• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 20 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Info Umat

5 Alasan Mengapa Produk Kosmetik Harus Bersertifikasi Halal?

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Info Umat
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
tutorial make up natural muslimah, make up muslimah, Cara Nabi Muhammad ﷺ bercelak mata, sertifikasi halal, bahan kosmetik

Ilustrasi. Foto: fq.co.nz

0
BAGIKAN

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, produk kosmetik harus bersertifikasi halal. Produk  yang digunakan ataupun dikonsumsi oleh muslim harus lah halal. Hal ini juga mencangkup penggunaan perawatan kecantikan atau kosmetik.

Kewajiban sertifikasi halal termasuk untuk produk kosmetik berlaku mulai 17 Oktober 2021. Hal ini sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

BACA JUGA: 5 Kosmetik Halal yang telah Disertifikasi MUI

Mengapa kosmetik harus bersertifikasi halal?

Dilansir dari lama MUI, Advisor Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, Mulyorini R Hilwan menungkapkan bahwa ada lima alasan kosmetik perlu disertifikasi halal, yakni memenuhi konsumen Muslim, keunggulan kompetitif, memenuhi peraturan pemerintah, beberapa bahan kosmetik kritis dari segi kehalalannya, serta beberapa kosmetik tahan air.

ArtikelTerkait

HPA Gandeng EILS, Perkuat Posisi Pemuda Indonesia di Panggung Global

Kebangkitan FSLDK Solo Raya: Saatnya Revitalisasi Dakwah Kampus

Majelis Rahmatan Lil’Alamin (MR) Gelar Kajian Dhuha Ahad Pagi, Bahas Tafsir Ibnu Katsir

Pembangunan Masjid di Yokohama Resmi Dimulai

“Berdasarkan UU JPH, produk kosmetik termasuk dalam produk yang wajib disertifikasi halal,” kata Mulyorini saat menyampaikan materi bertema ‘Persyaratan Sertifikasi Halal untuk Kosmetik’ dalam webinar halal internasional yang diselenggarakan LPPOM MUI bersama PT Pamerindo Indonesia dengan tema ‘Get into Indonesia Cosmetics Market: Halal and Labeling Requirements,’ pada Kamis (2/12/2021).

Dia menambahkan, pada Pasal 2 pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

BACA JUGA: Apa Itu Sertifikasi Halal MUI?

Ketua Umum Perkosmi, Sancoyo Antarikso, mengangkat tema “Kisah Sukses Pemenuhan Regulasi Indonesia”. Menurutnya, implementasi regulasi kosmetik di Indonesia sudah baik, meskipun ada beberapa poin yang perlu ditingkatkan.

“Saat ini, Indonesia menjadi salah satu pengadopsi awal regulasi kosmetik. Kesadaran untuk sertifikasi halal produk kosmetik pun terus meningkat. Dari segi nilai, kosmetik halal di Indonesia lebih banyak daripada kosmetik yang belum halal,” jelas Pak Sancoyo.

Namun, lanjutnya, ada beberapa tantangan yang dihadapi industri kosmetik di Indonesia. Diantaranya, tidak semua produk kosmetik yang diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia telah bersertifikat halal, masih banyak produk kosmetik impor, perlu percepatan sertifikasi halal produk kosmetik, serta perlu terciptanya ekosistem halal seperti tersedianya bahan dasar yang halal di Indonesia.

Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM RI, Dwiana Andayani, membahas “Persyaratan Label untuk Produk Kosmetik di Indonesia”, menambahka aturan terkait label kosmetik, tertulis dalam Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika. Khususnya, dalam Pasal 2, penandaan pada label kosmetik harus memenuhi beberapa kriteria.

BACA JUGA: Sukses sebagai Influencer, 4 Hijaber Dunia Ini Punya Brand Kosmetik Halal Sendiri

Advertisements

Berikut kriteria tersebut:

Lengkap mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan, seperti nama produk, keunggunalan, cara penggunaan, bahan, produsen, masa kedaluarsa, dan sebagainya.

Obyektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan kosmetika.

Tidak menyesatkan dengan memberikan informasi yang jujur, akurat, dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan.

Tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit. []

SUMBER: MUI

Tags: kosmetikMUIproduk kosmetikSertifikasi Halal
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Hukum Bersalaman Setelah Shalat

Next Post

Rasulullah Bukan Penebus Dosa Umatnya, Ini 5 Dalilnya

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Himpunan Pemuda Al-Khairiyah

HPA Gandeng EILS, Perkuat Posisi Pemuda Indonesia di Panggung Global

19 April 2025
Dakwah Kampus

Kebangkitan FSLDK Solo Raya: Saatnya Revitalisasi Dakwah Kampus

6 April 2025
Kajian

Majelis Rahmatan Lil’Alamin (MR) Gelar Kajian Dhuha Ahad Pagi, Bahas Tafsir Ibnu Katsir

19 Januari 2025
Jepang

Pembangunan Masjid di Yokohama Resmi Dimulai

13 Januari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Firaun, Benjamin Netanyahu

Benjamin Netanyahu dan Kejahatan-kejahatannya pada Umat Islam Palestina

Oleh Eneng Susanti
20 Juni 2025
0

Olahraga

Olahraga yang Tepat buat Orang yang Sudah Berusia 40 Tahun, Apa Saja Ya?

Oleh Dini Koswarini
20 Juni 2025
0

Kisah Nabi Musa, Firaun, Nabi Yunus, Berhala

Bangsa-bangsa di Dunia yang Menyembah Berhala

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat, minuman

Perlu Banget Tahu, Ini Minuman-minuman yang Mengandung Gula Tinggi, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

orang tua, gen z, anak, sukses

7 Peran Keluarga dalam Menentukan Kesuksesan Anak di Masa Depan

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

Terpopuler

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Perut Buncit

Kau ini bagaimana Kau suruh aku memegang prinsip, aku memegang prinsip kau tuduh aku kaku

Lihat LebihDetails

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Ada banyak faktor yang membuat seorang suami kehilangan ketertarikan atau gairah terhadap istrinya, dan tidak semuanya murni soal usia.

Lihat LebihDetails

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Oleh Haura Nurbani
19 Juni 2025
0
Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Tidur setelah Shubuh bukan sekadar kehilangan waktu, tapi kehilangan keberkahan.

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Banyak pria usia 40 ke atas mulai cemas akan usia, keluarga, hingga masa depan. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan stress,...

Lihat LebihDetails

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Pada masa Shalahuddin Al-Ayyubi, berdiri sebuah kekhalifahan besar di Mesir: Daulah Fathimiyah, beraliran Syiah Ismailiyah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 27Share on WhatsApp
  • 5Share on Facebook
  • 7Share on Telegram
  • 153Share on Twitter
  • 17Share on Pinterest
  • 5Share on LinkedIn
  • 12Share on Email