• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 22 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Cara Melunasi Hutang sementara Nilai Mata Uang Berubah

Oleh Haura Nurbani
9 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Berhutang Disertai Barang Jaminan, Hutang

Foto: AI/Islampos

0
BAGIKAN

SEHARUSNYA orang yang mengambil hutang dari orang lain dengan menggunakan mata uang asing dikembalikan dalam bentuk (mata uang) yang sama, tidak dikembalikan dengan nilainya waktu meminjamnya. Bahkan tidak diperbolehkan disebutkan dalam akan pelunasannya dengan mata uang lain, selain dari mata uang yang diterimanya.

Maka tidak diperbolehkan –contohnya- seseorang meminjam dari orang lain dengan riyal saudi dan dihitung nilainya ketika mengambilnya dan akan dikembalikan dalam bentuk Junaih Mesir. Diperbolehkan membayar perbedaan nilai diantara dua mata uang dengan senang hari tanpa ada paksaan. Dan ini sesuai dengan fatwa Majamil Fiqhiyah dan para ulama kami dari kalangan para peneliti.

Dalam keputusan no, 42 (4/5) terkait perubahan nilai mata uang ‘Majlis Majma Fikih Islami’ yang diadakan dalam Daurah Muktamar kelima di Kuwait 1-6 Jumadil Ula 1406 H bertepatan tanggal 10-15 Desember 1988 M mengatakan, “Setelah menelaah terhadap pembahasan yang disodorkan dari para anggota pakar terkait perubahan nilai mata uang. Dan mendengarkan diskusi yang terjadi seputar hal ini, setelah ditelaah dalam keputusan ‘Majma’ no. 21 (9/3) pada Daurah ketiga, bahwa mata uang kertas sebagai mata uang yang mempunyai nilai berharga sempurna.

BACA JUGA:  Berhutang untuk Menikah, Bolehkah?

ArtikelTerkait

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Ia mempunyai hukum agama yang telah ditetapkan untuk emas dan perak dari sisi hukum riba, zakat, salam dan seluruh hukum islam, maka ditetapkan berikut ini:

Yang menjadi patokan dalam melunasi hutang yang telah ditetapkan dengan mata uang tertentu adalah dengan menggunakan mata uang yang sama bukan pada nilainya. Karena hutang dilunasi dengan mata uang yang sama. Maka tidak diperbolehkan mengaitkan hutang yang telah ditetapkan dalam tanggungan. Dari mana saja sumbernya dan dengan nilai berapapun. Majalah ‘Al-Majma’ edisi 5 juz. 3 hal. 1609.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Saudaraku seiman memberikan hutangan lunak (qordu hasan) kepadaku sebanyak 2000 dinar Tunis. Kami tulis akad akan hal itu dan kami sebutkan di dalamnya nilai mata uang dengan mata uang Jerman. Setelah berlangsung satu tahun, mata uang Jerman naik, sehingga kalau saya berikan sesuai dengan yang di akad saya akan berikan kelebihan kepadanya 300 dinar Tunis dari apa yang saya hutang. Apakah orang yang menghutangi diperbolehkan mengambil tambahan ini atau ia termasuk riba? Apalagi beliau menginginkan pelunasannya memakai mata uang Jerman agar dapat membeli mobil dari Jerman.

Maka beliau menjawab, “Orang yang menghutangi dengan hutang lunak (qodul hasan) tidak diperbolehkan mengambil pinjaman kecuali dana yang dipinjamkan saja yaitu 2000 dinar Tunis. Kecuali kalau dia mengizinkan tambahan, maka tidak mengapa. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

إن خيار الناس أحسنهم قضاءً (رواه مسلم في صحيحه ، وأخرجه البخاري بلفظ : ( إن من خيار الناس أحسنهم قضاء

“Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang terbaik dalam melunasi (pinjaman). HR. Muslim di shohehnya dan dikeluarkan juga oleh Bukhori dengan redaksi ‘Diantara manusia terbaik adalah orang yang terbaik dalam melunasi (pinjaman).

