• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 22 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

KPAI Desak Raperpres Ditunda, Jika Unsur Perlindungan Anak Diabaikan

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto: Rhio/Islampos

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto: Rhio/Islampos

1
BAGIKAN

JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Rancangan Perubahan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (Raperpres JKN) perubahan ke-5 yang dalam proses penyelesaian belum sepenuhnya mengakomodir isu tentang perlindungan anak.

“Salah satu alasannya seperti kasus Penyakit Katastropik yang diderita oleh anak (al Thalasemia, kanker, penyakit kelainan khusus lainnya) dianggap memberatkan pembiayaan JKN,” kata Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI Jalan Teuku Umar No 10 – 12, Menteng Jakarta Pusat Selasa (23/1).

Hal tersebut menurutnya, sehingga munculah issue dan wacana untuk co-sharing biaya, padahal ini sesungguhnya sudah melanggar UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

“Serta mencederai Konvensi Hak Anak terutama butir 1, 2 dan 3 yakni, Hak Kelangsungan Hidup, yaitu hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya,” ungkapnya.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Selain itu, lanjutnya Hak Perlindungan, yaitu perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran. Hak Tumbuh Kembang, yaitu hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.

“Adanya Inpres No 8 tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanan JKN di Daerah yang waktu pelaksanaanya akan berakhir sampai 31 Desember 2018,” pungkasnya.

Susanto juga menambahkan, Isue-isue anak lainnya terkait masalah kesehatan yang bila tidak segera ditangani akan mengundang kejadian luar biasa (KLB) lain di bidang kesehatan pada anak Indonesia.

“Beberapa isu krusial ini harus mendapat atensi khusus pemerintah. KPAI meminta pemerintah agar memastikan perlindungan anak terakomodasi dalam Raperpres JKN tersebut,” tegasnya.

Ia mendesak, jika perspektif perlindungan anak tidak masuk, lebih baik pembahasan Raperpres ditunda. []

Reporter: Rhio

Tags: AnakKPAIPerlindunganRaperpres
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

J-Rocks Aransemen Lagu “Wudhu” Bimbo

Next Post

Pengemudi Taksi Daring Polisikan Order Fiktif Gojek dengan Nama Akun ‘Nabi Muhammad’

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

shalat, shalat hajat

Mengapa Kita Harus Shalat Hajat Minimal Sekali Seumur Hidup?

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

Mencari Nafkah, bekerja dalam islam, pekerjaan terbaik, nafkah, KERJA, pegawai, karyawan, rajin

Hukum Pengusaha yang Gemar Tunda Gaji Karyawan

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

istri, suami, muslimah, aurat

Mengapa Banyak Muslimah di Indonesia Tak Malu Lagi Membuka Aurat?

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

israel, palestina, zionis

Sejarah Jahatnya Kelompok Zionis, Asal Mula Gerakan Nasionalis Yahudi

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Al-Kabair (Dosa Besar): Meninggalkan Shalat, Dihukumi Kafir dan Merupakan Pintu Kekufuran

Oleh Dini Koswarini
22 Juni 2025
0

Terpopuler

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Menikah dengan ‘Mantan Pezina’, Bagaimana?

Oleh Mila
18 Mei 2024
0
Jomblo, Pernikahan Terlarang dalam Islam, Syarat Cerai, Talak, Hukuman bagi Pelaku Zina

Ketika itu, ‘Anaq mengajaknya tidur bersama di rumahnya. Namun, Martsad menjelaskan kepadanya bahwa ajaran Islam mengharamkan segala macam perzinaan

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 120Share on WhatsApp
  • 39Share on Facebook
  • 22Share on Telegram
  • 612Share on Twitter
  • 96Share on Pinterest
  • 42Share on LinkedIn
  • 53Share on Email