• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 17 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
membatalkan pernikahan, menikah

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

MAHAR merupakan akibat dan salah satu hukum dari sebagai hukum dalam satu perkawinan yang shahih, dan hubungan sebadan sesudah terjadi nya perkawinan yang fasid, serta hubungan sebadan yang disebabkan kesamaran. Mahar wajib atas suami untuk isterinya dengan adanya akad nikah yang shahih.

Kewajiban itu semakin kuat dengan hubungan antara isterinya itu, atau bermesra-mesraan yang benar dengannya, atau karena kematiannya. Baik mahar itu disebutkan dalam akad nikah dengan penyebutan yang tidak benar.

Hanya saja, jika mahar itu disebutkan dalam akad nikah dengan penyebutkan yang benar, maka mahar yang disebutkan itu positif menjadi hak isteri dengan akad itu. Jika tidak disebutkan, maka mahar mistil (persamaan) tetap menjadi hak isteri itu, sebagaimana akan dijelaskan secara terperinci dalam bahasan mendatang.

BACA JUGA: Hukum dan Aturan Mahar dalam Islam

ArtikelTerkait

Pernikahan, Anugerah dari Allah kepada Manusia

Skincare, Apakah termasuk Kewajiban Nafkah Suami kepada Istri?

Rezeki Menikah, Sebuah Motivasi untuk Menikah dari Gubernur Jabar Kang Emil

Ini 5 Cara Mengatasi Patah Hati, Move On dong!

حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ بن دينار عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ

أَنَّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال لرجل تجوج ولو بخاتم من حديد (رواه بخاري)

“Telah berkata Yahya, telah berkata Waqi’ dari sufyan dari Abi Hazim bin Dinar dari Sahal bin Said as-Sa’idi bahwa nabi berkata:” hendaklah seseorang menikah meskipun (hanya dengan mahar )sebuah cicin yang terbuat dari besi”(HR bukhori)

Jenis Mahar

Adapun mahar bisa berupa barang ataupun jasa. Ini bisa dilihat dari nash-nash berikut ini:

1-عن ابي النعمان الأزدي قال:” زَوَّجَ رسول الله صلعم إمراة على سورةٍٍ من القران ثم قال :لايكون لأحد بعدَكِ مهرا”(رواه سعيد في سننه وهومرسل)

Dari Abi Nu’man al-Azidi, dia berkata bahwa rasulullah SAW menikahi seorang perempuan dengan mahar berupa surat dari al-qur’an. Kemudian dia berkata:  (H.R Said dalam kitabnya, dan status hadits ini adalah mursal)

Mahar dibagi menjadi dua macam, yaitu:

Mahar Musamma

Mahar Musamma adalah mahar yang disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.

Ini adalah mahar umum yang berlaku dalam suatu perkawinan. Mahar ini terbagi menjadi: Pertama, mahar mu’ajjal, yaitu mahar yang segera diberikan kepada isterinya. Kedua, mahar muajjal, yaitu mahar yang ditangguhkan pemberiannya kepada isteri

Mahar Mitsil

Advertisements

Mahar Mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.

Dalam hal ini, mahar mitsil diwajibkan dalam tiga kemungkinan:

Pertama, dalam keadaan suami tidak ada menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya.

Kedua, suami menyebutkan mahar musamma, namun mahar tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau mahar tersebut cacat seperti maharnya adalah minuman keras.

Ketiga, suami ada menyebutkan mahar musamma, namun kemudian suami istri berselisih dalam jumlah atau sifat mahar tersebut dan tidak dapat diselesaikan.

BACA JUGA: Berapa Besar Nilai Mahar di Masa Nabi?

Mahar yang diberikan kepada isteri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Harta atau bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan yang tidak berharga, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah

2. Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga

3. Barangnya bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mnengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah

4. Bukan barang yang tidak jelas keadaanya. Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaanya, atau tidak disebutkan jenisnya. []

Tags: maharmahar dalam islamNikahpernikahan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Ulama Maroko Ungkap Kenapa Zina Bisa Sebabkan Kanker

Next Post

Jadilah Baik tanpa Meremehkan Oranglain

Yudi

Yudi

Terkait Posts

pernikahan, keistimewaan menikah di bulan Syawal, Cara Mendeteksi Mr Right, Cara Menjaga Kesucian Diri, tujuan menikah yang disebutkan dalam hadis, pria dan wanita pasangan menikah

Pernikahan, Anugerah dari Allah kepada Manusia

1 Agustus 2022
nafkah perawatan kecantikan istri skincare

Skincare, Apakah termasuk Kewajiban Nafkah Suami kepada Istri?

19 Juli 2022
Menikah

Rezeki Menikah, Sebuah Motivasi untuk Menikah dari Gubernur Jabar Kang Emil

9 Juli 2022
cara mengatasi patah hati, hukum menyakiti hati

Ini 5 Cara Mengatasi Patah Hati, Move On dong!

29 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist