• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Makanan dan Minuman yang Disajikan dalam Wadah Emas dan Perak

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
adab makan dalam islam, makan, kekenyangan, wadah emas, makanan, tangan, minum

Ilustrasi makan. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

ADA larangan makan dan minum dari wadah emas dan perak, dan diqiyaskan darinya, larangan menggunakan emas dan perak sebagai perabotan lainnya, termasuk untuk tempat air wudhu.

wadah emas

Imam Asy-Syafi’i dalam “Al-Umm” berkata:

فإن توضأ أحد فيها، أو شرب، كرهت ذلك له…

ArtikelTerkait

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

Artinya: “Jika seseorang berwudhu menggunakan wadah (terbuat dari emas dan perak) tersebut, atau minum darinya, saya tidak menyukai hal itu baginya…”

Lalu, Asy-Syafi’i menyatakan, bahwa air dan makanan yang diletakkan di wadah emas dan perak tersebut, tetap halal dan boleh dikonsumsi, meski aktivitas makan dan minum dari wadah tersebut diharamkan.

BACA JUGA: Lama Mengunyah Makanan Dianjurkan?

Mengapa makanan dan minuman tersebut, tidak ikut diharamkan juga?

Jawabannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang perbuatan makan, minum dan pemanfaatan perabotan emas dan perak itu saja, bukan mengharamkan zat emas dan peraknya.

Seandainya zat emas dan perak itu najis dan haram, tentu zat emas dan perak itu tak boleh dimiliki serta tidak boleh diperjualbelikan. Faktanya, ia dimiliki dan diperjualbelikan, bahkan ada kewajiban zakat padanya.

Hukum Makanan dan Minuman yang Disajikan dalam Wadah Emas dan Perak

adab makan dalam islam, makan kekenyangan, wadah emas
Ilustrasi makan. Foto: Unsplash

Karena zat emas dan peraknya tidak haram dan tidak najis, maka makanan dan minuman yang tersaji di atasnya, tetap halal dikonsumsi, dan wudhu dari wadah air yang terbuat dari emas dan perak tetap sah, sebagaimana dikatakan Asy-Syafi’i:

…ولم آمره يعيد الوضوء…

Advertisements

Artinya: “…Dan saya tidak menyuruhnya untuk mengulangi wudhu…”

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Umm, karya Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Juz 2, Halaman 30-31, Penerbit Dar Al-Wafa, Al-Manshurah, Mesir.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: makantempat makanwadah emaswadah perak
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Siapa Imam Muslim, Salah Satu Ahli Hadist yang Sangat Termahysur?

Next Post

5 Syarat Membaca Surat Al Fatihah di dalam Shalat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

15 Juni 2025
Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.