• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 11 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Panji Gumilang Pimpinan Al-Zaytun

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
panji gumilang

Foto: dok. MPR RI

0
BAGIKAN

WAKIL Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi persoalan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat yang masih bergulir. Menurutnya sesuai UU Pesantren, ponpes yang didirikan oleh Syeikh Abdussalam Panji Gumilang itu memungkinkan untuk dilakukan pembubaran atau pencabutan izinnya oleh Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan ketentuan hukum.

“Indonesia adalah negara hukum, siapa pun tanpa kecuali harus melaksanakan dan mengikutinya dengan benar. UU Pesantren memberikan hak untuk mengizinkan berdirinya pesantren atau mencabut izin pesantren kepada Kemenag. Kemenag sudah pernah mencabut izin pesantren di Bandung (Pesantren Manarul Huda) dan pesantren di OKU Sumsel (Pesantren Darul Ulum) karena kejahatan moral yang dilakukan pimpinan pesantren, itu sudah dibuktikan kesalahannya secara hukum,” ucap Hidayat dalam keterangannya, Selasa (5/7/2023).

Hidayat mengatakan ponpes yang berdiri sejak tahun 1999 tersebut tengah menghadapi perkara hukum di Bareskrim, masalah administrasi di Kemenag, dan sikap dari MUI Indramayu dan PWNU Jawa Barat yang mengharamkan pengiriman santri. Selain itu, tim investigasi Pemprov Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, dan MUI Jawa Barat juga merekomendasikan agar Ponpes Al-Zaytun dibubarkan.

BACA JUGA: Bareskrim Panggil Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Hari Ini

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Dia juga mengingatkan masalah kontroversi pimpinan Ponpes Al-Zaytun sudah lama meresahkan dan menjadi perhatian masyarakat. Adapun kontroversi yang meresahkan di antaranya adalah Panji Gumilang menyebut Al-Quran bukan kalam Allah, tapi kalam nabi karena Allah tidak berbahasa Arab.

Hidayat menilai hal itu masalah mendasar karena iman kepada kitab-kitab Allah termasuk Al-Quran adalah bagian dari rukun Iman. Bila dinyatakan bahwa Al-Quran bukan kalam Allah tapi kalam Nabi yang juga makhluk, maka itu menurunkan tingkatan Al-Quran, dan menyamakannya dengan kreasi makhluk yang lain. Itu sudah keluar dari akidah ahlussunnah wal jamaah yang berlaku di pesantren-pesantren mu’tabar di Indonesia.

Tak hanya itu, Panji Gumilang juga dikabarkan menyuarakan bahwa ibadah haji, salah satu rukun Islam, tidak harus dilakukan ke Makkah. Sebab ibadah haji bisa dilakukan di Indonesia. Panji menilai karena Indonesia juga tanah suci.

Pandangan tersebut dinilai tidak benar dan menyimpang dari ajaran Rasulullah, ulama-ulama Islam, serta kitab-kitab mu’tabar (standar) yang diajarkan di semua pesantren di Indonesia. Karena itu, Hidayat bersimpati pada para santri bila terkait dengan rukun iman dan rukun Islam saja diajarkan hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip ajaran agama Islam yang berlaku.

Belum usai, berbagai kontroversi bermasalah dari ajaran Panji Gumilang juga dapat dilihat dengan melaksanakan salat Idul Fitri secara bercampur pria dan wanita di shaf pertama yang juga dihadiri nonmuslim. Kemudian salat dibuat berjarak dengan alasan bau badan, cara melantunkan azan, pendapatnya soal masjid, salam dengan bahasa Ibrani (Yahudi) serta pernyataannya soal ‘Madzhab Soekarno’.

“Semakin lama Panji Gumilang malah makin berani mendemonstrasikan sikap dan tindakan beliau yang tidak sesuai dengan arus utama pesantren dan sikap beragama umat Islam di Indonesia umumnya. Panji Gumilang tidak mengambil ibrah (pelajaran) bahwa selama ini tidak ditindak oleh hukum atas berbagai kontroversi yang terjadi sebelumnya. Padahal Panji Gumilang sebagaimana diakuinya sendiri, pernah dikurung ditahan selama 10 bulan dipenjara, itu pada tahun 2015 karena kasus ‘pemalsuan’ dokumen Yayasan Pendidikan Islam (YPI),” ungkap Hidayat.

“Kalau tidak ada koreksi seperti ada pembenaran atas berbagai penyimpangan ajarannya,” imbuhnya.

