• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

5 Jenis Barang yang Haram Dijual Belikan

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi Foto: Islampos

Ilustrasi Foto: Islampos

307
BAGIKAN

DARI Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.”

Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah ﷺ, bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA: Permiagaan-perniagaan yang Diharamkan

ArtikelTerkait

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

Dari hadits di atas, kita bisa mengetahui barang apa saja yang diharamkan Allah Azza wa Jalla dalam jual beli. Berikut uraiannya:

1. Islam mengharamkan jual beli khamar, juga memproduksinya, hingga meminumnya. Alasannya, khamar benar-benar membawa dampak jelek dan merusak pikiran. Menurut jumhur ulama, khamar itu dihukumi najis.

Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad, 2:97; Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah, no. 3380).

Yang dimaksud adalah Allah melaknat zat khamar agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 8:174, Mawqi’ Al Islam). Dari keterangan ini kita bisa tahu bahwa penjualan miras itu haram.

2. Islam mengharamkan jual beli babi, daging babi, lemak babi, kulit babi, serta semua bagian dari tubuh babi karena babi itu najis ‘ain.

3. Islam mengharamkan jual beli bangkai dan bagian-bagiannya. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah bangkai ikan dan belalang.

Advertisements

Para ulama juga menilai rambut dan bulu bangkai yang tidak dianggap hidup, maka tidak dianggap khabits (najis) dan tidak dimasukkan dalam istilah bangkai (maytah). Inilah pendapat jumhur ulama.

Adapun kulit bangkai bisa jadi suci dengan disamak. Namun, kulit hewan buas (seperti kulit harimau, ular, buaya) tetap tidak boleh diperjualbelikan walau sudah disamak dikarenakan ada larangan penggunaannya dari hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib.

Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya,

أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176).

4. Ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan lemak bangkai karena masalah larangan dalam hadits itu kembali pada larangan jual beli ataukah larangan pemanfaatan lemak bangkai.

BACA JUGA: Daging yang Tumbuh dari Penghasilan Haram akan Dibakar Api Neraka

Pendapat terkuat dalam hal ini adalah boleh memanfaatkan lemak bangkai. Sedangkan yang terlarang hanyalah jual belinya. Ibnul Qayyim mengistilahkan dengan “babul intifaa’ awsa’ minal bai’”, dalam hal penggunaan lebih banyak dibolehkan dibandingkan dalam hal jual beli.

Artinya, segala jual beli yang diharamkan belum tentu dilarang penggunaannya. Antara jual beli dan penggunaan tidak saling terkait. Jadi, kalau disebutkan dalam hadits diharamkan jual beli, bukan berarti penggunaannya tidak boleh.

5. Islam mengharamkan jual beli ashnam (patung berhala). Berhala ini menghancurkan Islam itu sendiri, dampaknya pada rusaknya agama dan menjerumuskan pada dosa syirik. Namun, jika berhala itu dihancurkan, sebagian ulama membolehkan untuk jual belinya. Wallahu a’lam. []

SUMBER: RUMAYSHO

Tags: haramjual beli
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Waspadalah Terhadap Dunia yang Menipu dan Memperdaya (1)

Next Post

Jejak Islam di Padang Es Siberia

Yudi

Yudi

Terkait Posts

jantung, nyeri dada

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

15 Juni 2025
Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

14 Juni 2025
diabetes

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

13 Juni 2025
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut, Gemuk

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

jantung, nyeri dada

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Adab Bertetangga, percaya diri, tetangga, Akibat Berbuat Benar, Tetangga, kejelekan

Akibat Menyebarkan Kejelekan terhadap Seorang Mukmin

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.