SHALAT merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki syarat dan tata cara yang sangat jelas, termasuk soal pakaian yang dikenakan. Bukan hanya bersih dan suci, pakaian saat shalat juga harus memenuhi ketentuan syariat agar ibadah tersebut sah dan diterima. Berikut ini adalah beberapa jenis pakaian yang tidak boleh atau tidak layak dikenakan saat shalat menurut ajaran Islam.
1. Pakaian yang Tidak Menutup Aurat
Aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup saat shalat:
-
Laki-laki: dari pusar hingga lutut.
-
Perempuan: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (menurut mayoritas ulama).
Jika seseorang shalat dalam kondisi terbuka auratnya, baik sebagian maupun seluruhnya, shalatnya tidak sah. Contoh pakaian yang tidak menutup aurat:
-
Celana pendek di atas lutut.
-
Baju berlubang atau transparan.
-
Kerudung yang terlalu tipis hingga terlihat rambut.
2. Pakaian yang Terkena Najis
Syarat sah shalat lainnya adalah pakaian harus bebas dari najis, seperti:
-
Air kencing.
-
Kotoran manusia atau hewan.
-
Darah yang tidak dimaafkan oleh syariat.
Jika najis menempel pada pakaian dalam jumlah yang tidak dimaafkan, maka shalatnya tidak sah. Oleh karena itu, penting memeriksa kebersihan pakaian sebelum shalat, terutama bagi orang tua yang merawat anak kecil atau orang yang bekerja di tempat berisiko terkena najis.
3. Pakaian Tipis dan Transparan
Pakaian yang tipis hingga memperlihatkan warna kulit atau bentuk tubuh secara jelas tidak memenuhi syarat menutup aurat. Walaupun secara teknis seseorang berpakaian, namun jika aurat tetap tampak dari balik pakaian tersebut, maka hukumnya sama saja seperti tidak menutup aurat. Ini sering terjadi pada:
-
Pakaian berbahan tipis seperti sifon atau renda.
-
Pakaian berwarna cerah dan ketat.
4. Pakaian Ketat yang Membentuk Lekuk Tubuh
Meski menutup seluruh tubuh, pakaian yang terlalu ketat dan menampakkan bentuk tubuh juga bisa mengurangi kesempurnaan shalat, khususnya bagi perempuan. Ulama berbeda pendapat soal sah atau tidaknya, namun banyak yang berpendapat shalat tetap sah tetapi makruh karena tidak sesuai adab kesopanan dalam beribadah kepada Allah.
5. Pakaian yang Mengandung Gambar atau Tulisan Tidak Pantas
Pakaian yang memiliki gambar makhluk bernyawa (manusia atau hewan), simbol-simbol maksiat, atau tulisan yang tidak pantas (misalnya kata-kata kasar, merk minuman keras, atau slogan tidak Islami) sebaiknya tidak dipakai saat shalat. Hal ini dikhawatirkan bisa:
-
Mengganggu kekhusyukan sendiri atau jamaah lain.
-
Bertentangan dengan adab berpakaian di hadapan Allah.
6. Pakaian yang Menyerupai Lawan Jenis
Islam melarang laki-laki berpakaian seperti perempuan dan sebaliknya. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)
Oleh karena itu, jika seseorang mengenakan pakaian yang identik dengan lawan jenis saat shalat, hal itu tidak hanya berdampak pada keabsahan shalat, tetapi juga mengandung unsur dosa karena melanggar larangan Nabi.
7. Pakaian yang Menimbulkan Kesombongan
Meskipun bukan membatalkan shalat, mengenakan pakaian dengan niat berbangga diri, sombong, atau pamer sangat dikecam dalam Islam. Kesombongan bertentangan dengan hakikat shalat yang merupakan bentuk kerendahan dan penghambaan kepada Allah SWT. Shalat yang dilakukan dengan hati sombong akan menghilangkan nilai spiritual dari ibadah tersebut.
Memilih pakaian untuk shalat tidak boleh sembarangan. Pakaian tersebut harus:
-
Menutup aurat dengan sempurna.
-
Bersih dari najis.
-
Tidak tipis atau ketat.
-
Tidak mengandung gambar, tulisan, atau simbol yang bertentangan dengan syariat.
-
Tidak menyerupai lawan jenis.
-
Tidak dikenakan untuk pamer atau kesombongan.
Shalat adalah bentuk komunikasi langsung antara hamba dan Tuhannya. Maka sudah sepatutnya kita hadir menghadap-Nya dalam keadaan yang paling sopan, bersih, dan sesuai dengan tuntunan syariat. Karena dari pakaian saja, bisa tercermin bagaimana seseorang memuliakan ibadahnya. []