BERIKUT adalah ringkasan Kitab Al-Kabair – yang disusun oleh Imam Adz-Dzahabi: Bab Meninggalkan Shalat.
1- Termasuk Dosa Besar
Imam Adz-Dzahabi memasukkan meninggalkan shalat sebagai salah satu dosa besar paling besar, bahkan lebih besar dari zina dan mencuri.
2- Shalat adalah Tiang Agama
Shalat disebut sebagai tiang agama Islam. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia merobohkan agama.
3- Pembeda Muslim dan Kafir
Nabi ﷺ bersabda: “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi)
4- Bukan Sekadar Lalai
Imam Adz-Dzahabi menegaskan, bukan hanya meninggalkan karena malas, tetapi sengaja meninggalkan satu waktu shalat saja adalah tindakan sangat berbahaya.
BACA JUGA: Jangan Tinggalkan Shalat Witir
5- Diancam Kekafiran
Mayoritas ulama sepakat: sengaja meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya = kafir keluar dari Islam.
6- Azab di Dunia dan Akhirat
Orang yang meninggalkan shalat akan mendapat kehinaan di dunia dan azab pedih di akhirat.
7- Al-Qur’an Mencela Orang yang Meninggalkan Shalat
Surah Maryam:59 — “Maka datanglah setelah mereka generasi yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti syahwat, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.”
8- Terseret ke Neraka Saqar
Surah Al-Muddatstsir:42-43 — orang-orang di neraka Saqar ditanya, “Apa yang memasukkan kalian ke Saqar?” Mereka menjawab: “Kami tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.”
9- Dihisab Pertama Kali
Amal pertama yang dihisab di hari kiamat adalah shalat. Jika baik, maka baiklah seluruh amalnya.
10- Batal Amal Baik
Tanpa shalat, amal-amal lain seperti puasa, haji, atau sedekah tidak akan diterima, karena shalat adalah dasar ibadah.
11- Imam Ahmad dan Ulama Hanbali: Kafir
Dalam pandangan Imam Ahmad, seseorang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa udzur adalah kafir secara hakiki.
12- Jangan Tertipu oleh Nama “Islam”
Imam Adz-Dzahabi mengingatkan bahwa menyebut diri Muslim tapi meninggalkan shalat, itu seperti memakai nama Islam tanpa isi.
13- Lebih Kejam daripada Binatang
Orang yang meninggalkan shalat digambarkan lebih buruk dari binatang, karena binatang tidak dibebani kewajiban tapi manusia menolak.
14- Syetan Menyukai Orang yang Meninggalkan Shalat
Orang yang meninggalkan shalat telah berada di bawah kekuasaan syetan dan mengikuti jalannya.
15- Tidak Ada Alasan yang Sah
Sakit, sibuk, atau urusan dunia bukan alasan untuk meninggalkan shalat. Islam telah memberikan keringanan (rukhsah) seperti jamak, qashar, dan tayammum.
16- Meninggalkan Sekali Waktu = Dosa Besar
Bahkan meninggalkan satu kali waktu shalat dengan sengaja tanpa uzur adalah dosa besar menurut Adz-Dzahabi.
17- Pintu Kekufuran
Meninggalkan shalat adalah pintu pertama menuju kekufuran. Jika dibiarkan, bisa menjerumuskan ke akhir yang buruk.
18- Ancaman Dilaknat Malaikat
Orang yang meremehkan shalat dilaknat oleh para malaikat dan dijauhkan dari rahmat Allah.
19- Menjadi Sebab Su’ul Khatimah
Banyak kisah disebutkan oleh ulama salaf, bahwa orang yang meninggalkan shalat mati dalam keadaan buruk (su’ul khatimah).
20- Wajib Tobat dan Mengqadha
Siapa yang pernah meninggalkan shalat, maka wajib bertaubat dengan taubat nasuha dan mengqadha semua shalat yang ditinggalkan, bukan dibiarkan begitu saja.
“Barangsiapa lupa shalat atau tertidur hingga meninggalkan shalat maka tebusannya adalah melaksanakan shalat tersebut ketika ia ingat.” (HR. Muslim)
Jika meninggalkan shalat karena udzur saja wajib untuk mengqadha maka shalat yang ditinggalkan dengan kesengajaan jelas lebih wajib untuk diqadha. Bahkan mengqadha shalat ini sudah menjadi konsensus (ijma’) para ulama dari empat mazhab fiqih.
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fiqh al-Manhaji:
وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أونوم لايأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغيرعذر- أي عمداً – فيجب عليه – مع حصول الإثم – المبادرة إلى قضائها
“Mayoritas ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, baik meninggalkan shalat karena lupa ataupun sengaja, perbedaanya adalah: jika orang yang meninggalkan shalat karena udzur, seperti karena faktor lupa atau tertidur maka ia tidak berdosa, dan ia tidak diwajibkan mengqadla-nya sesegera mungkin, sedangkan bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya.” (Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i [Surabaya: Al-Fithrah, 2000], juz I, hal. 110)
Namun ditemukan ulama yang berpandangan bahwa mengqadha shalat bukanlah suatu kewajiban, bahkan mengqadha shalat adalah ibadah yang tidak sah jika dilakukan. Pendapat demikian adalah pendapat Imam Ibnu Hazm. Hal yang mestinya dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat, menurutnya, adalah bukan dengan cara mengqadhanya tapi dengan cara memperbanyak melaksanakan amal kebaikan, bertobat dan memperbanyak bacaan istighfar agar dosanya diampuni oleh Allah SWT.
BACA JUGA: Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat
Namun pendapat Imam Ibnu Hazm ini tidak dapat diamalkan, dan dalil yang menjadi pijakannya adalah keliru, sebab pandangan ini berbeda dengan konsensus ulama. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzzab:
فرع- أَجْمَعَ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّبِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاَةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا وَخَالَفَهُمْ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَلِيُّا بْنُ حَزْمٍ قَالَ: لاَ يُقَدَّرُعَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا وَلاَ يَصِحُّ فِعْلُهَا أَبَدًا قَالَ بَلْ يُكْثِرُمِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَالتَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيْزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَسْتَغْفِرُ اللهَ تَعَالَى وَيَتُوْبُ وَهَذَا الَّذِيْ قَالَهُ مَعَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ بَاطِلٌ مِنْ جِهَةِ الدَّلِيْلِ
“Para ulama yang kompeten telah sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia harus meng-qadha shalatnya. Pendapat mereka ini berbeda dengan pendapat Abu Muhammad Ali bin Hazm yang berkata: bahwa ia tidak perlu meng-qadha selamanya dan tidak sah melakukan qadha shalat selamanya, ia sebaiknya memperbanyak melakukan kebaikan dan shalat sunah agar timbangan (amal baiknya) menjadi berat pada hari kiamat, serta beristighfar kepada Allah dan bertobat.
Pendapat ini bertentangan dengan consensus (ijma’) dan bathil berdasarkan dalil.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzzab, Juz 3 Hal. 31) Maka dari itu, mengqadha shalat berapa pun banyaknya adalah hal yang wajib, meskipun shalat yang ditinggalkan selama bertahun-tahun. Jika seandainya seseorang tidak mengetahui jumlah shalat yang telah ia tinggalkan, maka ia dituntut untuk mengqadha shalat dengan jumlah yang ia yakini bahwa jumlah tersebut sebanyak bilangan shalat yang dulu telah ia tinggalkan, ketentuan ini berdasarkan kaidah al-akhdz bi al-mutayaqqan (berpijak pada sesuatu yang diyakini). Wallahu a’lam. []