• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 17 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Permiagaan-perniagaan yang Diharamkan

Oleh Ari Cahya Pujianto
4 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Dampak Buruk Harta Haram

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN

 

Oleh: Farhan Rajal Tuha Rea
STEI SEBI
axtra2018@gmail.com

DALAM literasi fikih, terdapat perniagaan karena hukum aslinya adalah halal, maka pengkajian dari para ulama adalah pada beberapa perniagaan yang diharamkan. Dijelaskan dalam kaidah ini alasan-alasan secara global suatu perniagaan itu diharamkan.

Dari Ibnu Al-Imam Rusyd Al Hafidz dalam Kitabnya Bidayatul Mujtahid dan pendapat ulama lainnya menyatakan secara umum bahwa perniagaan diharamkan karena beberapa alasan yaitu;

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

BACA JUGA: Naikkan Nilai Keuntungan Dagangan Ala Rasulullah, Ini Caranya

Haram karena terdapat unsur riba didalamnya

Yaitu membarterkan dua objek riba yang didalamnya adalah alat transaksi, makanan pokok, serta bumbu. Ketika alat transaksi seperti emas, perak ataupun mata uang giral secara bebas

Contohnya bila mata uang tersebut serupa jenisnya namun diperdagangkan secara bebas sehingga terjadinya perbedaan nilai mata uang tersebut.

Transaksi ini sering terjadi menjelang lebaran yang mana mata uang seratus ribu rupiah ditukarkan dengan pecahan rupiah yang nominalnya berbeda, maka ini disebut dengan riba nasi’ah.

Demikian pula dengan transaksi lainnya seperti membeli barang dengan pembayaran berjangka. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran dari waktu jatuh tempo, maka akan dikenai bunga sekian persennya.

Adanya unsur gharar (Ketidakpastian)

Unsur ini bisa terjadi adanya ketidakpastian antara akad, barang, nilai jual, maupun waktu dan tempat serah terima. Ketidakpastian ini lah yang menimbulkan persengketaan atau perselisihan.

Dan islam tidak memperbolehkan adanya hubungan akad yang menyisakan ruang yang sangat lebar untuk terjadinya perselisihan.

Islam menginginkan setiap akad yang dijalankan adalah akad yang jelas baik itu dari segi objek, waktu, tempat dan lain-lain, sehingga dari transaksi yang dijalankan menghasilkan manfaat kepada pihak yang bersangkutan.

Adanya persyaratan yang menimbulkan terjadinya praktik riba maupun gharar

Salah satu syarat penyebab terjadinya praktek riba adalah jika seseorang yang melakukan transaksi jual beli dengan metode pembayaran berjangka, kemudian terdapat persyaratan bahwa ketika terjadi keterlambatan atau melebihi jatuh tempo pada pembayaran, akan dikenakan denda sekian persen.

Ini merupakan transaksi yang tidak diperbolehkan, karena persyaratan ini dapat memunculkan adanya praktek riba walaupun pada realisasinya selalu terjadi tepat waktu. Hal ini sudah cukup sebagai alasan untuk memvonis suatu perniagaan itu haram.

BACA JUGA: Apa Itu Qiradh dalam Perniagaan?

Demikian pula bila ada persyaratan yang menimbulkan nilai-nilai spekulasi yang tinggi. Yaitu, pada transaksi jual beli contohnya jika seseorang membeli sebuah produk, namun terdapat hadiah yang hanya beberapa beruntung yang bisa mendapatkan hadiah tersebut.

Transaksi Ini merupakan hal yang diharamkan karena ketika pembeli membeli suatu produk dengan asumsi harapan akan beruntung dan mendapatkan hadiah tersbut, padahal betapa banyaknya orang yang membeli produk tersebut dan justru tidak mendapatkan hadiahnya.

Dengan kata lain, orang tersebut membeli dengan tujuan mendapatkan hadiah, dan hal ini tentu masuk ke dalam pintu gharar.

Hal di atas membuktikan bahwa perniagaan yang diharamkan hanya dapat menimbulkan kerugian tanpa adanya manfaat sama sekali bagi yang bersangkutan maupun orang banyak. []

Referensi:
Kitabul Buyu’ Matan Abu Syuja
Syarah dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A

Tags: perniagaan yang Diharamkan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Riya Membuat Ibadah Jadi Sia-Sia

Next Post

Ketika Manusia Tak Peduli Halal Haram Harta yang Didapat

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Inilah 9 Keutamaan Membaca Al-Quran, Muslim Wajib Tahu!

Oleh Remmy Ardian
1 November 2021
0
surat al-waqiah, membaca al-quran

Oleh karena itu, maka kita sebagai Muslim haruslah belajar untuk membaca Al-Quran. Ada keutamaan memabaca Al-Quran yang perlu kita ketahui.

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.