lalu
in Tanya Jawab Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Aldi/Islampos

Ilustrasi. Foto: Aldi/Islampos

0
BAGIKAN

TANYA: Berapakah jarak perjalanan yang membolehkan seorang musafir berbuka puasa?

Jawab: Dikutip dari Islamqa, kebanyakan ulama berpendapat bahwa jarak yang dibolehkan untuk mengqasar shalat dan berbuka bagi orang yang berpuasa adalah 48 mil.

Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni:

Madzhab Abu Abdillah (yakni Imam Ahmad) berpendapat bahwa qasar tidak boleh dilakukan jika jarak perjalanannya kurang dari 16 farsakh. Satu farsakh sama dengan 3 mil, maka 16 farsakh sama dengan 48 mil. Ibnu Abbas memperkirakan jarak tersebut sama dengan perjalanan dari ‘Usfan menuju Mekkah, atau Tha’if menuju Mekkah, atau Jeddah menuju ke Mekkah.

ArtikelTerkait

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

Dengan demikian, jarak yang diperbolehkan qasar adalah sejauh perjalanan dua hari normal (sesuia masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam). Ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Juga termasuk Madzhab Malik, Laits dan Syafi’i.

Dalam hitungan kilometer sekarang, jarak tersebut kira-kira 80 km.

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fatawa (12/167) tentang perkiraan jarak yang dibolehkan qashar;

“Menurut kebanyakan ulama’ (jumhur) diperkirakan sekitar 80 km, bagi orang yang berjalan memakai kendaraan, begitu pula pesawat terbang atau perahu. Jarak ini kurang lebihnya dinamakan safar. Inilah apa yang dikenal oleh kaum muslimin. Kalau seseorang bepergian, baik naik onta, berjalan kaki, memakai mobil, pesawat terbang atau kendaraan laut dengan jarak tempuh seperti itu atau lebih, maka dia dinamakan musafir.”

Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Arab Saudi) ditanya (8/90) tentang jarak yang diperbolehkan qasar shalat. Apakah supir angkutan umum yang pergi dalam jarak lebih dari 300 km dibolehkan mengqashar shalatnya?

Mereka menjawab: Jarak yang diperkirakan dibolehkan mengqashar shalat adalah sekitar 80 km menurut pendapat kebanyakan ulama’. Dibolehkan bagi supir taksi atau lainnya untuk melaksanakan shalat qashar jika ingin menempuh perjalanan yang berjarak seperti yang kami sebutkan tadi atau lebih”

Sebagian ulama’ berpendapat bahwa safar tidak ditentukan dengan jarak tertentu, akan tetapi yang menjadi rujukan adalah ‘urf (kebiasaan). Apa yang dianggap safar menurut kebiasaanya, maka itu adalah safar dan berlaku baginya hukum safar dalam syariat seperti jama’ (menggabungkan) dua shalat, mengqasar dan berbuka bagi musafir.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya dalam kitab Fatawa Arkanul Islam (hal: 381) tentang perkiraan jarak yang dibolehkan bagi musafir untuk mengqashar shalatnya, dan apakah dibolehkan menjama’ (menggabungkan dua shalat) tanpa qasar?

Advertisements

Beliau menjawab: “Jarak yang dibolehkan mengqasar shalat, sebagian ulama memberikan batasan sekitar 83 km. Sebagian ulama lainnya memberikan patokan bahwa yang dikatakan safar adalah apabila menurut kebiasaan orang hal itu dikatakan safar meskipun jaraknya kurang 80 km, dan apa yang dikatakan orang –menurut kebiasaan- bahwa itu bukan safar, maka dia tidak termasuk safar meskipun jaraknya lebih dari ratusan kilometer. Pendapat terakhir ini adalah pilihan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Karena Allah tidak pernah menetapkan jarak tertentu untuk kebolehan mengqasar. Begitu juga Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam tidak menentukan jarak tertentu. Dari Anas Bin Malik radhiallahu’anhu: Biasanya Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam kalau beliau keluar (melakukan perjalanan) sejauh 3 mil atau 3 farsakh beliau melakukan shalat dua rakaat. (H.R. Muslim, No. 691)

Pendapat Syekhul Islam rahimahullah lebih dekat kepada kebenaran, karena pendapat ini telah dikatakan oleh sebagian ulama mujtahid. Seandainya ada perbedaan dalam menentukan safarnya sebuah perjalanan berdasarkan ‘urf, tidak mengapa dalam hal ini jika seseorang berpedoman dengan jarak tertentu. Karena pendapat ini juga dipegang oleh sebagian ulama mujtahid. Hal ini tidak mengapa insyaAllah. Akan tetapi jika pandangannya (dalam menentukan sebuah safar berdasarkan kebiasaan) sama, maka kembali kepada kebiasaan untuk menentukan safar adalah sikap yang tepat. []

Tags: buka puasaperjalananpuasa ramadhan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bolehkah Orang Sakit Berpuasa Malam Hari?

Next Post

Bolehkah Shalat Tarawih 2 Kali dalam Semalam?

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
mitos tentang haid, hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
shakat gerhana bulan, fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hukum Melafadzkan Niat, Syaban, Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat, Tata Cara Shalat Hajat

Kenapa Aku Harus Terus Memperbaiki Shalatku?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Ciri Motor yang Harus Segera Diservis, Motor

Si Raja Jalanan dan HP Sakti Mandraguna, Kenapa Sih Maen HP Waktu Berkendara?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Suami Egois, Ciri-ciri Istri yang Suka Bingung Sendiri

Suami Suka Bentak Istri, Apa Akibatnya?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB

Apa Akibat Menahan BAB?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Terpopuler

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

Penting diingat, "kebiasaan aneh" di Arab Saudi ini bersifat relatif—bisa jadi unik, menarik, atau berbeda saja.

Lihat LebihDetails

Al-Qur’an Buktikan Alam Semesta Terus Mengembang

Oleh Sodikin
7 September 2018
0
galaksi kanibal

Hingga awal abad ke-20, satu-satunya pandangan yang umumnya diyakini di dunia ilmu pengetahuan adalah bahwa alam semesta bersifat tetap dan...

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.