Atas hal itu, HNW mendukung langkah kepolisian, Kemenag, MUI (Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dan MUI Pusat), juga Pemprov dan Gubernur Jawa Barat untuk menangani kasus Panji Gumilang dengan serius. Termasuk mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

Advertisements

“Saya apresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Kepolisian. Apalagi otoritas keagamaan (MUI dari kabupaten, provinsi dan pusat) juga sudah menyampaikan sikapnya. Sekarang bahkan Bareskrim sudah memanggil dan memeriksa Panji Gumilang, dan sudah menaikkan ke tingkat penyidikan. Artinya proses hukum dijalankan. Dan begitulah yang semestinya dahulu juga dilakukan terhadap HTI dan kemudian FPI. Karena Indonesia adalah negara hukum yang mengakui pentingnya keadilan hukum dengan segala prosesnya. Hal yang sangat perlu dilakukan dan dibuktikan oleh penegak hukum termasuk dari kepolisian,” ujar HNW.

BACA JUGA: Panji Gumilang Ogah Jawab Tim Investigasi dan Tolak Bertemu MUI

HNW menambahkan tindak tegas juga dilakukan untuk mengoreksi kontroversi ajaran yang dinyatakan oleh Panji Gumilang pimpinan Al-Zaytun.

“Apabila Panji Gumilang terbukti bersalah secara hukum, dan kembali terkena sanksi hukum, maka tugas Kemenag untuk memberlakukan kewenangannya bersama Pemprov Jawa Barat, dan MUI serta para Ulama/Ormas Islam agar mempersiapkan langkah-langkah terkait kelanjutan pendidikan agama dan nasib santri dan pesantren Al Zaytun sebagai pesantren. Yaitu lembaga pendidikan agama Islam agar tak lagi mengajarkan hal-hal yang kontroversial, tidak baku di pesantren, dan menimbulkan kegaduhan di tengah umat,” kata HNW

“Pesantren mestinya hanya mengajarkan kepada para santrinya hal-hal yang sesuai dengan ajaran dan spirit pesantren dalam berbagai jenisnya yang diakui oleh UU Pesantren, dalam rangka meningkatkan keimanan, ketakwaan, ilmu serta akhlak mulia. Hal tersebut dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai ketentuan UUD NKRI tahun 1945,” pungkasnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: Al-Zaytunpanji gumilang
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bisa Ubah Air Jadi BBM, Nikuba Dilirik Perusahaan Italia

Next Post

Ketahuilah 5 Jenis Hutang dan Cara Membayarnya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 panji gumilang

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

Istri Suka Ambil Uang Diam-diam dari Dompet Suami, Bolehkah?

Oleh Dini Koswarini
10 Juni 2025
0

tambang nikel,tambang

6 Kemungkinan Dampak Buruk Tambang Nikel bagi Alam

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0

Kesalahan Besar Orangtua Muslim, Hal Sepele yang Tak Boleh Orangtua Lakukan pada Anak, Fase Belajar Anak, Cara Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual, Keutamaan Memuliakan Anak Yatim, Cara Meminang Hati Anak, Ayah

Kenangan Bersama Ayah

Oleh Dini Koswarini
10 Juni 2025
0

Terpopuler

Sayuran-sayuran yang Ternyata Mengandung Tinggi Gula

Oleh Haura Nurbani
9 Juni 2025
0
Zakat Fitrah, sayuran

Berikut adalah beberapa sayuran yang ternyata mengandung gula cukup tinggi, meskipun sering dianggap sehat dan rendah gula

Lihat LebihDetails

Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam

Oleh Laras Setiani
22 April 2020
0
Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam 2 panji gumilang

Seorang suami juga harus mengetahui bahwa termasuk menggauli istrinya dengan baik adalah dengan berlaku baik kepada anak perempuan bawaan istrinya....

Lihat LebihDetails

Apa yang Terjadi Kalau Manusia Dewasa Tidur Malam Kurang dari 6 Jam?

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Jika manusia dewasa tidur malam kurang dari 6 jam secara konsisten, ada berbagai dampak negatif yang bisa terjadi, baik jangka...

Lihat LebihDetails

Umur Dunia Ternyata Hanya 1500 Tahun?

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0
Beramal Mengharap Dunia, Akhir Zaman

Pertanyaan tentang berapa lama umur dunia sering muncul dalam kajian-kajian Islam, terutama yang membahas akhir zaman.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.