• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 22 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan

Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan

Oleh Sodikin
4 tahun lalu
in Ramadhan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Pexels

Ilustrasi. Foto: Pexels

685
BAGIKAN

SEBAGIAN orang sering kali menunda-nunda puasa qadha hingga akhirnya lupa hingga tiba Ramadhan tahun berikutnya. Jika kita menunda-nunda qadha’ puasa ramadhan tanpa udzur, maka kita wajib bertaubat dari dosa tersebut, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Kemudian kita melaksanakan qadha sesuai jumlah puasa yang kita tinggalkan dengan tanpa ada denda apapun.

Haram hukumnya menunda-nunda hutang puasa sampai datang ramadhan berikutnya. Dan ini merupakan dosa yang sangat buruk. Dalil keharamannya karena di antara ciri orang yang beriman ialah mereka ini bersegera dalam melaksanakan kebaikan dan kewajiban agama. Allah ta’ala berfirman :

BACA JUGA: Puasa Qadha, Ini Aturannya

أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

ArtikelTerkait

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya”. (QS. Al-Mukminun : 61).

Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha berkata :

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

“Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban”. (HR. Bukhari : 1950, Muslim : 1146).

Riwayat ini menerangkan kepada kita bahwa batas akhir mengqadha’ puasa ramadhan ialah hingga akhir sya’ban sebelum datang Ramadhan berikutnya. Namun jika mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang ramadhan setelahnya dikarenakan adanya udzur syar’i maka tidak mengapa dan tidak ada dosa bagi kita ketika itu.

Adapun bagi orang yang mengakhirkan qadha’ puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa ada udzur, maka para ulama berselisih pendapat tentang cara menggantinya menjadi dua pendapat :

1. Wajib bagi dia bertaubat lalu mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan, kemudian membayar kafarat/denda berupa memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ia akhirkan qadha’nya.

Di antara dalilnya ialah riwayat sebagai berikut :

Advertisements

عن أبي هريرة رضي الله عنه ((أنه قال في رجل مرض في رمضان، ثم صح فلم يصم حتى أدركه رمضان آخر قال: يصوم الذي أدركه ويطعم عن الأول لكل يوم مدًّا من حنطة لكل مسكين فإذا فرغ من هذا صام الذي فرط فيه))

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata kepada seorang lelaki yang sakit di bulan ramadhan. Kemudian sembuh namun tidak puasa hingga datang ramadhan berikutnya. Abu Hurairah berkata kepada lelaki ini ; ‘Ia berpuasa hari yang ia temui di ramadhan itu, dan memberi makan dari awal setiap hari satu mud berupa gandum untuk setiap orang miskin. Apabila ia telah selesai dari hal ini, baru ia membayar hutang puasanya”. (HR Ad-Daruquthni : 2/421).

2. Wajib bagi dia bertaubat dan mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan dengan tanpa denda apapun.

Yang tepat dari kedua pendapat ini adalah pendapat yang kedua, karena tidak ada riwayat dari nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk membayar kaffarah dalam permasalahan ini. Maka dari itu Al-Imam Al-Albani rahimahullah ketika ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha’ hingga datang ramadhan berikutnya, beliau menjawab :

هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع

Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ di sana yang melandasinya. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Muyassarah : 3/327).

Demikian pula Allah subahanahu wa ta’ala hanya berfirman pada orang-orang yang memiliki hutang puasa :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 184).

Pada ayat di atas Allah hanya memerintahkan untuk mengganti di hari yang lain tanpa ada penyebutan kaffarah/denda apapun sebagaimana keterangan Syaikh Abu Malik Kamal sebagai berikut :

إذا أخر القضاء حتى دخل رمضان الذي بعده فإنه يصوم رمضان الذي ورد عليه كما أمر فإذا أفطر في شوال قضى الأيام التي كانت عليه فقط ولا مزيد على هذا فلا يجب عليه إطعام ولا غيره لعدم ثبوت شيء مرفوع إلى النبي صلى الله عليه وسلم في ذلك وهذا مذهب أبو حنيفة وابن حزم وهو الراجح

“Apabila seseorang mengkahirkan qadha’ hingga masuk ramadhan berikutnya maka ia berpuasa ramadhan yang ia temui. Kemudian setelah ia berbuka di bulan syawwal ia mengqadha’ hari yang menjadi hutangnya saja dengan tanpa tambahan apapun, dan tidak wajib bagi dia untuk memberi makan atau yang lainnya, karena tidak ada hadis dari nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan masalah ini. Dan ini adalah madzhabnya Abu Hanifah dan Ibnu Hazm dan inilah pendapat yang lebih tepat”. (Shahih Fiqih Sunnah : 2/129).

Mengenai riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan sahabat yang lain tentang perintah qadha’ dan kaffarah sekaligus, Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala menerangkan sisi pengkorelasian riwayat ini dengan pendapat tidak wajibnya kaffarah :

وأما أقوال الصحابة فإن في حجتها نظراً إذا خالفت ظاهر القرآن ، وهنا إيجاب الإطعام مخالف لظاهر القرآن ، لأن الله تعالى لم يوجب إلا عدة من أيام أخر ، ولم يوجب أكثر من ذلك ، وعليه فلا نلزم عباد الله بما لم يلزمهم الله به إلا بدليل تبرأ به الذمة ، على أن ما روي عن ابن عباس وأبي هريرة رضي الله عنهم يمكن أن يحمل على سبيل الاستحباب لا على سبيل الوجوب ، فالصحيح في هذه المسألة أنه لا يلزمه أكثر من الصيام إلا أنه يأثم بالتأخير

“Adapun perkataan-perkataan para sahabat, maka pendalilan dengannya perlu ditinjau ulang apabila ia bertentangan dengan konteks ayat Al-Qur’an. Dan pada kasus ini mewajibkan memberi makan ini bertentangan dengan konteks ayat Al-Qur’an. Karena Allah ta’ala tidak mewajibkan kecuali hanya mengganti puasa di hari-hari yang lain. Dan Allah tidak mewajibkan lebih dari itu.

BACA JUGA: Qadha Puasa pada Hari Jumat, Dilarang?

Atas dasar hal ini maka kita tidak mewajibkan kepada hamba-hamba Allah dengan sesuatu yang Allah tidak wajibkan melainkan dengan dalil lain yang membersihkan dari kesalahan. Ini semua dengan tetap memprtimbangkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum (tentang adanya kafarat/denda bagi orang yang menunda-nunda qadha’-pent) dengan cara membawanya pada kemungkinan bahwa hal tersebut hukumnya hanya dianjurkan saja dan bukan sebagai kewajiban.

Maka yang benar dalam permasalahan ini ialah ia tidak diwajibkan kecuali hanya membayar utang puasa saja, akan tetapi ia menanggung dosa karena telah lancang mengakhirkan qadha’ hingga datang radamdah berikutnya”. (Syarhul Mumti’ : 6/451).

Kesimpulan yang bisa kami tuliskan di sini ialah orang yang menunda qadha’ hingga datang ramadhan berikutnya, ia wajib bertaubat kepada Allah, berjanji tidak akan mengulanginya kembali, kemudian mengganti puasa di hari yang lain dengan tanpa tambahan kaffarah.

Namun jika ia menginginkan membayar kaffarah, maka itu baik dan sifatnya sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian para sahabat. Wallahu a’lam. []

SUMBER: BIMBINGAN ISLAM

Tags: batas qadha ramadhanmenunda qadha puasaQadhaRamadhan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rutin Minum Jus Bayam bantu jaga Kesehatan

Next Post

Beruntungnya Orang Berilmu

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Lebaran

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

30 Maret 2025
gerd

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

30 Maret 2025
Puasa, Sunnah Puasa Ramadan, Puasa Syawal

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

30 Maret 2025
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

30 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Donasi

Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Dini Koswarini
22 Juni 2025
0

Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

Oleh Dini Koswarini
22 Juni 2025
0

Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri, , Nikah, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, Sifat Istri yang Mendatangkan Rezeki bagi Suami, Drakor, Istri

Kenapa Aku Harus Baik pada Istriku?

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

shalat, shalat hajat

Mengapa Kita Harus Shalat Hajat Minimal Sekali Seumur Hidup?

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

Mencari Nafkah, bekerja dalam islam, pekerjaan terbaik, nafkah, KERJA, pegawai, karyawan, rajin

Hukum Pengusaha yang Gemar Tunda Gaji Karyawan

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

Terpopuler

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Setelah Dinikahi Baru Ketahuan Hamil, Apa Hukumnya? Apa yang Harus Dilakukan oleh Suami?

Oleh Dini Koswarini
2 Desember 2024
0
Hukum Jadi Mualaf demi Menikah,,Nikah Misyar, Hukum Akad Nikah dengan 2 Orang Wanita dalam 1 Hari, Hukum Menikah di Bulan Muharram,Hamil

Bagaimana jika sebuah pernikahan dilakukan tetapi ternyata sang wanitanya hamil? Apa yang harus dilakukan seorang suami?

Lihat LebihDetails

Menikah dengan ‘Mantan Pezina’, Bagaimana?

Oleh Mila
18 Mei 2024
0
Jomblo, Pernikahan Terlarang dalam Islam, Syarat Cerai, Talak, Hukuman bagi Pelaku Zina

Ketika itu, ‘Anaq mengajaknya tidur bersama di rumahnya. Namun, Martsad menjelaskan kepadanya bahwa ajaran Islam mengharamkan segala macam perzinaan

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 132Share on WhatsApp
  • 45Share on Facebook
  • 25Share on Telegram
  • 652Share on Twitter
  • 102Share on Pinterest
  • 44Share on LinkedIn
  • 61Share on Email