• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 22 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Ghufron Sebut Permohonannya Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Politis

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
kpk

Foto: Detik

0
BAGIKAN

WAKIL Ketua KPK Nurul Ghufron berbicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima pengajuannya terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Ghufron menegaskan gugatan soal perpanjangan jabatan pimpinan KPK itu tidak politis.

“Permohonan saya tidak berkaitan dengan politis, jadi permohonan saya dasarnya berkaitan dengan Pasal 34 tadi. Mengenai asumsi dan pandangan bahasanya diperpanjang itu silakan kepada media dan pengamat,” kata Ghufron dalam konferensi persnya, Selasa (6/6/2023).

Ghufron menyebut bahwa pengajuannya itu berdasarkan desain pemerintahan Indonesia. Dia mengatakan institusi lainnya juga menerapkan pimpinan dengan masa jabatan 5 tahun.

BACA JUGA: KPK Sebut Aset Rafael Alun Terungkap Hampir Rp 100 Miliar

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Bahasa saya apa yang saya ajukan itu proses untuk memastikan bahwa desain tentang pembatasan masa pemerintahan itu modelnya di Indonesia itu 5 tahunan. Itu didiskusikan oleh para pendiri bangsa pada saat merumuskan Pasal 7, apakah 4 atau 5 tahun,” katanya.

“Maka ini harus ditetapkan sebagai model pembatasan waktu di Indonesia dan kami melihatnya bukan hanya dari presiden dan wakil presiden, gubernur dan bupati tapi juga sampai ke-12 lembaga non-kementerian lainnya yang linear,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ghufron menyebut yang menjadi janggal adalah ketika masa jabatan yang tak konsisten.

“Kalau tidak ajeg, tidak konsisten maka jadi pertanyaan, sebenarnya kita berapa. Maka permohonan saya sebenarnya untuk memastikan model pembatasan itu linear dan konsisten 5 tahun,” ujarnya.

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5).

BACA JUGA: Mahfud Sebut Tak Akan Ada Politisasi soal Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Advertisements

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

“Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” katanya.

Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” ujarnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: KPKwakil ketua kpk
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

8 Adab Bertetangga

Next Post

Lembaga ASI Rilis Survei Cawapres dari NU dan Kiai NU yang Paling Diikuti Pilihan Politiknya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 KPK

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

istri, suami, muslimah, aurat

Mengapa Banyak Muslimah di Indonesia Tak Malu Lagi Membuka Aurat?

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

israel, palestina, zionis

Sejarah Jahatnya Kelompok Zionis, Asal Mula Gerakan Nasionalis Yahudi

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Al-Kabair (Dosa Besar): Meninggalkan Shalat, Dihukumi Kafir dan Merupakan Pintu Kekufuran

Oleh Dini Koswarini
22 Juni 2025
0

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Terpopuler

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Menikah dengan ‘Mantan Pezina’, Bagaimana?

Oleh Mila
18 Mei 2024
0
Jomblo, Pernikahan Terlarang dalam Islam, Syarat Cerai, Talak, Hukuman bagi Pelaku Zina

Ketika itu, ‘Anaq mengajaknya tidur bersama di rumahnya. Namun, Martsad menjelaskan kepadanya bahwa ajaran Islam mengharamkan segala macam perzinaan

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 117Share on WhatsApp
  • 39Share on Facebook
  • 22Share on Telegram
  • 599Share on Twitter
  • 92Share on Pinterest
  • 40Share on LinkedIn
  • 50Share on Email