• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 20 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Pena Wanita

Qurban Menurut Imam Madzhab

Oleh Saad Saefullah
3 tahun lalu
in Pena Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Nabi Ibrahim, Cara Membagi-Bagi Hewan Qurban, Qurban, Kisah Abdullah bin Umar, Usia Hewan Kurban

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN

dosa dan maksiat Harta Keutamaan Surat Al-Baqarahdan Dunia cara memanfaatkan umurHUKUM QURBAN

Para imam madzhab sepakat bahwa udh-hiyyah (penyembelihan hewan qurban) disyariatkan dalam Islam. Namun mereka berbeda pendapat apakah qurban itu hukumnya wajib ataukah sunnah.

MALIKI, SYAFI-I, HANBALI dan para ulama pengikut HANAFI: qurban hukumnya sunnah mu’akkadah.

HANAFI: hukumnya adalah wajib atas penduduk kota-kota besar, yaitu orang-orang yang sudah mempunyai harta satu nisab.

WAKTU QURBAN

Menurut SYAFI-I, waktu penyembelihan hewan qurban adalah sejak terbit matahari dari hari nahar (idul Adha) dan telah berlalu kadar waktu shalat hari raya dan dua khutbahnya, baik imam sudah shalat maupun belum.

ArtikelTerkait

Makna Jamaah dalam Hadits Nabi

Asma binti Yazid, Sang Juru Bicara Wanita Pertama Dalam Islam

7 Keutamaan Pemimpin yang Adil

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua

HANAFI, MALIKI dan HANBALI: di antara syarat-syarat sahnya menyembelih qurban adalah sesudah imam shalat dan berkhutbah.

HANAFI: penduduk kampung sudah boleh berqurban sesudah matahari terbit fajar kedua.
‘Atha’ berpendapat: masuknya waktu berqurban adalah dengan terbitnya matahari pada Idul Adha.

Akhir waktu bolehnya menyembelih qurban adalah hari tasyriq terakhir. Demikian menurut pendapat SYAFI-I.
HANAFI dan MALIKI: akhir waktu menyembelih qurban adalah hari tasyriq kedua.

KONDISI HEWAN QURBAN

Apabila seseorang sudah menetapkan akan menyembelih seekor qurban yang sudah dipastikan terhindar dari segala cacat, maka jika ditemukan cacat, tetap dibolehkan menyembelihnya. Demikian menurut tiga imam madzhab.

BACA JUGA: Qurban Sapi atau Kambing, Mana yang Lebih Baik?

HANAFI: ia tidak boleh menyembelihnya untuk qurban.

Hewan qurban yang sakit (cacat) tidak menghalangi bolehnya menjadi qurban. Tetapi jika cacatnya besar, maka tidak dibolehkan.
Hewan tua yang sudah tidak baik dagingnya, tidak sah dijadikan qurban. Juga, hewan yang kudisan tidak boleh dijadikan qurban, karena telah merusakkan dagingnya.
Hewan yang buta dan cacat matanya tidak boleh dijadikan qurban. Demikian menurut kesepakatan para Imam madzhab.

MENYEMBELIH QURBAN

Boleh menyuruh orang lain untuk menyembelih qurbannya, meskipun orang itu seorang dzimmi, walaupun menurut tiga imam madzhab hukumya adalah makruh.

Advertisements

MALIKI: tidak boleh diwakilkan kepada orang dzimmi, dan hal itu tidak akan menjadi qurban.

MENYEBUT BASMALAH SAAT MENYEMBELIH

IMAM HANAFI
Ketika menyembelih binatang qurban dan lainnya, disunnahkan menyebut nama Allah swt. jika ditinggalkan dengan sengaja, maka tidak boleh memakan dagingnya. Sedangkan jika lupa, maka boleh.

Cara Islam Sembelih Sapi, qurban, Hewan Kurban, qurban
Foto: Reference.com08

Menurut salah satu pendapat MALIKI: jika ditinggalkan dengan sengaja maka tidak boleh dimakan dagingnya.

Sedangkan menurut riwayat lain, MALIKI: halal secara mutlak, baik ditinggalkan sengaja maupun tidak.
Al-Qadhi’ Abdul Wahab AL-MALIKI mengatakan: “Para ulama pengikut MALIKI berpendapat bahwa jika basmalah ditinggalkan dengan sengaja maka tidak boleh dimakan sembelihannya. Tetapi di antara para ulama MALIKI ada yang berpendapat bahwa membaca basmalah hanyalah sunnah.

SYAFI-I: baik ditinggalkan dengan sengaja maupun tidak, maka tidaklah memberi pengaruh apapun.

HANBALI: jika basmalah sengaja ditinggalkan maka tidak boleh dimakan sembelihannya. Sedangkan jika tidak disengaja, dalam hal ini ia mempunyai dua riwayat, dan salah satunya: boleh dimakan.

