• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Pena Wanita

Qurban Menurut Imam Madzhab

Oleh Saad Saefullah
1 bulan lalu
in Pena Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Pixabay

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN

dosa dan maksiat Harta Keutamaan Surat Al-Baqarahdan Dunia cara memanfaatkan umurHUKUM QURBAN

Para imam madzhab sepakat bahwa udh-hiyyah (penyembelihan hewan qurban) disyariatkan dalam Islam. Namun mereka berbeda pendapat apakah qurban itu hukumnya wajib ataukah sunnah.

MALIKI, SYAFI-I, HANBALI dan para ulama pengikut HANAFI: qurban hukumnya sunnah mu’akkadah.

HANAFI: hukumnya adalah wajib atas penduduk kota-kota besar, yaitu orang-orang yang sudah mempunyai harta satu nisab.

WAKTU QURBAN

Menurut SYAFI-I, waktu penyembelihan hewan qurban adalah sejak terbit matahari dari hari nahar (idul Adha) dan telah berlalu kadar waktu shalat hari raya dan dua khutbahnya, baik imam sudah shalat maupun belum.

ArtikelTerkait

Belajar Ikhlas Setiap Hari

Rukun Shalat 4 Imam Mazhab

Cara Mudah Meninggalkan Maksiat

Hukum Membaca Taawudz Menurut Imam Mazhab

HANAFI, MALIKI dan HANBALI: di antara syarat-syarat sahnya menyembelih qurban adalah sesudah imam shalat dan berkhutbah.

HANAFI: penduduk kampung sudah boleh berqurban sesudah matahari terbit fajar kedua.
‘Atha’ berpendapat: masuknya waktu berqurban adalah dengan terbitnya matahari pada Idul Adha.

Akhir waktu bolehnya menyembelih qurban adalah hari tasyriq terakhir. Demikian menurut pendapat SYAFI-I.
HANAFI dan MALIKI: akhir waktu menyembelih qurban adalah hari tasyriq kedua.

KONDISI HEWAN QURBAN

Apabila seseorang sudah menetapkan akan menyembelih seekor qurban yang sudah dipastikan terhindar dari segala cacat, maka jika ditemukan cacat, tetap dibolehkan menyembelihnya. Demikian menurut tiga imam madzhab.

BACA JUGA: Qurban Sapi atau Kambing, Mana yang Lebih Baik?

HANAFI: ia tidak boleh menyembelihnya untuk qurban.

Hewan qurban yang sakit (cacat) tidak menghalangi bolehnya menjadi qurban. Tetapi jika cacatnya besar, maka tidak dibolehkan.
Hewan tua yang sudah tidak baik dagingnya, tidak sah dijadikan qurban. Juga, hewan yang kudisan tidak boleh dijadikan qurban, karena telah merusakkan dagingnya.
Hewan yang buta dan cacat matanya tidak boleh dijadikan qurban. Demikian menurut kesepakatan para Imam madzhab.

MENYEMBELIH QURBAN

Boleh menyuruh orang lain untuk menyembelih qurbannya, meskipun orang itu seorang dzimmi, walaupun menurut tiga imam madzhab hukumya adalah makruh.

MALIKI: tidak boleh diwakilkan kepada orang dzimmi, dan hal itu tidak akan menjadi qurban.

MENYEBUT BASMALAH SAAT MENYEMBELIH

IMAM HANAFI
Ketika menyembelih binatang qurban dan lainnya, disunnahkan menyebut nama Allah swt. jika ditinggalkan dengan sengaja, maka tidak boleh memakan dagingnya. Sedangkan jika lupa, maka boleh.

Cara Islam Sembelih Sapi, qurban, Hewan Kurban, qurban
Foto: Reference.com08

Menurut salah satu pendapat MALIKI: jika ditinggalkan dengan sengaja maka tidak boleh dimakan dagingnya.

Advertisements

Sedangkan menurut riwayat lain, MALIKI: halal secara mutlak, baik ditinggalkan sengaja maupun tidak.
Al-Qadhi’ Abdul Wahab AL-MALIKI mengatakan: “Para ulama pengikut MALIKI berpendapat bahwa jika basmalah ditinggalkan dengan sengaja maka tidak boleh dimakan sembelihannya. Tetapi di antara para ulama MALIKI ada yang berpendapat bahwa membaca basmalah hanyalah sunnah.