Sementara akad yang disebutkan tadi tidak perlu dilaksanakan. Tidak ada komitmen apapun karena ia termasuk akad yang tidak sesuai dengan agama. Telah ada dalil-dalil agama yang menunjukkan tidak diperbolehkannya menjual pinjaman kecuali dengan harga yang sama waktu transaksi kecuali kalau orang yang berhutang mengizinkan tambahan karena sisi kebaikan dan balas (budi) berdasarkan hadits shoheh tadi.’ Selesai ‘Fatawa Islamiyah, (2/414).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab pertanyaan yang mirip dengan pertanyaan tadi, “Seharusnya anda mengembalikan apa yang anda pinjam berupa dolar. Karena ini adalah pinjaman yang terjadi dengan anda. meskipun begitu kalau terjadi perdamaian agar menyerahkan junaih Mesir kepada anda, tidak mengapa karena Ibnu Umar radhiallahu anhuma mengatakan, “Dahulu kami menjual unta dengan dirham. Kita ambil darinya dinar dan menjual dinar agar memperoleh dirham. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Advertisements

لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تتفرقا وبينكما شيء

“Tidak mengapa anda mengambil dengan harga pada hari itu selagi anda berdua belum berpisah.

Ini termasuk jual tunai yang tidak satu jenis. Mirip dengan menjual emas dengan perak. Kalau anda dengan dia telah bersepekat memberikan anda junai Mesir pengganti dolar dengan syarat anda tidak boleh mengambil lebih banyak mata uang junaih dari waktu kesepatakan ketika terjadi pertukaran uang. Hal ini tidak mengapa. Contoh, kalau 2000 dolar setara sekarang dengan 2.800 junaih.

Anda tidak diperbolehkan mengambil 3.000 junaih akan tetapi diperbolehkan mengambil 2.800 junaih. Juga diperbolehkan mengambil 2000 dolar saja. Maksudnya anda diperbolehkan mengambil senilai hari itu atau lebih rendah. Jangan mengambil lebih banyak.

Karena kalau anda mengambil lebih banyak, maka anda mengambil keuntungan dari sesuatu yang bukan menjadi tanggungan anda. sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang mengambil keuntungan dari yang bukan menjadi tanggungan anda. kalau anda mengambil lebih sedikit, hal ini termasuk anda mengambil sebagian hak anda dan melepaskan sisanya. Hal ini tidak mengapa. Selesai ‘Fatawa Islamiyah, (2/414, 415).

BACA JUGA:  Bahaya Berhutang

Kalau salah satu pihak menyalahi hukum ini, maka dia telah mengambil tanpa dibenarkan dari keuntungan perbedaan dua mata uang. Dan termasuk yang diharamkan sebagaiana firman Allah ta’ala:

يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيماً النساء/29

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” QS. An-Nisa’: 29

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Cara Melunasi HutangHutang
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kualitas Setan

Next Post

Hukum Pernikahan tanpa Ada Jima

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

21 Juni 2025
Hukum Shalat di Rumah Orang Non Muslim, Shalat Sunnah, Tempat Terlarang untuk Shalat, Hukum Muslim Sengaja Tinggalkan Shalat, Hikmah Musibah Seorang Manusia, Shalat Dhuha

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

21 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

20 Juni 2025
Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

19 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Pahala, Sunnah Keluar Rumah

Sunnah Keluar Rumah, oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA.

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Melipatgandakan Pahala Kebaikan, penghafal Al-Quran, Fi'il Mudhori

Apa Itu Fi’il Mudhori?

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar, makan

Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Oleh Haura Nurbani
20 Juni 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Di antara tanda orang yang menjaga hubungannya dengan Allah adalah semangatnya dalam menunaikan shalat malam, dan penutup dari shalat malam...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 109Share on WhatsApp
  • 31Share on Facebook
  • 20Share on Telegram
  • 535Share on Twitter
  • 83Share on Pinterest
  • 35Share on LinkedIn
  • 45Share on Email