• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 19 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
1 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 5 menit baca
A A
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

Oleh: Deri Fathahurra’i
Mahasiswa Program Studi Ahwal Al-Syahsiyyah Fakultas Syari’ah Universitas PTIQ Jakarta
Surel: derifathahurrai11@gmail.com

Abstrak

Nor Ichwan dalam bukunya Memahami Bahasa Al-Quran : Refleksi atas Persoalan Linguistik yang dikutip oleh Dewi Murni dalam tulisannya yang berjudul Muthlaq dan Muqayyad dalam Jurnal Syahadah Vol. VII mengemukakan bahwa sesuatu yang muncul secara mutlaq dalam teks Al-Quran akan tetap berada dalam status kemutlaqannya selama tidak ada teks lain yang melakukan pembatasan terhadap kemutlaqannya itu. Demikian juga sebaliknya, status teks yang muqayyad itu akan tetap dalam kemuqayyadannya. Artinya bahwa apabila terdapat teks yang bersifat mutlaq, kemudian ditemukan teks lain yang menqayyidkannya, maka statusnya akan berubah menjadi tidak mutlaq lagi.

Pendahuluan

Secara bahasa, mutlaq berarti tidak terikat. Menurut istilah Ulama ushul fiqih, mutlaq adalah lafaz tertentu yang tidak terikat oleh batasan lafaz yang mengurangi keumumannya. Sedang muqayyad secara bahasa berarti dibatasi oleh batasan. Sedangkan menurut istilah, muqayyad adalah suatu lafaz tertentu yang dibatasi oleh batasan, lafaz lain yang mengurangi keumumannya. Misal, kata “golongan”.

BACA JUGA: 5 Macam Bacaan Istighfar dan Kapan Disunnahkan Membacanya

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Sifat dari kata tersebut adalah mutlaq, karena tidak dikhususkan dengan lafaz lain. Jadi sifatnya global atau umum. Berbeda dengan kata “golongan Islam”, maka ia akan menjadi muqayyah karena dibatasi dengan lafaz lain. Artinya, “golongan” yang awalnya bersifat umum dibatasi dengan pengkhususan golongan-golongan “Islam” saja. Ada beberapa kemungkinan dari ketentuan mutlaq muqayyad antara lain: persamaan sebab dan hukum, sebabnya berbeda tetapi hukumnya sama, perbedaan hukum dan sebab, dan perbedaan hukumnya saja.

Pembahasan

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain:

A. Hukum dan sebabnya sama

Jika sebab dan hukum yang ada dalam mutlaq sama dengan sebab dan hukum yang ada dalam muqayyad . Maka dalam hal ini hukum yang ditimbulkan oleh ayat yang mutlaq tadi harus ditarik atau dibawa kepada hukum ayat yang berbentuk muqayyad.

Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi
Foto: Unsplash

Contohnya :

 Ayat mutlaq: Surat al-Maidah ayat 3 tentang darah yang diharamkan, yaitu:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْر…..

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah daging babi….”

 Ayat Muqayyad: Surat al-AnAm ayat 145, dalam masalah yang sama yaitu “dam” (darah) yang diharamkan.

قُلْ لآ اَجِدُ فِيْ مَا اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَّطْعَمُه، اِلاَّ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْدَمًا مَّسْفُوْحًا ……

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir…..”

Dari kedua ayat tersebut, sama-sama membahas mengenai darah yang diharamkan. Namun, ada perbedaan mengenai jenis darah yang diharamkan. Pada ayat muthlaq, darah yang dimaksud adalah seluruh jenis darah tanpa terkecuali, sedangkan pada ayat muqayyad, jenis darah yang diharamkan itu terbatas pada jenis darah yang mengalir.

Jika kita kembali kepada pernyataan bahwa Jika sebab dan hukum yang ada dalam mutlaq sama dengan sebab dan hukum yang ada dalam muqayyad. Maka dalam hal ini hukum yang ditimbulkan oleh ayat yang mutlaq tadi harus ditarik atau dibawa kepada hukum ayat yang berbentuk muqayyad. Maka permasalahan darah yang diharamkan pada QS. Al-Maidah : 3 ditarik hukumnya kepada QS. Al-An’am : 145 dan disimpulkan bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir.

BACA JUGA:  Mengetahui Keutamaan dan 7 Macam Sabar

B. Hukum berbeda dan sebabnya sama

Jika sebab yang ada dalam mutlaq dan muqayyad sama tetapi hukum keduanya berbeda, maka dalam hal ini yang mutlaq tidak bisa ditarik kepada muqayyad.

Contonhnya:

 Ayat mutlaq : Surat al-Maidah ayat 6 tentang tayammum, yaitu:

. . . . فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ . . . .

“Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah.”

Menghukumi Hadits. Imam Bukhari adalah ahlinya. Imam Bukhari Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina, Hadist Bukhari Muslim, Imam Muslim, Fatwa Harian Modern, Kitab Hadis Shahih, Imam Ahmad, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi, Mutlaq Muqayyad
Foto: islam-today.ru

 Ayat Muqayyad : Surat al-Maidah ayat 6 tentang wudhu’, yaitu:

يَآيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلَوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ . . . .

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.”

Kedua ayat diatas, sama-sama menerangkan tentang keharusan bersuci sebelum mendirikan atau melaksanakan shalat. Tetapi terletak perbedaan pada media yang digunakan dan cara membasuh tangan, dimana ayat muthlaq menggunakan media tanah serta membasuh tangan tanpa adanya batasan tertentu sedangkan ayat muqayyad menggunakan media air dalam bersuci serta membasuh tangan dengan batasan hingga siku.

Jika berkaca pada pernyataan sebelumnya, maka ketentuan menyapu tangan dengan tanah tidak bisa dipahami sampai siku, sebagaimana ketentuan wudhu’ yang mengharuskan membasuh tangan sampai siku.

C. Hukumnya sama sedangkan sebabnya berbeda Dalam hal ini ada dua pendapat:

1) Menurut golongan Syafi’i, mutlaq dibawa kepada muqayyad.

2) Menurut golongan Hanafi dan Makiyah, mutlaq tetap pada tempatnya sendiri, tidak dibawa kepada muqayyad.

 Contoh mutlaq:

وَالَّذِيْنَ يُظَهِرُوْنَ مِنْ نِسَاءِهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُرَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاسَّا …….

“Orang-orang yang menzihar isterinya kemudian mereka hendak menarik apa yang mereka ucapakan maka (wajib atasnya) memerdekakan hamba sahaya sebelum keduanya bercampur……..” (Qs. al-Mujadalah: 3).
Contoh muqayyad

……. وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًاخَطَأً فَتَحْرِيْرُرَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ……

“…. Barang siapa yang membunuh orang mukmin dengan tidak sengaja (karena kekeliruan) maka hendaklah membebaskan seorang hamba yang mukmin . . .”. (Qs. an-Nisa’: 92).

Kedua ayat di atas berisi hukum yang sama, yaitu pembebasan budak. Sedangkan sebabnya berbeda, yang ayat pertama karena zhahir dan yang ayat yang kedua karena pembunuhan yang sengaja.

D. Sebab dan hukum yang ada pada muthlaq berbeda dengan sebab dan hukum yang ada pada muqayyad

Jika sebab dan hukum yang ada pada mutlaq berbeda dengan sebab dan hukum yang ada pada muqayyad, maka yang mutlak tidak bisa dipahami dan diamalkan sebagaimana yang muqayyad. Contoh dalam masalah tangan yang terdapat pada dua ayat namun tidak saling berhubungan.

Ibnu Katsir, Mutlaq Muqayyad
Foto: Unsplash

Pertama “tangan” secara mutlak di surat Al-Maidah ayat 38 :

وَالسَّرِقُ وَالسَّرِقَةُ فَاقْطَعُوْا اَيْدِيَهُمَا . . .

“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan maka potonglah tangan mereka” (QS. Al-Maidah : 38) Kemudian dalam surat Al-Maidah ayat 6 juga ada tangan, tapi tidak saling terkait:

يَآيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلَوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ . . . .

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.” (QS. Al-Maidah : 6)

BACA JUGA:  3 Jenis Riba Zaman Sekarang

Pada ayat pertama ada kata tangan secara mutlaq, karena tidak dibatasi. Di ayat kedua juga ada tangan yang dibatasi (muqayyad) yaitu sampai siku. Namun antara keduanya tidak ada hubungan mutlaq dan muqayad, karena keduanya berbeda sebab dan berbeda hukum serta keduanya tetap dalam kedudukannya masing-masing.