SYAFI-I: baik ditinggalkan dengan sengaja maupun tidak, maka tidaklah memberi pengaruh apapun.

HANBALI: jika basmalah sengaja ditinggalkan maka tidak boleh dimakan sembelihannya. Sedangkan jika tidak disengaja, dalam hal ini ia mempunyai dua riwayat, dan salah satunya: boleh dimakan.

SYAFI-I: ketika menyembelih, dimustahabkan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saww.
HANBALI: hal itu tidak disyariatkan. Disunnahkan membaca:
“AllaaHumma Haadzaa minka wa laka fataqabbal minnii (Ya Allah, sesungguhnya ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah persembahanku ini).”
HANAFI: hal demikian itu dimakruhkan.

Apabila qurban tersebut merupakan qurban sunnah maka tidak dimustahabkan ikut memakan sebagian dagingnya. Demikian menurut kesepakatan para imam madzhab.
Bahkan ada sebagian ulama yang berpendapat wajib memakan sebagiannya.

Yang lebih utama menurut qaul jadid SYAFI-I adalah sepertiganya dimakan, serpertiganya dihadiahkan, dan sepertiga sisanya disedekahkan.

Sebagian ulama berpendapat: yang lebih baik adalah disedekahkan semuanya, kecuali beberapa suap untuk mengambil berkah.

Adapun dalam qurban nadzar tidak boleh memakan dagingnya sedikitpun, demikian menurut kesepakatan para imam madzhab.

BACA JUGA: Mulai dari 3 Juta, Yuk Berqurban di IslamposAid!

Nabi Musa, idul adha, qurban
Foto: Pinterest

HARAM MENJUAL DAGING DAN KULITNYA

Tidak boleh menjual daging dan kulit binatang qurban dan hadiah, baik yang wajib (nadzar) maupun yang sunnah. Demikian menurut kesepakatan para imam madzhab.

JENIS BINATANG

Menurut kesepakatan para imam madzhab.
Binatang yang lebih utama untuk qurban adalah unta, lalu sapi kemudian kambing.
MALIKI: yang lebih utama adalah kambing, lalu unta, lalu sapi.
Seekor unta cukup untuk tujuh orang, demikian juga sapi. Sedangkan kambing hanya untuk satu orang.

MALIKI: jika qurbannya sunnah dan satu keluarga, dibolehkan. []

Sumber:
Dari kitab Syeikh al-‘Allamah M Abdurrahman Ad-dimasqiy Halaman 186

Tags: qurbanQurban Menurut Imam MadzhabRiza FebritaUmmu Zayta
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Ngomel

Next Post

Kemenag Tetapkan Idul Adha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Terkait Posts

Ikhlas

Belajar Ikhlas Setiap Hari

13 Agustus 2022
keutamaan shalat berjamaah Surat Al-Fatihah Manfaat Shalat Tepat Waktu Waktu Bersiwak, penawar duka, Kriteria Makmum di Belakang Imam Shalat Jamaah, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Hukum Menguap Ketika Shalat, Agar Ibadah Diterima, Syarat Takbiratul Ihram dalam Shalat, Hukum Mengulang Surat yang Sama dalam Shalat, Tata Cara Shalat Idul Adha, wudhu batal, rukun shalat

Rukun Shalat 4 Imam Mazhab

7 Agustus 2022
tasyabbuh Muslim jahili, Qadha dan Qadar, Tanda Meninggal Husnul Khatimah, Cara Mudah Meninggalkan Maksiat

Cara Mudah Meninggalkan Maksiat

28 Juli 2022
haji Ahmad, Penyebab Doa Tidak Terkabul, Hukum Mengusap Wajah dengan Tangan setelah Berdoa, Syarat Diterimanya Tobat, tanda taubat diterima, Hukum Membaca Taawudz

Hukum Membaca Taawudz Menurut Imam Mazhab

21 Juli 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist