• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Hukum Menulis Al-Quran di Uang dan Hukum Penimbunan Uang

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
wanita haid baca alquran, hukum menulis al-quran di uang, iram, alquran, sahabat, nabi musa, akhlak

Foto ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

AL-QURAN adalah firman Allah SWT yang harus diagungkan dan dijaga baik-baik. Ayat-ayat Alquran tidak boleh diperlakukan sembarangan. Begitu juga kita harus menghormati mushaf, yang di dalamnya terdapat ayat Al-Quran. Lalu apa hukum menulis Al-Quran di uang kertas atau uang logam?

Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan terkait hukum mencetak uang kertas dan uang koin dengan memuat ayat-ayat Al-Quran di permukaannya. Lembaga fatwa ini membahas hukum menulis Al-Quran di uang kertas atau uang koin.

Seperti dilansir iqna.ir, Lembaga Fatwa Mesir mengatakan mencetak ayat-ayat Al-Quran atau menuliskan ayat-ayat Al-Quran pada uang kertas dan uang koin adalah makruh.

Dalam terminologi Islam, sesuatu yang makruh adalah perbuatan yang tidak disukai, namun tidak diharamkan atau dikenakan hukuman. Orang yang tidak melakukan tindakan makruh ini akan diberi ganjaran.

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

BACA JUGA: Disebutkan Alquran, Ini 4 Karakter Pemuda dalam Islam

Hukum Menulis Al-Quran di Uang

Hukum Menulis Al-Quran di Uang
Ilustrasi foto: Unsplash

Dalam situs resminya Lembaga Fatwa Mesir menuliskan bahwa Alquran adalah kitab Allah yang telah dikirim untuk membimbing manusia dan menjamin keselamatan di dunia dan di akhirat.

Oleh karena itu menghormati Al-Quran dan kesuciannya diperlukan. Dan itulah sebabnya para fuqaha mengatakan bahwa memegang Al-Quran tanpa wudhu tidak diperbolehkan.

Untuk alasan yang sama, Lembaga Fatwa Mesir mengatakan bahwa para fuqaha menganggap sebagai perbuatan makruh untuk mencetak atau menuliskan ayat-ayat Al-Quran pada uang kertas dan uang koin. Alasan krusial mengapa makruhnya hukum menulis Al-Quran di uang adalah karena nantinya dapat disentuh oleh mereka yang tidak berwudhu.

Lembaga Fatwa Mesir atau Dar Al Ifta adalah badan penasehat Islam Mesir yang didirikan sebagai pusat penelitian Islam dan hukum Islam di negara Arab pada 1313 H atau 1895 M. Lembaga ini memberikan bimbingan dan nasehat agama melalui penerbitan fatwa tentang masalah sehari-hari dan kontemporer.

Sementara itu, mengutip Jurnal Uang dalam Pandangan Islam, fungsi turunan uang mengakibatkan uang menjadi objek komoditas dan penimbun kekayaan yang bisa di jual belikan serta dapat di timbun. Sebagai salah satu efek dari fungsi turunan tersebut yaitu adanya penimbunan emas.

Padahal penimbunan uang adalah salah satu bentuk keharaman bagi seorang muslim. Hal ini sesuai dengan salah satu firman Allah dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 34. Maksud dari ayat tersebut adalah adanya ancaman berupa siksaan yang pedih atas orang yang menimbun emas dan perak merupakan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa larangan itu bersifat tegas (jazim).

Hukum Menulis Al-Quran di Uang

Hukum Menulis Al-Quran di Uang
Foto ilustrasi: Unsplash

Dengan demikian, menimbun emas dan perak hukumnya haram. Keharaman itu bersifat pasti dan umum. Untuk itu,dalam tulisan secara tidak langsung mengajak kembali kepada fungsi uang yang sebenarnya yang telah dijalankan dalam konsep Islam, yakni sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, bukan sebagai penimbun kekayaan.

Advertisements

Harus disadari bahwa sesungguhnya uang itu hanyalah sebagai perantara untuk menjadikan suatu barang kepada barang yang lain.

An Nabhani menyatakan Islam telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk melakukan pertukaran dengan mempergunakan apa saja yang dia sukai. Hanya saja, pertukaran barang dengan satuan uang tertentu itu telah ditunjukkan oleh Islam satu sistem moneter.

Dan Islam telah menetapkan bagi kaum muslimin kepada jenis tertentu yaitu emas dan perak. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa alasan berikut (An-Nabhani, 1990):

1. Islam mengharamkan menimbun (al kanz) emas dan perak larangan pada Al Quran surat At-Taubah ayat 34 di
tertuju pada penimbunan emas dan perak, sebagai emas dan perak, dan sebagai mata uang dan alat tukar.

2. Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku, seperti diyat dalam pembunuhan sebesar 1000 dinar dan batasan bagi potong tangan atas pencurian atas harta yang mencapai ¼ dinar.

Hukum Menulis Al-Quran di Uang

Hukum Menulis Al-Quran di Uang
Foto: Unsplash

BACA JUGA: Penyembuhan dengan Doa dalam Alquran, Hadis dan Dunia Medis

3. Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang, dan menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang. Dimana standar barang dan jasa akan dikembalikan kepada standar tersebut.

4. Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka Allah telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak,
kemudian Allah menentukan nishab zakat tersebut dengan nishab emas dan perak.

5. Ketika Islam menetapkan hukum pertukaran uang (sharf), Islam menetapkan uang dalam bentuk emas dan perak. Sharf adalah menukarkan atau membeli uang dengan uang, baik dalam jenis yang sama seperti membeli emas dengan emas atau perak dengan perak, maupun antar jenis yang berbeda seperti membeli emas dengan perak.

Demikianlah pembahasan Hukum Menulis Al-Quran di Uang dan Hukum Penimbunan Uang dalam Islam. Semoga artikel  Hukum Menulis Al-Quran di Uang dan Hukum Penimbunan Uang ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua.

Tags: al-quranalquranhukum menulis al-quran di uangUang
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pentingnya Menepati Janji, Berikut Ayat-ayat Al-Quran tentang Menepati Janji

Next Post

Anjuran Berkata Baik dalam islam, Berikut Ayat-ayat Al-Quran tentang Perkataan yang Baik

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.