• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Rabu, 18 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Tsaqofah Ekonomi

Permiagaan-perniagaan yang Diharamkan

by Ari Cahya Pujianto
1 tahun ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
0
Foto: Pixabay

Foto: Pixabay

 

Oleh: Farhan Rajal Tuha Rea
STEI SEBI
[email protected]

DALAM literasi fikih, terdapat perniagaan karena hukum aslinya adalah halal, maka pengkajian dari para ulama adalah pada beberapa perniagaan yang diharamkan. Dijelaskan dalam kaidah ini alasan-alasan secara global suatu perniagaan itu diharamkan.

Dari Ibnu Al-Imam Rusyd Al Hafidz dalam Kitabnya Bidayatul Mujtahid dan pendapat ulama lainnya menyatakan secara umum bahwa perniagaan diharamkan karena beberapa alasan yaitu;

BACA JUGA: Naikkan Nilai Keuntungan Dagangan Ala Rasulullah, Ini Caranya

Haram karena terdapat unsur riba didalamnya

Yaitu membarterkan dua objek riba yang didalamnya adalah alat transaksi, makanan pokok, serta bumbu. Ketika alat transaksi seperti emas, perak ataupun mata uang giral secara bebas

Contohnya bila mata uang tersebut serupa jenisnya namun diperdagangkan secara bebas sehingga terjadinya perbedaan nilai mata uang tersebut.

Transaksi ini sering terjadi menjelang lebaran yang mana mata uang seratus ribu rupiah ditukarkan dengan pecahan rupiah yang nominalnya berbeda, maka ini disebut dengan riba nasi’ah.

Demikian pula dengan transaksi lainnya seperti membeli barang dengan pembayaran berjangka. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran dari waktu jatuh tempo, maka akan dikenai bunga sekian persennya.

Adanya unsur gharar (Ketidakpastian)

Unsur ini bisa terjadi adanya ketidakpastian antara akad, barang, nilai jual, maupun waktu dan tempat serah terima. Ketidakpastian ini lah yang menimbulkan persengketaan atau perselisihan.

Dan islam tidak memperbolehkan adanya hubungan akad yang menyisakan ruang yang sangat lebar untuk terjadinya perselisihan.

Islam menginginkan setiap akad yang dijalankan adalah akad yang jelas baik itu dari segi objek, waktu, tempat dan lain-lain, sehingga dari transaksi yang dijalankan menghasilkan manfaat kepada pihak yang bersangkutan.

Adanya persyaratan yang menimbulkan terjadinya praktik riba maupun gharar

Salah satu syarat penyebab terjadinya praktek riba adalah jika seseorang yang melakukan transaksi jual beli dengan metode pembayaran berjangka, kemudian terdapat persyaratan bahwa ketika terjadi keterlambatan atau melebihi jatuh tempo pada pembayaran, akan dikenakan denda sekian persen.

Ini merupakan transaksi yang tidak diperbolehkan, karena persyaratan ini dapat memunculkan adanya praktek riba walaupun pada realisasinya selalu terjadi tepat waktu. Hal ini sudah cukup sebagai alasan untuk memvonis suatu perniagaan itu haram.

Loading...

BACA JUGA: Apa Itu Qiradh dalam Perniagaan?

Demikian pula bila ada persyaratan yang menimbulkan nilai-nilai spekulasi yang tinggi. Yaitu, pada transaksi jual beli contohnya jika seseorang membeli sebuah produk, namun terdapat hadiah yang hanya beberapa beruntung yang bisa mendapatkan hadiah tersebut.

Transaksi Ini merupakan hal yang diharamkan karena ketika pembeli membeli suatu produk dengan asumsi harapan akan beruntung dan mendapatkan hadiah tersbut, padahal betapa banyaknya orang yang membeli produk tersebut dan justru tidak mendapatkan hadiahnya.

Dengan kata lain, orang tersebut membeli dengan tujuan mendapatkan hadiah, dan hal ini tentu masuk ke dalam pintu gharar.

Hal di atas membuktikan bahwa perniagaan yang diharamkan hanya dapat menimbulkan kerugian tanpa adanya manfaat sama sekali bagi yang bersangkutan maupun orang banyak. []

Referensi:
Kitabul Buyu’ Matan Abu Syuja
Syarah dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A

Tags: perniagaan yang Diharamkan
ShareSendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

Riya Membuat Ibadah Jadi Sia-Sia

Next Post

Ketika Manusia Tak Peduli Halal Haram Harta yang Didapat

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Related Posts

tips agar THR tidaklangsung habis, Anggaran Pemilu 2019

3 Tips agar THR tidak Langsung Habis

27 April 2022
Riba Qardh

Apa Itu Riba Qardh, dan Mengapa Ulama Melarangnya?

24 Februari 2022
aset produktif

Bijak dalam Belanjakan Uang, Kenali Apa Itu Aset Produktif dan Aset Konsumtif 

24 Februari 2022
Adab Utang Piutang dalam Islam, Hukum Hibah dalam Islam, Dalil Pengharaman Riba

Dalil Pengharaman Riba dalam Islam

14 Februari 2022
Please login to join discussion
Advertisements

Ramadhan

Adab - Adab Berpuasa 1

Adab – Adab Berpuasa

by Aldi Rahadian
6:42 pm
0

...

Foto: Aldi/Islampos

Perlu Diingat, Ini 3 Cara Mendidik Anak Agar Mau Berpuasa

by Ari Cahya Pujianto
7:21 am
0

...

Foto: Abu Umar/Islampos

Benarkah Jiwa yang Meninggal akan Kembali Ke Rumah sampai 40 Hari?

by Eneng Susanti
3:16 pm
0

...

jadwal imsak Ramadhan 1443 hmanfaat berpuasa puasa

Di 4 Negara Ini, Ketahuan Makan Minum di Siang Ramadhan Hukumannya Penjara

by Eneng Susanti
11:15 am
0

...

shalat shubuh

Perlu Diingat, Ini 8 Sunnah Harian Nabi

by Ari Cahya Pujianto
8:30 am
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.