• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Selfie Menurut Kacamata Fiqh

Oleh Mila
7 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Ipow

Foto: Ipow

1
BAGIKAN

Oleh: Saqifa Robi’ah Al Adawy
Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

SIAPA yang tidak mengenal selfie pada zaman modern ini? jika dahulu berfoto hanya sebagai kebutuhan sekunder, maka kini telah menjadi gaya hidup dalam kegiatan sehari-hari.Bahkan dalam melaksanakan setiap aktifitas tidak dapat lepas dari kegiatan selfie hanya untuk mengabadikan suatu momen.

Jika dahulu orang mengambil foto ketika mendapati suatu momen yang bagus dan hanya dijadikan hiasan rumah, maka sekarang dapat melibatkan si pelaku atau digunakan untuk potret diri. Kini, dengan fasilitas internet selfie atau potret diri dengan mudahnya menghiasi linimasa atau halaman media sosial. Fenomena selfie seolah menjadi candu dan kebutuhan membudaya yang telah mengakar di masyarakat. Selanjutnya, bagaimana fenomena tersebut bisa terjadi?

Adapun selfie merupakan tentang bagaimana kita mendefinisikan diri kita sendiri dan merupakan suatu cara untuk mencari jati diri kita. Faktor lainnya karena didukung oleh derasnya kemajuan teknologi yang semakin canggih, yang menyajikan perangkat dan modifikasi foto dengan kualitas yang lebih baik. Dan media sosial merupakan faktor yang sangat mempengaruhi hal tersebut, dengan mengambil foto dan membaginya dengan ribuan orang secara online kapan saja dan dimana saja, dan berdampak pada penilaian orang lain terhadap kita. Hal itu lah yang membuat pelaku sosial media ketagihan dengan selfie,akan tetapi kebanyakan dari mereka menyalahgunakan hal tersebut untuk sekedar mencari perhatian, membuat sensasi, mendongkrak popularitas, riya’ hingga pamer. Dan apabila kita tidak berhati-hati ketika ber-selfie, hal tersebut dapat mencelakai kita, bahkan tak jarang jika selfie berujung pada kematian.

ArtikelTerkait

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Fenomena selfie semakin marak dan seolah seperti fenomena global, sebuah fenomena untuk sekedar pencitraan terhadap diri sendiri kepada seluruh penjuru dunia, meskipun citra yang ditampilkan bukan cerminan asli dirinya sendiri, seakan hanya ingin di ekspresikan kepada orang lain yang melihat kita.Peminat selfie tidak dikelilingi remaja saja, akan tetapi tak terbatas baik dari ras, agama, usia, maupun kondisi ekonomi masyarakat. Dan tak dapat dipungkiri bahwa selfie lebih banyak digandrungi oleh kaum hawa yakni muslimah, akan tetapi kebanyakan dari mereka melakukan hal tersebut tanpa menjaga adab-adab Islami, baik kurang sempurnanya menutup aurat dan melakukan pose-pose yang diduga dapat menimbulkan fitnah atau mendorong kemaksiatan.

Lalu, bagaimana menurut kacamata fiqh perihal fenomena tersebut?

Berfoto merupakan perkara mu’amalahyang hukum asalnya boleh. Menurut kaidah fiqh

الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةُ الْإِبَاحَة حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمها

Keterangan:
Asal hukum mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Seperti di kutip dari KaryaTulis.com, menurut hasil BahtsulMasail para santri se-Jawa-Madura di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada (150415), bahwasanya selfie menjadi haram jika menimbulkan fitnah dan mengundang orang lain untuk bekomentar negatif.

الفقه الإسلامي وأدلته الجزء الرابع, ص: ٢٢٤الكتاب:
أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين، كالسواعد والسيقان والشعور، وهذا ينطبق أيضا على صور التلفاز . وما يعرض فيه من رقص وتمثيل وغناء مغنيات، كل ذلك حرام في رأيي

Keterangan:
Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh selama tidak mendatangkan fitnah seperti gambar wanita yang tampak sesuatu dari jasadnya selain wajah dan kedua telapak tangan.

Advertisements

الكتاب: توشيح على ابن قاسم, ص: ١٩٧
الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر

Keterangan:
Yang dinamakan fitnah adalah ketertarikan hati untuk melakukan zina atau pendahuluannya dan mengundang orang lain untuk berkomentar yang yang negatif.

Jadi, hukum selfie adalah boleh apabila yakin atau ada dugaan kuat bahwa hal tersebut tidak akan menimbulkan fitnah. Fitnah disini yang dikehendaki berarti suatu hal yang dapat mendorong kemaksiatan atau ketertarikan hati untuk mendekati zina bahkan melakukannya, dan mengundang orang lain berkomentar senonoh yang tidak sesuai syari’ah Islam. Adapun haram tidaknya selfie tergantung dari niat dan tujuan si mukallaf(pelaku), apabila digunakan untuk menipu, menghina, dan melecehkan orang lain yang dapat menimbulkan penyakit hati, maka hukumnya haram.

Dan tak dapat dipungkiri, seiring berkembangnya teknologi dan tuntuzan zaman kebutuhan foto sangatlah tinggi, seperti dalam foto surat kabar, sarana berbisnis, dokumentasi instansi pendidikan, bahan investigasi pihak kepolisian, urgensi pencacatan sipil warga negara, serta hal-hal penting lainnya, semuanya mutlak membutuhkan foto. Wallahu a’lam. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos. 

Tags: Kameraselfie
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pria Ini sudah Berpuasa Ramadhan sebelum Memeluk Islam

Next Post

Sambut Ramadhan dengan Amalan-amalan Ini

Mila

Mila

Terkait Posts

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

16 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Es Kopi

Cara Bikin Es Kopi Enak Gunakan Indocafe Coffeemix

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.