• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

3 Pendapat Ulama tentang Tes DNA dalam Islam

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
tes DNA dalam Islam

Ilustrasi. Foto: AZCentral

0
BAGIKAN

TES DNA seringkali diperbincangkan terkait pengakuan identitas seorang anak. Bagaimana pandangan tentang tes DNA dalam Islam?

Sebelumnya, perlu diketahui,  menurut kamus Microsoft Bookshelf (1996-97 Edition), DNA adalah asam deoksiribonukleat yang membawa informasi genetik di dalam sel dan yang mampu mereplikasi diri dan mensintesis RNA atau asam ribonukleat.

DNA terdiri dari dua rantai panjang nukleotida yang dipilin menjadi heliks ganda dan dihubungkan oleh ikatan hidrogen antara basa komplementer adenin dan timin atau sitosin dan guanin. Urutan nukleotida menentukan karakteristik herediter individu.

BACA JUGA: Masya Allah, Bukti Kekuasaan Allah atas Penciptaan DNA

ArtikelTerkait

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Kenapa Asam Lambung Lebih Sering Kambuh di Malam Hari?

Pendapat ulama tentang tes DNA dalam Islam

tes DNA dalam Islam
Ilustrasi. Foto: Freepik

Berikut ini adalah pendapat para ulama mengenai tes DNA:

Pendapat Sheikh Abdul-Majeed Subh

Ulama Azharite terkemuka  Sheikh Abdul-Majeed Subh , menyatakan:

DNA serta cetakan herediter tidak lebih dari bukti pendukung. Dengan kata lain, mereka tidak dapat dianggap sebagai alat bukti hukum yang berdiri sendiri.

Oleh karena itu, jika kita menganggap DNA sebagai alat bukti yang dimaksudkan untuk menetapkan paternitas atau membuktikan suatu kejahatan seperti Zina , maka harus didukung oleh bukti-bukti hukum yang jelas seperti saksi atau pengakuan.

Pendapat Sheikh Muhammad Iqbal Nadvi

Sheikh Muhammad Iqbal Nadvi, Imam Masjid Calgary, Kanada, dan Mantan Profesor di King Saud Univ., Arab Saudi, menambahkan:

Tes DNA tersebut dapat digunakan di Pengadilan Agama sebagai alat bukti pendukung dengan tidak adanya empat orang saksi yang adil. Namun, itu tidak bisa menjadi satu-satunya bukti untuk membuktikan kejahatan besar seperti Zina yang memerlukan hukuman berat bagi pelakunya.

Alasan untuk tidak menerima DNA sebagai satu-satunya dan bukti yang lengkap adalah bahwa tes DNA tidak dapat memberi tahu kita apakah orang yang melakukan perzinahan melakukannya dengan sukarela atau tidak, baik itu pria atau wanita.

Pendapat Syekh ‘Abdul-Khaleq Hasan Ash-Shareef

Ulama dan  Da’iyah Muslim terkemuka,  Syekh `Abdul-Khaleq Hasan Ash-Shareef, menyimpulkan:

Advertisements

Kejahatan zina dibuktikan dengan salah satu dari dua cara, yaitu kesaksian empat orang saksi yang dapat dipercaya, atau pengakuan pezinanya itu sendiri.

Sementara hal-hal lain seperti kehamilan dan sejenisnya hanyalah tanda atau indikasi dan tidak cukup memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Sebab, kehamilan di luar nikah tidak menunjukkan penyebab kehamilan tersebut, apakah tindakan semacam rudapaksa yang dilakukan pelaku kejahatan atau memang perzinaan yang dilakukan secara sukarela. Oleh karena itu, tes DNA tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk membuktikan kejahatan tersebut.

Soal tes DNA, jika dibuktikan oleh dokter dan ahli terpercaya bahwa kepastiannya menjadi bukti hukum yang sah, maka peran ulama memutuskan bagaimana menghadapinya.

BACA JUGA: Menasabkan Anak kepada Ayahnya, Bagaimana?

Hukum Islam sangat berhati-hati dalam hal-hal yang berkaitan dengan nasab, terutama ayah kandung yang erat kaitannya dengan perwalian dan hak waris anak.

Belakangan tes DNA digunakan untuk pembuktian anak kandung, marak terjadi. Apalagi terhadap anak yang dilahirkan dari hubungan yang tidak sah atau di luar nikah. Namun, pemalsuan juga mungkin dapat terjadi lewat hasil tes DNA ini. Lantas, bagaimana pula hukum atas hasil tes DNA yang salah atau informasi yang dipalsukan tersebut?

tes DNA dalam Islam
Ilustrasi. Foto: iStock

Dar Al-Ifta Al-Misriyyah menjelaskan, hukum Islam sangat berhati-hati dalam hal-hal yang berkaitan dengan ayah. Akibatnya, pengujian identitas ayah-anak melalui tes DNA hanya dapat diterima setelah adanya tindakan yang sangat ketat untuk mencegah kesalahan sekaligus melindungi kehormatan keduanya.

Majelis Fiqh Islam Liga Muslim Dunia mengeluarkan dalam sesi keenam yang diadakan dari 22-26/10/1422 H (5-10/1/2002 M) resolusi sebagai berikut:

“Tes DNA untuk melacak garis keturunan harus ditangani dengan sangat hati-hati dan kerahasiaan. Tidak halal mendahulukan maksim dan dalil-dalil dari syariat Islam .”

Oleh karena itu, hasil tes DNA paternitas yang salah harus segera dikoreksi dan anak harus dilacak kepada ayahnya yang sah. Anak menjadi orang asing karena genetik jika terbukti hasil DNA ayah yang salah. []

SUMBER: ABOUT ISLAM

Tags: hukum tes DNAhukum tes DNA dalam Islamtes DNAtes DNA dalam Islam
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Share Gambar Penuh Dosa?

Next Post

Lupa Jumlah Rakaat Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

diabetes

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

13 Juni 2025
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut, Gemuk

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

13 Juni 2025
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

12 Juni 2025
Ciri Diabetes, Tubuh Penuh Gula, Asam Lambung

Kenapa Asam Lambung Lebih Sering Kambuh di Malam Hari?

11 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Es Kopi

Cara Bikin Es Kopi Enak Gunakan Indocafe Coffeemix

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.