• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Pengertian Makruh Menurut ‘Urf Ahli Fiqih

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Canva

Foto: Canva

0
BAGIKAN

DALAM kitab “Ushul Al-Fiqh Alladzi Laa Yasa’u Al-Faqih Jahluhu”, karya Dr. ‘Iyadh bin Nami As-Sulami, disebutkan definisi “makruh” menurut istilah syara’. Dikatakan, makruh menurut syara’ artinya adalah haram.

Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang menyebutkan sekian hal yang diharamkan, kemudian menutupnya dengan:

كل ذلك كان سيئه عند ربك مكروها

Artinya: “Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.”

ArtikelTerkait

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Pengertian Makruh Menurut 'Urf Ahli Fiqih 1

Pada ayat di atas (Surah Al-Isra [17]: 38) disebutkan kata “makruh” yang bermakna dibenci dan tidak diridhai Allah ta’ala, dan berarti ia haram.

Dan juga berdasarkan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, melalui shahabat Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu:

وكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال وإضاعة المال

Artinya: “Dan Allah membenci pada kalian qiila wa qaala, banyak bertanya yang tidak bermanfaat dan menyia-nyiakan harta.”

BACA JUGA: Memahami Hukum Makruh

Pada Hadits di atas, disebut kata “kariha” yang merupakan bentuk fi’il madhi dari makruh, dan itu maknanya “mengharamkan”.

Ada seseorang saat membaca ini, merasa menemukan harta karun, kemudian dia membuat pernyataan yang maknanya, “Orang-orang selama ini hanya tahu istilah makruh menurut para ulama fiqih dan ushul fiqih, tapi tak tahu maknanya menurut istilah syara’.”

Advertisements

Dari beberapa indikasi yang ada, kuat dugaan orang ini ingin menunjukkan kekeliruan mengartikan makruh sebagaimana yang dipahami orang-orang sebelum ini, dan menganggap bahwa makna makruh yang tepat adalah haram, dibenci Allah ta’ala, sama sekali tak boleh dilakukan, dan berdosa jika melakukannya.

Padahal Dr. ‘Iyadh bin Nami, saat menyebutkan makna syar’i dari istilah “makruh”, tidak sedang berupaya mengkonfrontasikan makna syar’i tersebut dengan makna istilahi yang dikenal di kalangan fuqaha dan ushuliyyun.

Setelah menyebutkan arti makruh menurut syara’, beliau kemudian menyebutkan artinya menurut istilah fuqaha dan ushuliyyun, serta merincikannya, tanpa sedikit pun membenturkannya dengan makna syar’i yang beliau sebutkan sebelumnya.

Tujuan beliau menyebutkan makna syar’i dari makruh, sebenarnya hanya untuk menunjukkan bahwa istilah makruh itu disebutkan dalam nash-nash syar’i, dengan makna yang berbeda dengan penggunaannya di kitab-kitab fiqih, agar pembaca tidak salah memahaminya saat membaca nash-nash syar’i tersebut.

Sebagaimana kita juga ketahui, di kalangan ulama salaf, sebelum istilah-istilah fiqih dibakukan dan diajarkan secara luas, mereka kadang menggunakan istilah “makruh”, “yukrahu”, “akrahu”, dan semisalnya, untuk menunjukkan hukum haram, tidak boleh dilakukan, dan yang melakukannya berdosa.

Kita perlu tahu hal ini, agar saat membaca pernyataan dari mereka, kita tidak terkecoh dan salah memahami ungkapan mereka.

BACA JUGA: Makruh Mengulang Jima tanpa Wudhu?

Namun setelah istilah-istilah fiqih dibakukan, maka para ulama menetapkan bahwa makruh itu adalah perkara yang dilarang oleh syara’ tapi tanpa larangan tegas, sehingga masih boleh dilakukan, atau ia adalah perkara yang jika ditinggalkan berpahala dan jika dilakukan tidak berdosa.

Inilah pengertian makruh menurut mayoritas ahli fiqih dan ushul fiqih, dan menjadi ‘urf di kalangan mereka.

Karena itu, saat kita membaca karya para ulama ini, dan menemukan istilah “makruh” di sana, kita harus memahaminya sesuai ‘urf mereka, bukan sesuai makna dalam nash-nash syar’i, juga bukan sesuai makna yang dikemukakan ulama salaf sebelum istilah-istilah fiqih dibakukan.

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Ahli FiqihharammakruhPengertian Makruh
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Israel Bayar Kompensasi 600.000 USD pada Bocah Palestina yang Ditembak Matanya

Next Post

Ini Akibat Mengikat Rambut Bayi Terlalu Kencang

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

16 Juni 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

15 Juni 2025
Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Oleh Saad Saefullah
16 Juni 2025
0

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.