SYAFI-I: ketika menyembelih, dimustahabkan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saww.
HANBALI: hal itu tidak disyariatkan. Disunnahkan membaca:
“AllaaHumma Haadzaa minka wa laka fataqabbal minnii (Ya Allah, sesungguhnya ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah persembahanku ini).”
HANAFI: hal demikian itu dimakruhkan.

Apabila qurban tersebut merupakan qurban sunnah maka tidak dimustahabkan ikut memakan sebagian dagingnya. Demikian menurut kesepakatan para imam madzhab.
Bahkan ada sebagian ulama yang berpendapat wajib memakan sebagiannya.

Yang lebih utama menurut qaul jadid SYAFI-I adalah sepertiganya dimakan, serpertiganya dihadiahkan, dan sepertiga sisanya disedekahkan.

Sebagian ulama berpendapat: yang lebih baik adalah disedekahkan semuanya, kecuali beberapa suap untuk mengambil berkah.

Adapun dalam qurban nadzar tidak boleh memakan dagingnya sedikitpun, demikian menurut kesepakatan para imam madzhab.

BACA JUGA: Mulai dari 3 Juta, Yuk Berqurban di IslamposAid!

Nabi Musa, idul adha, qurban
Foto: Pinterest

HARAM MENJUAL DAGING DAN KULITNYA

Tidak boleh menjual daging dan kulit binatang qurban dan hadiah, baik yang wajib (nadzar) maupun yang sunnah. Demikian menurut kesepakatan para imam madzhab.

JENIS BINATANG

Menurut kesepakatan para imam madzhab.
Binatang yang lebih utama untuk qurban adalah unta, lalu sapi kemudian kambing.
MALIKI: yang lebih utama adalah kambing, lalu unta, lalu sapi.
Seekor unta cukup untuk tujuh orang, demikian juga sapi. Sedangkan kambing hanya untuk satu orang.

MALIKI: jika qurbannya sunnah dan satu keluarga, dibolehkan. []

Sumber:
Dari kitab Syeikh al-‘Allamah M Abdurrahman Ad-dimasqiy Halaman 186

Tags: qurbanQurban Menurut Imam MadzhabRiza FebritaUmmu Zayta
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ngomel

Next Post

Kemenag Tetapkan Idul Adha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Makna Jamaah

Makna Jamaah dalam Hadits Nabi

6 Mei 2025
Asma binti Yazid

Asma binti Yazid, Sang Juru Bicara Wanita Pertama Dalam Islam

23 April 2025
Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran

7 Keutamaan Pemimpin yang Adil

12 April 2025
Keutamaan Berbakti kepada Orangtua

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua

13 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

BMKG

Bagaimana Cara BMKG Memprediksi Cuaca Esok Hari?

Oleh Dini Koswarini
20 Mei 2025
0

Abu Bakar, Berhala, puasa, puasa, adzan, Yahudi

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

Oleh Saad Saefullah
20 Mei 2025
0

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun

Yang Harus Diperhatikan oleh Orang yang Sudah Berusia 30 Tahun Lebih Agar Sehat Mental

Oleh Saad Saefullah
19 Mei 2025
0

Diabetes pada Anak

Daftar Makanan Tinggi Gula yang Sering Dikonsumsi Anak-anak, Apa Saja?

Oleh Haura Nurbani
19 Mei 2025
0

Rezeki, Sunnah, Pintu Surga, malaikat, Muslim yang Bersyukur, Miskin, Rezeki

Manfaat Mencari Rezeki dan Memberi Nafkah

Oleh Dini Koswarini
19 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat: Panduan dari Syariat Islam

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0
wanita, shalat, pakaian

Pakaian yang tipis hingga memperlihatkan warna kulit atau bentuk tubuh secara jelas tidak memenuhi syarat menutup aurat.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

4 Raja Dunia yang Pernah Berkuasa

Oleh Yudi
20 Juni 2021
0
Foto: Unsplash

Raja dunia keempat ini bernama Bukhtanshar, raja kafir yang menjajah Bani Israil dan membunuh banyak kaum muslimin di kalangan bani...

Lihat LebihDetails

Daftar Makanan Tinggi Gula yang Sering Dikonsumsi Anak-anak, Apa Saja?

Oleh Haura Nurbani
19 Mei 2025
0
Diabetes pada Anak

Makanan-makanan ini kerap tampak "biasa saja", namun sebenarnya mengandung gula dalam jumlah tinggi yang bisa berdampak pada kesehatan jika dikonsumsi...

Lihat LebihDetails

Kenapa Orang yang Pinjam Uang Suka Lupa sama Utangnya?

Oleh Haura Nurbani
18 Mei 2025
0
Uang Istri, sedekah, gaji, Hutang

Ada juga yang punya uang, tapi dipakai untuk kebutuhan lain (liburan, beli barang mewah), bukan untuk bayar utang. Ini soal...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.