• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Senin, 25 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Memahami Hukum Makruh

Redaktur Yudi
2 bulan ago
in Kolom
Reading Time: 2min read
0
Memahami Hukum Makruh

Foto: Canva

LARANGAN Allah SWT ada yang haram dan ada yang makruh. Haram adalah larangan Allah yang harus ditinggalkan. Sedangkan makruh, adalah larangan Allah yang tidak harus ditinggalkan.

Perkara haram jika dilakukan, maka pelakunya berhak mendapatkan dosa atau hukuman. Sedangkan perkara makruh jika dilakukan, maka pelakunya tidak berhak mendapatkan dosa atau hukuman.

Dua hukum ini (haram dan makruh), merupakan dua hal yang berbeda, baik dari sisi pengertian, konsekwensi, dan cara menyikapi pelakunya.

BACA JUGA: Makruh Mengulang Jima tanpa Wudhu?

Makruh itu dari satu sisi dilarang, tapi dari sisi yang lain diperbolehkan, karena larangannya bersifat tidak jazm (tidak pasti/ tidak harus ditinggalkan).

Berbeda dengan haram yang larangannya bersifat jazm (pasti/harus ditinggalkan). Imam Taqiyyu Ad-Din Al-Hishni Asy-Syafi’i (w. 829 H) rh dalam kitab “Kifayatul Akhyar” menyatakan:

لِأَن الْمَكْرُوه جَائِز الْفِعْل

“Karena sesungguhnya perkara yang makruh itu boleh untuk dilakukan.”

Idealnya, seorang itu tidak melakukan hal-hal yang dimakruhkan. Namun seorang tidak boleh memaksa orang lain untuk meninggalkan perkara makruh. Kalau sekedar menganjurkan, maka boleh-boleh saja.

Seorang juga tidak boleh untuk menyikapi orang lain yang melakukan perkara makruh sebagaimana menyikapi seorang yang melakukan perkara haram.

Sering kali kita terlalu sibuk memperhatikan orang lain sampai dalam hal-hal makruh yang mereka lakukan, tapi kita lalai dengan kondisi diri kita sendiri. Bisa jadi tanpa kita sadari kita juga masih banyak melakukan hal-hal makruh.

Contoh perkara makruh yang mungkin masih sering kita lakukan, adalah meninggalkan salat tahajjud terus menerus yang sebelumnya telah dijadikan sebagai kebiasaan.

Dalam kitab “Tuhfatul Muhtaj” (2/246), Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i (w. 976 H) menyatakan:

Loading...

(وَ) يُكْرَهُ (تَرْكُ تَهَجُّدٍ اعْتَادَهُ) بِلَا ضَرُورَةٍ (وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) «لِقَوْلِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ لَا تَكُنْ مِثْلَ فُلَانٍ كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ ثُمَّ تَرَكَهُ»

“Dan dimakruhkan meninggalkan salat Tahajjud yang telah dia jadikan hal itu (tahajjud) sebagai kebiasaan tanpa ada darurat -wallahu a’lam- (dan Allah Yang Maha Tahu) berdasarkan sabda Nabi SAW kepada Abdullah bin Amer bin Al-Ash ra: “Jangan seperti si fulan (si anu) dulu salat malam, kemudian meninggalkannya.”

Ini baru satu contoh. Dan masih banyak contoh yang lain. Hal ini perlu kami jelaskan, karena ada sebagian pihak yang memahami seolah larangan dalam agama itu hanya haram saja, tidak ada yang makruh.

BACA JUGA: Ini Ketika Berhubungan Suami Istri Jadi Wajib, Sunnah, Makruh, dan Haram

Atau sebenarnya tahu ada yang haram dan ada yang makruh, tapi tidak paham titik perbedaannya. Atau menyikapi perkara makruh seolah menyikapi perkara yang haram.

Akhirnya mereka tidak hanya mezalimi hukum agama saja, tapi juga mezalimi sesama muslim. Kuncinya untuk lepas dari “kejumudan” ini, terus belajar dan belajar kepada ahlinya.

Semoga tulisan singkat dan sederhana ini bisa memberikan manfaat kepada kita sekalian. wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: harammakruhwajib
Yudi

Yudi

Related Posts

Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Mubah

Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Mubah

25 Januari 2021
Ikhlas dalam Shalat, Pentingkah? (1)

Niat Tempatnya di Hati, Bukan di Lisan

23 Januari 2021
Musykilah Niat

Menggabungkan Niat Ibadah Fadhu dan Sunnah dalam Satu Aktivitas Ibadah

23 Januari 2021
Menghilangkan Mafsadat Lebih Penting dari Meraih Maslahat

Menghilangkan Mafsadat Lebih Penting dari Meraih Maslahat

22 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
4 Fakta Zaqqum, Pohon yang Tumbuh di Neraka

Jelang Kiamat, Zaman akan Makin Bertambah Buruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ngidam Harus Dituruti, Benarkah?
Dunia Wanita

Sujud Jadi Tips dan Solusi bagi Ibu Hamil untuk Mengatasi Bayi Sungsang

Redaktur Eneng Susanti
13 menit ago
Tidak Jenius atau Pintar? Jadilah Orang Beruntung!
Syi'ar

Tidak Jenius atau Pintar? Jadilah Orang Beruntung!

Redaktur Yudi
43 menit ago
Fakta Malaikat Mikail; Tak Pernah Tertawa dan Kerap Dampingi Malaikat Jibril Bertugas
Miracle of Quran

Langit Punya Kemampuan untuk ‘Mengembalikan’

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan
Islam 4 Beginner

Agar Bidadari Cemburu Padamu

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add