• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 19 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Kadar Maksimal dan Minimal untuk Mahar

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
nikah mutah

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

TIDAK ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, bahwa tidak ada batas maksimal untuk mahar. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا

Artinya: “Dan kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka qinthar.” (QS. An-Nisa [4]: 20)

Kadar Maksimal dan Minimal untuk Mahar 1

ArtikelTerkait

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

Orang Bodoh

Dan ada banyak pendapat tentang makna “qinthar”, salah satunya adalah, “harta yang banyak”, dan ini adalah pendapat Ar-Rabi’.

Asy-Sya’bi menceritakan bahwa ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu saat berkhutbah, menyampaikan: “Janganlah kalian berlebihan dalam mahar para perempuan. Jika ada seseorang mengambil mahar lebih dari kadar mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kelebihannya akan saya ambil untuk baitul mal.”

BACA JUGA: Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam

Kemudian seorang perempuan dari Quraisy berkata, “Allah memberikan kami hak, dan anda melarang kami? Kitabullah lebih layak untuk diikuti, Allah ta’ala berfirman: وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا (Dan kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambilnya kembali sekecil apapun)”.

Kemudian ‘Umar rujuk dari pendapatnya, dan berkata, “Setiap orang boleh menggunakan hartanya sesuai keinginannya.”

Adapun tentang batas minimal mahar, para ulama berbeda pendapat:

1. Syafi’iyyah dan Hanabilah menyatakan bahwa tidak ada kadar minimal mahar, selama itu sesuatu yang bernilai sebagai harga (tsaman), barang (mabi’), upah (ujrah), atau sesuatu yang disewakan (musta’jar), maka boleh menjadi mahar. Yang tidak boleh menjadi mahar adalah sesuatu yang tidak bernilai.

Ini adalah pendapat ‘Umar bin Al-Khaththab dan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum. Juga pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Sa’id bin Al-Musayyab, ‘Atha, ‘Amr bin Dinar, Ibnu Abi Laila, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, Ishaq dan Abu Tsaur.

Advertisements

Dan diceritakan bahwa Sa’id bin Al-Musayyab menikahkan anak perempuannya dengan mahar sebesar dua dirham, dan beliau berkata, “Seandainya maharnya sebuah cambuk, maka anak saya halal untuknya.”

2. Hanafiyyah dan Malikiyyah, serta Sa’id bin Jubair, An-Nakha’i dan Ibnu Syubrumah, berpendapat bahwa ada kadar minimal untuk mahar.

Hanafiyyah berpendapat bahwa kadar minimal mahar adalah sepuluh dirham perak atau yang senilai dengannya. Mereka berdalil dengan firman Allah ta’ala:

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ

Artinya: “Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian, untuk mencari istri-istri dengan harta kalian.” (QS. An-Nisa [4]: 24)

Pada Ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala mensyaratkan mahar harus berupa harta, dan tidak disebut sebagai harta sesuatu yang remeh-temeh.

Juga berdasarkan Hadits yang diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ مَهْرَ دُونَ عَشَرَةِ دَرَاهِمَ

(Tidak ada mahar di bawah sepuluh dirham).

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ad-Daraquthni dan Imam Al-Baihaqi, namun Hadits ini dianggap dhaif oleh keduanya.

BACA JUGA: Hukum dan Aturan Mahar dalam Islam

Sedangkan Malikiyyah berpendapat bahwa kadar minimal mahar adalah seperempat dinar emas syar’ atau tiga dirham perak murni, atau yang senilai dengan keduanya.

Ibnu Syubrumah menyatakan, kadar minimal mahar adalah lima dirham atau setengah dinar. Ibrahim An-Nakha’i menyatakan, kadar minimal mahar adalah empat puluh dirham, ada juga riwayat lain dari beliau bahwa kadar minimal mahar adalah dua puluh dirham, ada juga riwayat, satu rithl emas.

Sedangkan Sa’id bin Jubair menyatakan, minimalnya adalah lima puluh dirham.

Rujukan: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, karya Kumpulan Ulama, Juz 39, Halaman 160-162, Penerbit Kementerian Waqaf dan Urusan Keislaman, Kuwait.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: alquran sebagai maharfikih nikahmaharmahar dalam islam
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berteman tapi Mesra, Nah Lho?

Next Post

Pasangan Artis Anisa Rahma-Anandito Dwis Luncurkan Produk Sepatu Syar’i

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

19 Juni 2025
Foto: Freepik

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

18 Juni 2025
Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

17 Juni 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh

Orang Bodoh

17 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kisah Nabi Musa, Firaun, Nabi Yunus, Berhala

Bangsa-bangsa di Dunia yang Menyembah Berhala

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat, minuman

Perlu Banget Tahu, Ini Minuman-minuman yang Mengandung Gula Tinggi, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

orang tua, gen z, anak, sukses

7 Peran Keluarga dalam Menentukan Kesuksesan Anak di Masa Depan

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Oleh Haura Nurbani
19 Juni 2025
0

suami, istri, seksual, perawan

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

Terpopuler

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Perut Buncit

Kau ini bagaimana Kau suruh aku memegang prinsip, aku memegang prinsip kau tuduh aku kaku

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Banyak pria usia 40 ke atas mulai cemas akan usia, keluarga, hingga masa depan. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan stress,...

Lihat LebihDetails

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Pada masa Shalahuddin Al-Ayyubi, berdiri sebuah kekhalifahan besar di Mesir: Daulah Fathimiyah, beraliran Syiah Ismailiyah.

Lihat LebihDetails

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Jumlah tabungan minimal yang ideal di zaman sekarang sangat tergantung pada gaya hidup, penghasilan, tanggungan, dan tujuan keuangan seseorang.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 20Share on WhatsApp
  • 4Share on Facebook
  • 3Share on Telegram
  • 86Share on Twitter
  • 17Share on Pinterest
  • 4Share on LinkedIn
  • 8Share on Email