• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 17 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Dropshipper Termasuk dalam Akad Samsaroh atau Wakalah?

Oleh Saad Saefullah
4 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Gulai Otak, Paradoks, Sedekah Politik, Politik, Paket, Hukum Meminjam

Foto: Pexels

0
BAGIKAN

Oleh: Khaerunnisa Taqiyah
STEI SEBI Depok
khaerunnisataqiyah@gmail.com

TELAH kita ketahui sebelumnya dropshipper sudah sangat banyak dilakukan dalam mu’amalah kontemporer. Namun apakah kalian tahu akad sesungguhnya dari dropshipper itu sendiri? Dan apakah Akad Samsaroh ini adalah dasar dari dropshipper itu sendiri atau dari Akad Wakalah?

Dropship itu sendiri memiliki arti sebuah sistem penjualan yang mana si penjual (Dropshipper) hanya perlu memasarkan produk maupun barang dan menjualnya tanpa perlu adanya penyetokan barang tersebut karena barang yang dijualnya milik orang lain dan atas persetujuannya.

Akad Samsaroh itu sendiri memiliki kesamaan dengan Akad Wakalah yakni sama-sama mempromosikan barang dagang ataupun produk orang lain kepada para calon pembeli.

ArtikelTerkait

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

BACA JUGA: Hukum Jual Beli dengan Sistem Uang Hangus

Maka mereka sama-sama tim marketing yang bertugas mempromosikan barang dagang tersebut. Namun dimana ada persamaan di situlah adanya perbedaan.

Dropshipper
Foto: Aldi/Islampos

Maka perbedaan antara Akad Samsaroh dengan Akad Wakalah itu sendiri ialah Akad Samsaroh itu hanya sebatas menjadi perantara antara pihak pembeli dengan penjualnya, maksudnya ia tidak berhak atas transaksi tersebut sebab ia hanya perantara yang biasa disebut makelar ataupun calo.

Sedangkan Akad Wakalah itu sendiri memiliki arti yakni mewakilkan sepenuhnya atas nama si orang yang di wakilkan.

Lantas akad mana yang cocok dan tepat pada Dropshipper ini? Apakah Dropshipper ini hanya sebagai penyalur saja atau sampai kepada tahap transaksi?

Di sini sudah sangat jelas karena sebelumnya Dropshipper telah di maknai di atas yakni suatu sistem jual beli yang mana si penjual (Dropshipper) itu menjualkan barang dagang maupun produk orang lain tanpa adanya penyetokan barang.

Artinya bahwa si penjual (Dropshipper) itu menjualkan barang dagang orang lain hingga kepada tahap transaksi, sehingga Dropshipper ini secara tidak langsung telah mewakilkan si orang lain yang menjual barang tersebut.

Maka jual beli dengan cara Dropshipper masuk ke dalam kategori implementasi Akad Wakalah kontenporer.

Advertisements
Dropshipper
Foto: Freepik

Maka jawaban dari pertanyaan awal ialah akad sesungguhnya yang terdapat pada Dropshipper ialah Akad Wakalah. Akad Samsaroh itu bukan dasar dari Dropshipper itu sendiri, karena ia hanyalah perantara antara produsen dengan pembeli dan tidak sampai pada transaksinya.

BACA JUGA: 3 Sebab Jual Beli yang Diharamkan dalam Islam

Kesimpulannya ialah transaksi jual beli dengan cara Dropshipper itu memiliki dasar mu’amalah yakni termasuk ke dalam Akad Wakalah, yang artinya di wakilkan. Karena pada implementasinya para Dropshippers mereka mewakilkan transaski kepada para pembeli dari pada penjual aslinya dengan kesepakatan antara si Dropshipper dengan penjual aslinya. Oleh karena itu cara jual beli seperti ini di bolehkan dalam Islam.

Wallahu A’lam Bishawab. []

Tags: Dropshipperhukum Dropshipper
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kisah 6 Atlet dari Tim Pengungsi di Paralimpiade Tokyo 2020, Haru dan Penuh Inspirasi

Next Post

Arti Syukur yang Sesungguhnya

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
17 Juni 2025
0

prabu siliwangi

Kisah Masuk Islamnya Prabu Siliwangi: Antara Legenda, Sejarah, dan Spiritualitas

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Pengeluaran, Ciri Orang Medit

Ciri-ciri Orang Medit

Oleh Dini Koswarini
17 Juni 2025
0

piramida, kaum

5 Kaum yang Memiliki Keahlian Membangun Bangunan Megah dalam Sejarah

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

rezeki, ashabul kahfi

Kisah Ashabul Kahfi: Pemuda-Pemuda Beriman yang Tertidur Selama Ratusan Tahun

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Terpopuler

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Jima, Suami Istri

Bagi suami istri, momen sebelum tidur bukan hanya waktu untuk beristirahat fisik, tapi juga saat yang penuh berkah untuk memperkuat...

Lihat LebihDetails

10 Tips agar Rajin Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
buka puasa, qadha, lapar, puasa

Tanamkan dalam hati bahwa puasa ini dilakukan untuk mencari ridha Allah, bukan sekadar ikut-ikutan atau demi manfaat kesehatan semata.

Lihat LebihDetails

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Kamar mandi umumnya sempit dan penuh dengan permukaan keras seperti keramik, wastafel, tepi bathtub, atau kloset.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.