Kesimpulan

a) Dari uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa macam-macam mutlaq-muqayyad terbagi menjadi empat bagian diantaranya:

 sebab dan hukum yang ada dalam mutlaq sama dengan sebab dan hukum yang ada dalam muqayyad.
 sebab yang ada dalam mutlaq dan muqayyad sama tetapi hukum keduanya berbeda.
 sebab yang ada pada mutlaq dan muqayyad berbeda, tetapi hukum keduanya sama.
 Jika sebab dan hukum yang ada pada mutlaq berbeda dengan sebab dan hukum yang ada pada muqayyad. []

Refrensi:
1.Murni, D. (2019). MUTLAQ DAN MUQOYYAD. SYAHADAH: Jurnal Ilmu al-Qur’an dan Keislaman, 7(1), 51-80.
2.Erizal, E. (2019). Jenis Hewan untuk Aqiqah: Analisis Muthlaq dan Muqayyad Hadits dalam Ushl Fiqh. Ijtihad, 34(1).
3.ISALMA, P. H., & KHADAPI, A. R. DASAR HUKUM PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA’DALAM.
4.Rajiah, R. (2013). AL-MUTLAQ dan AL-MUQAYYAD DALAM HUKUM ISLAM. PILAR, 4(2).

Situs web

https://www.google.co.id/books/edition/Pengantar_Memahami_LUBBUL_USHUL/kVs7EAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=mutlaq%20muqayyad&pg=PA190&printsec=frontcover

https://www.google.co.id/books/edition/Ushul_Fiqh_Terapan/1oM8EAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=buku%20pembahsan%20mutlaq%20muqayyad&pg=PA162&printsec=frontcover

https://www.google.co.id/books/edition/Ushul_Fiqh/9Es_EAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=mutlaq%20muqayyad&pg=PA188&printsec=frontcover 

Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.

Tags: Jenis Mutlaq MuqayyadMutlaq Muqayyad
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bahaya Memakan Riba

Next Post

Sikap Muslim terhadap Tetangga dalam QSَ. An-Nisa Ayat 36

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Malaysia

Berapa Gaji Rata-rata di Malaysia?

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0

Surat An Nisa, aurat berat, wanita, neraka, keperawanan

8 Cara Muslimah Menjaga Keperawanan: Fitnah Akhir Zaman

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0

wanita, shalat, pakaian

7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat: Panduan dari Syariat Islam

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0

Ramadhan

Kuisioner: Seberapa Jujur dan Bertanggung Jawab Anda tentang Keterlambatan ke Tempat Kerja?

Oleh Dini Koswarini
19 Mei 2025
0

Anak Gadis, Cara Hadirkan Berkah saat Naik Kendaraan, Hukum Meminjam, Motor

Berapa Lama Idealnya Memanaskan Motor di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
19 Mei 2025
0

Terpopuler

Dalam Islam, Mengapa Harus Mencukur Bulu Organ Intim?

Oleh Saad Saefullah
30 Januari 2017
0
mencukur bulu kemaluan, Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan

Di antara fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, mencukur kuku dan memendekkan kumis

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0
Mam Fifi, JISc

“Ini fitnah keji dan tidak berdasar,” tegas Mam Fifi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai informasi palsu dan tetap fokus...

Lihat LebihDetails

3 Cara Allah Mengabulkan Doa

Oleh Haura Nurbani
18 Mei 2025
0
Khauf dan Roja, Manfaat Shalawat bagi Hati, syukur, tawakal, Qadha, Keutamaan Doa di Akhir Sepertiga Malam, Langkah Taubat, Orang yang Dicintai Allah, Cara Menyelidiki Keimanan, Adab Berdoa, Basmallah, Doa

Bagaimana cara Allah mengabulkan doa seorang Muslim? 

Lihat LebihDetails

Apa Akibat Tidak Olahraga selama Sebulan bagi Laki-laki?

Oleh Saad Saefullah
17 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat, Olahraga

Tidak olahraga selama sebulan dapat berdampak cukup signifikan bagi kesehatan fisik dan mental, terutama bagi laki-laki.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.