• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 9 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Tanya Jawab Ramadhan

Keluar Mazi di Siang Hari Ramadhan, Puasa Batal?

Oleh Adam
7 tahun lalu
in Tanya Jawab Ramadhan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Adab Buang Hajat dalam Islam

Foto: Aldi/Islampos

1
BAGIKAN

TANYA: Apakah mengeluarkan mazi di siang hari Ramadhan menjadikan batal puasa? Terima kasih.

JAWAB: Perbedaan antara mani dan mazi adalah bahwa mani pria kental putih, sedangkan mani wanita encer dan kuning. Adapun mazi dia adalah cairat encer putih dan lengket, keluar ketika bercumbu, atau mengkhayal jimak atau berhasrat jimak atau memAndang atau sebagainya. Dalam hal ini laki dan wanita sama saja.

(Fatawa Lajnah Daimah, 5/418)

Kemungkinan, yang keluar dari Anda adalah mazi, bukan mani, karena mani keluar secara memancar dan dirasakan oleh seorang pria. Segala sebab yang dapat mengeluarkan mani termasuk perkara yang membatalkan puasa, seperti berjimak, mencium, atau mencumbu, atau terus-menerus memandang wanita hingga keluar mani, maka hal itu membatalkan puasa. Perhatikan soal no. 2571.

ArtikelTerkait

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

Adapun masalah mazi, para ulama berbeda pendapat, apakah hal tersebut membatalkan puasanya jika dia sengaja melakukan sebabnya.

Mazhab Hambali berpendapat bahwa hal tersebut membatalkan puasa, jika dia menjadi sebab keluarnya, seperti mencumbu, meraba, mencium atau semacamnya. Adapun jika sebabnya adalah memAndangnya berulang-ulang, maka hal itu tidak membatalkan.

Adapun Abu Hanifah dan Syafii berpendapat bahwa keluarnya mazi tidak membatalkan puasa secara mutlak, apakah keluarnya karena mencumbu atau selainnya. Yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani, bukan mazi.

(Lihat: Al-Mughni, 4/363)

Syek Ibnu Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumti (6/236) setelah menyebutkan mazhab Hambali dalam masalah ini, “Tidak ada dalil yang shahih dalam masalah ini. Karena mazi bukan mani, baik dari segi syahwatnya ataupun dari keletihan tubuh, tidak mungkin disamakan.

Yang benar adalah bahwa apabila dia mencumbu isterinya kemudian keluar mazi atau dia onani lalu keluar mani, maka puasanya tidak batal, puasanya tetap sah. Ini merupakan pilihan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Hujjahnya adalah karena tidak ada hujjah (maksudnya adalah tidak adanya hujjah yang menunjukkan bahwa keluarnya mazi membatalkan puasa). Karena puasa merupakan ibadah yang disyariatkan kepada manusia berdasarkan petunjuk syari, maka dia tidak dikatakan batal kecuali dengan petunjuk syar’i (pula).

Makna kalima (Jika onani lalu keluar mazi) bahwa dia berusaha untuk mengeluarkan mani, akan tetapi tidak keluar, yang keluar adalah mazi.

Syekh Ibn Baz ditanya (15/267), jika seseorang mencium saat berpuasa atau menyaksikan film porno, lalu keluar mazi, apakah dia harus mengqadha puasanya?

Advertisements

Beliau menjawab, “Keluarnya mazi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama, apakah sebabnya karena mencium isteri, atau menyaksikan film, atau perkara lainnya yang dapat membangkitkan syahwat. Akan tetapi, seorang muslim tidak dibolehkan menyaksikan film porno, tidak boleh juga mendengarkan sesuatu yang diharamkan seperti nyanyian atau alat-alat musik. Adapun keluarnya mani karena syahwat, maka hal itu membatalkan puasa, baik terjadi karena mencumbu, mencium atau memandang berulang-ulang atau sebab lainnya yang dapat membangkitkan syahwat seperti onani dan semacamnya. Adapun mimpi atau mengkhayal, hal itu tidak membatalkan puasa walaupun dengan sebab itu keluar mani.”

Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya (10/273), “Pada suatu hari di bulan Ramadan, aku duduk di samping isteriku dalam keadaan puasa selama setengah jam. Kami saling bercAnda. Setelah aku pergi darinya, aku dapatkan atau ada tetesan basah di celanaku yang keluar dari kemaluan. Kejadian itu terjadi dua kali. Mohon penjelasannya, apakah aku diwajibkan membayar kafarat?

Mereka menjawab, “Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak diwajibkan qadha dan kafarat, karena mempertimbangkan kondisi asal, kecuali jika Anda dapat memastikan bahwa tetes yang basah itu adalah mani, maka Anda wajib mandi dan mengqadha tanpa kafarat.”

Kesimpulannya, tidak ada kewajiban apa-apa bagi Anda, puasa Anda tetap sah selagi Anda belum yakin bahwa yang keluar itu adalah mani. Jika ternyata yang keluar itu mani, maka Anda harus mengqadha hari itu, tapi Anda tidak diwajibkan kafarat.

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (سورة النور: 30)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pAndanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” SQ. An-Nur: 30

Hendaknya Anda menghindar dari berbincang-bincang dengan wanita tanpa keperluan. Jika Anda merasa perlu berbicara dengan mereka, maka hendaknya Anda menundukkan pAndangan, sebagai pengamalan dari perintah Allah Ta’ala,

Muslim meriwayatkan (2159), dari Jarir bin Abdullah, dia berkata, Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang pAndangan tiba-tiba, maka dia memerintahkan aku untuk mengalihkan pAndanganku.

An-Nawawi berkata, “Maksud dari pAndangan tiba-tiba adalah memAndang wanita bukan mahram tanpa disengaja, maka pada pAndangan pertama, hal itu tidak dosa, namun dia wajib mengalihkan pAndangannya ketika itu juga. Jika dia alihka seketika, maka tidak ada dosa, namun jika dia lanjutkan, maka dia berdosa berdasarkan hadits ini. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengalihkan pAndangannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala;

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pAndanganya.” SQ. An-Nur: 30

Jika memungkinkan ada wanita yang khusus melayani pembeli wanita dan berbicara dengan mereka, maka hal itu lebih baik dan lebih selamat.

Wallahu Ta’ala A’lam. []

Sumber: https://islamqa.info/id/49752

Tags: batal puasamadziMazipuasa ramadhan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah 2 Tingkatan Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadhan

Next Post

Haid Saat Ramadhan? Biar Tetap Dapat Pahala Yuk Lakukan 7 Amalan Ini

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
mitos tentang haid, hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
shakat gerhana bulan, fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Olahraga, Pola Hidup Sehat, Kuisioner

Kenapa Aku Tidak Mau Olahraga

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0

Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

Oleh Saad Saefullah
9 Juni 2025
0

Hukum Melafadzkan Niat, Syaban, Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat, Tata Cara Shalat Hajat

Kenapa Aku Harus Terus Memperbaiki Shalatku?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Ciri Motor yang Harus Segera Diservis, Motor

Si Raja Jalanan dan HP Sakti Mandraguna, Kenapa Sih Maen HP Waktu Berkendara?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Terpopuler

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

Al-Qur’an Buktikan Alam Semesta Terus Mengembang

Oleh Sodikin
7 September 2018
0
galaksi kanibal

Hingga awal abad ke-20, satu-satunya pandangan yang umumnya diyakini di dunia ilmu pengetahuan adalah bahwa alam semesta bersifat tetap dan...

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

Durasi Tidur Siang yang Ideal, Berapa Lama Ya?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0
Akibat Bangun Pagi, Ciri Tubuh yang Sehat, Tidur Siang

Dalam berbagai riwayat, Rasulullah dikenal memiliki rutinitas tidur siang, terutama sebelum melaksanakan salat Zuhur.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.