• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Hukum Makanan dan Minuman yang Disajikan dalam Wadah Emas dan Perak

by Yudi
5 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 1 min read
A A
0
adab makan dalam islam, makan, kekenyangan, wadah emas, makanan, tangan, minum

Ilustrasi makan. Foto: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

ADA larangan makan dan minum dari wadah emas dan perak, dan diqiyaskan darinya, larangan menggunakan emas dan perak sebagai perabotan lainnya, termasuk untuk tempat air wudhu.

wadah emas

Imam Asy-Syafi’i dalam “Al-Umm” berkata:

فإن توضأ أحد فيها، أو شرب، كرهت ذلك له…

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Artinya: “Jika seseorang berwudhu menggunakan wadah (terbuat dari emas dan perak) tersebut, atau minum darinya, saya tidak menyukai hal itu baginya…”

Lalu, Asy-Syafi’i menyatakan, bahwa air dan makanan yang diletakkan di wadah emas dan perak tersebut, tetap halal dan boleh dikonsumsi, meski aktivitas makan dan minum dari wadah tersebut diharamkan.

BACA JUGA: Lama Mengunyah Makanan Dianjurkan?

Mengapa makanan dan minuman tersebut, tidak ikut diharamkan juga?

Jawabannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang perbuatan makan, minum dan pemanfaatan perabotan emas dan perak itu saja, bukan mengharamkan zat emas dan peraknya.

Seandainya zat emas dan perak itu najis dan haram, tentu zat emas dan perak itu tak boleh dimiliki serta tidak boleh diperjualbelikan. Faktanya, ia dimiliki dan diperjualbelikan, bahkan ada kewajiban zakat padanya.

Hukum Makanan dan Minuman yang Disajikan dalam Wadah Emas dan Perak

adab makan dalam islam, makan kekenyangan, wadah emas
Ilustrasi makan. Foto: Unsplash

Karena zat emas dan peraknya tidak haram dan tidak najis, maka makanan dan minuman yang tersaji di atasnya, tetap halal dikonsumsi, dan wudhu dari wadah air yang terbuat dari emas dan perak tetap sah, sebagaimana dikatakan Asy-Syafi’i:

…ولم آمره يعيد الوضوء…

Artinya: “…Dan saya tidak menyuruhnya untuk mengulangi wudhu…”

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Umm, karya Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Juz 2, Halaman 30-31, Penerbit Dar Al-Wafa, Al-Manshurah, Mesir.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: makantempat makanwadah emaswadah perak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Siapa Imam Muslim, Salah Satu Ahli Hadist yang Sangat Termahysur?

Next Post

5 Syarat Membaca Surat Al Fatihah di dalam Shalat

Yudi

Yudi

Related Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.