• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Dunia

Tak Jual Daging Babi dan Khamr, Toko Ini Dipaksa Tutup

Oleh Sodikin
8 tahun lalu
in Dunia
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Halallifestyle

Foto: Halallifestyle

0
BAGIKAN

PRANCIS—Pengadilan Prancis dilaporkan telah memerintahkan sebuah toko di pinggiran kota Paris untuk tutup. Pasalnya, toko ini diketahui tidak menjual daging babi dan khamr.

Toko Mini Good Price di pinggiran kota Colombes di Paris dipaksa harus tutup denga alas an tidak sesuai dengan kondisi sewa, dan menyatakan bahwa toko tersebut harus bertindak layaknya “toko makanan biasa” menurut keputusan Pengadilan Nanterre, The Independent melaporkan pada Selasa (5/12/2017).

Sebelumnya, toko tersebut mendapat tekanan Agustus tahun 2016 lalu oleh Nicole Goueta, walikota Colombes dan pemerintah daerah karena dianggap “Tidak melayani masyarakat umum.”

Sebuah laporan mengklaim bahwa toko tersebut hampir secara eksklusif menjual produk-produk halal.

ArtikelTerkait

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

Hasil Survei: Mayoritas Generasi Muda Jerman Anggap Hukum Islam Lebih Baik

Masalah tersebut dibawa ke pengadilan setelah pemilik toko keberatan dengan menganggap perintah tersebut “diskriminatif” dan dianggap tidak mengikuti aturan yang bertindak sebagai “toko makanan umum.”

Pengacara toko tersebut berargumen bahwa alkohol “bukan bagian dari minuman umum” dan tokonya tidak memiliki kewajiban menjualnya karena hanya merupakan pelengkap.

Namun pengadilan mengatakan produk yang dijual di toko itu “terbatas dan tidak sesuai dengan konsep luas barang umum.”

Putusan tersebut akhirnya menjatuhkan sanksi kepada pemilik toko dan memaksa untuk mengosongkan tempat usahanya. Selain itu, pemilik toko juga diharuskan membayar denda 4.000 euro kepada pemerintah daerah. []

Tags: HalalMakanan Halaltoko prancis
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Juallah Air Mata Anda, Apakah Ada yang Mau Beli?

Next Post

Inilah Dosa yang Dihapus dan Menghinakan

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Los Angeles

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

10 Januari 2025
jepang

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

16 Desember 2024
DAUD KIM

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

14 Mei 2024
jerman, islam

Hasil Survei: Mayoritas Generasi Muda Jerman Anggap Hukum Islam Lebih Baik

14 Mei 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.