• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 7 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Info Umat

5 Alasan Mengapa Produk Kosmetik Harus Bersertifikasi Halal?

Oleh Eneng Susanti
1 tahun lalu
in Info Umat
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
tutorial make up natural muslimah, make up muslimah, Cara Nabi Muhammad ﷺ bercelak mata, sertifikasi halal, bahan kosmetik

Ilustrasi. Foto: fq.co.nz

0
BAGIKAN

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, produk kosmetik harus bersertifikasi halal. Produk  yang digunakan ataupun dikonsumsi oleh muslim harus lah halal. Hal ini juga mencangkup penggunaan perawatan kecantikan atau kosmetik.

Kewajiban sertifikasi halal termasuk untuk produk kosmetik berlaku mulai 17 Oktober 2021. Hal ini sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

BACA JUGA: 5 Kosmetik Halal yang telah Disertifikasi MUI

Mengapa kosmetik harus bersertifikasi halal?

Dilansir dari lama MUI, Advisor Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, Mulyorini R Hilwan menungkapkan bahwa ada lima alasan kosmetik perlu disertifikasi halal, yakni memenuhi konsumen Muslim, keunggulan kompetitif, memenuhi peraturan pemerintah, beberapa bahan kosmetik kritis dari segi kehalalannya, serta beberapa kosmetik tahan air.

ArtikelTerkait

Kini Tersedia Area Sholat Khusus Wanita Lansia di Masjidil Haram

KKN Kelompok 8 Kampus STIES Indonesia Purwakarta Gelar Lomba Lato-lato

KKN Mahasiswa STIES Indonesia Purwakarta di Desa Situ Resmi Dibuka

Sambut Ramadhan, IPMI Launching Gerakan Khatam Qur’an Serentak di Berbagai Sekolah

“Berdasarkan UU JPH, produk kosmetik termasuk dalam produk yang wajib disertifikasi halal,” kata Mulyorini saat menyampaikan materi bertema ‘Persyaratan Sertifikasi Halal untuk Kosmetik’ dalam webinar halal internasional yang diselenggarakan LPPOM MUI bersama PT Pamerindo Indonesia dengan tema ‘Get into Indonesia Cosmetics Market: Halal and Labeling Requirements,’ pada Kamis (2/12/2021).

Dia menambahkan, pada Pasal 2 pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

BACA JUGA: Apa Itu Sertifikasi Halal MUI?

Ketua Umum Perkosmi, Sancoyo Antarikso, mengangkat tema “Kisah Sukses Pemenuhan Regulasi Indonesia”. Menurutnya, implementasi regulasi kosmetik di Indonesia sudah baik, meskipun ada beberapa poin yang perlu ditingkatkan.

“Saat ini, Indonesia menjadi salah satu pengadopsi awal regulasi kosmetik. Kesadaran untuk sertifikasi halal produk kosmetik pun terus meningkat. Dari segi nilai, kosmetik halal di Indonesia lebih banyak daripada kosmetik yang belum halal,” jelas Pak Sancoyo.

Namun, lanjutnya, ada beberapa tantangan yang dihadapi industri kosmetik di Indonesia. Diantaranya, tidak semua produk kosmetik yang diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia telah bersertifikat halal, masih banyak produk kosmetik impor, perlu percepatan sertifikasi halal produk kosmetik, serta perlu terciptanya ekosistem halal seperti tersedianya bahan dasar yang halal di Indonesia.

Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM RI, Dwiana Andayani, membahas “Persyaratan Label untuk Produk Kosmetik di Indonesia”, menambahka aturan terkait label kosmetik, tertulis dalam Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika. Khususnya, dalam Pasal 2, penandaan pada label kosmetik harus memenuhi beberapa kriteria.

BACA JUGA: Sukses sebagai Influencer, 4 Hijaber Dunia Ini Punya Brand Kosmetik Halal Sendiri

Berikut kriteria tersebut:

Lengkap mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan, seperti nama produk, keunggunalan, cara penggunaan, bahan, produsen, masa kedaluarsa, dan sebagainya.

Obyektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan kosmetika.

Tidak menyesatkan dengan memberikan informasi yang jujur, akurat, dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan.

Tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit. []

SUMBER: MUI

Tags: kosmetikMUIproduk kosmetikSertifikasi Halal
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Hukum Bersalaman Setelah Shalat

Next Post

Rasulullah Bukan Penebus Dosa Umatnya, Ini 5 Dalilnya

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

masjidil haram

Kini Tersedia Area Sholat Khusus Wanita Lansia di Masjidil Haram

4 Februari 2023
lato-lato

KKN Kelompok 8 Kampus STIES Indonesia Purwakarta Gelar Lomba Lato-lato

31 Januari 2023
STIES Indonesia Purwakarta

KKN Mahasiswa STIES Indonesia Purwakarta di Desa Situ Resmi Dibuka

24 Januari 2023
IPMI

Sambut Ramadhan, IPMI Launching Gerakan Khatam Qur’an Serentak di Berbagai Sekolah

18 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Cara agar shalat khusyuk

4 Cara Agar Shalat Khusyuk

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Bagaimana cara agar shalat khusyuk?

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Oleh Dini Koswarini
7 Februari 2023
0

Di awal pernikahan semua nampak menyenangkan. Suami begitu perhatian, istri begitu mempesona dan mengagumkan.

shalat dhuha

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang bisa kita tunaikan?

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Air Seni Terus Keluar setelah Buang Air Kecil, Bagaimana?

Oleh Adam
9 Mei 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

Jika ternyata air seni masih menetes setelah berwudhu' maka hendaklah ia mengulangi wudhu' dan mencuci tempat yang terkena najis.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications