• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Ini Usia yang Aman untuk Khitan Anak

Oleh Dini Koswarini
4 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
ilustrasi Foto: 
Hipwee

ilustrasi Foto: Hipwee

0
BAGIKAN

Berdasarkan informasi dari segi agama maupun dari segi kesehatan tidak ada ketentuan mengenai usia yang terbaik untuk di khitan. Sebenarnya tidak ada batasan usia yang paling baik seorang anak sebaiknya di khitan.

Di dalam agama Islam banyak petunjuk atau kisah mengenai khitan, dimana Nabi Ibrahim a.s dikhitan saat beliau berusia 80 tahun. Sedangkan kedua anaknya Ismail a.s di khitan saat berusia 13 tahun dan Ishaq a.s saat berusia 7 tahun.

Sedangkan menurut sunnah Nabi Muhammad saw. khitan sebaiknya dilakukan setelah anak berusia 7 hari.

BACA JUGA: Khitan bagi Wanita, Apa Hukumnya?

ArtikelTerkait

7 Tanda Kebahagiaan Seorang Muslim, Apa Saja?

Ciri-ciri Orang yang Culas

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

6 Kemungkinan Dampak Buruk Tambang Nikel bagi Alam

Dari segi kesehatan atau medis tidak ada batasan kapan seorang anak sebaiknya di khitan. Kecuali pada keadaan khusus dimana ada indikasi harus segera di khitan seperti adanya saluran kencingnya.

Pada umumnya masyarakat mengkhitankan anaknya saat berusia 8–12 tahun, dimana saat usia tersebut mental anak sudah siap untuk dikhitan.

Di berbagai Negara maju seperti Eropa dan Amerika Serikat sunat atau khitan dilakukan sewaktu bayi baru lahir dan merupakan salah satu prosedur tetap yang dilakukan hampir seluruh fasilitas kesehatan atau rumah sakit disana.

Di Negara kita terdapat berbagai kebiasaan yang bisa kita jumpai berhubungan dengan khitan atau sunat. Sedangkan menurut kebiasaan dari masyarakat Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera biasanya khitan dilakukan pada usia yang lebih kecil dari 10 tahun.

Pada kebiasaan orang Jawa khitan biasanya dilakukan saat anak berusia sudah agak besar biasanya di atas 10 tahun.

Akan tetapi semua dikembalikan lagi kepada masing-masing orangtua kapan ingin mengkhitankan anaknya. Saat yang terbaik adalah bila seorang anak sudah berkata saya mau dikhitan, karena saat itu biasanya mental anak sudah siap.

Khitan merupakan syari’at dan syi’ar agama Islam yang telah pasti. Banyak sekali dalil yang menjelaskan tentang syari’at khitan ini, diantaranya adalah :

عَنْ أَبِي هُرَيْرةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ سَمِعْتُ النَبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ يَقُولُ اْلفِطْرَةُ خَمْسٌ اْلخِتَانُ وَاْلاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِب وَتَقْلِيْمُ اْلأَظْفَار وَنَتْفُ الْآبَاط

Advertisements

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Fithrah itu ada lima macam : Khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, menggunting kuku, dan mencabut bulu ketiak” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6297 – Fathul-Baari), Muslim (3/257 – An-Nawawi), Malik dalam Al-Muwaththa’ (1927), Abu Dawud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa’i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229), dan Baihaqi (8/23)].

Mengenai hukum khitan, maka yang paling raajih (kuat) adalah wajib. Ini yang ditunjukkan oleh dalil-dalil dan mayoritas pendapat ulama’.

Perintah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah tsabit (tetap) terhadap seorang laki-laki yang telah ber-Islam untuk berkhitan.

Beliau shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadanya: ”Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah”. Ini merupakan dalil yang paling kuat atas wajibnya khitan.

BACA JUGA: Inilah Hikmah Diperintahkannya Khitan

Di zaman kita saat ini, di mana kita hidup di era kemajuan ilmu kedokteran, selayaknya meminta bantuan dokter. Jika cara yang digunakan adalah cara yang aman menurut dokter, hukumnya tidak masalah.

Karena sarana itu berbeda-beda. Ketika sarana yang digunakan tersebut bisa mewujudkan tujuan khitan dengan cara yang aman, tidak membahayakan, maka hukumnya boleh.” []

Sumber: Islam Parenting, Pendidikan Anak Metode Nabi/Karya: Syaikh Jamal Abdurrahman/Penerbit: Aqwam Jembatan Ilmu

Tags: anak kecilkhitanusia khitan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dahsyatnya Keutamaan Membaca Alquran

Next Post

Ini Doa agar Terhindar dari Rasa Galau

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Beli Baju Lebaran, Tanda Kebahagiaan

7 Tanda Kebahagiaan Seorang Muslim, Apa Saja?

14 Juni 2025
Penyebab Siksa Kubur, Aib, Ciri Orang yang Culas

Ciri-ciri Orang yang Culas

11 Juni 2025
Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

10 Juni 2025
tambang nikel,tambang

6 Kemungkinan Dampak Buruk Tambang Nikel bagi Alam

10 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.