• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Senin, 25 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam

Redaktur Yudi
2 minggu ago
in Siap Nikah
Reading Time: 2min read
0
Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam

Foto: Unsplash

MAHAR merupakan akibat dan salah satu hukum dari sebagai hukum dalam satu perkawinan yang shahih, dan hubungan sebadan sesudah terjadi nya perkawinan yang fasid, serta hubungan sebadan yang disebabkan kesamaran. Mahar wajib atas suami untuk isterinya dengan adanya akad nikah yang shahih.

Kewajiban itu semakin kuat dengan hubungan antara isterinya itu, atau bermesra-mesraan yang benar dengannya, atau karena kematiannya. Baik mahar itu disebutkan dalam akad nikah dengan penyebutan yang tidak benar.

Hanya saja, jika mahar itu disebutkan dalam akad nikah dengan penyebutkan yang benar, maka mahar yang disebutkan itu positif menjadi hak isteri dengan akad itu. Jika tidak disebutkan, maka mahar mistil (persamaan) tetap menjadi hak isteri itu, sebagaimana akan dijelaskan secara terperinci dalam bahasan mendatang.

BACA JUGA: Hukum dan Aturan Mahar dalam Islam

حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ بن دينار عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ

أَنَّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال لرجل تجوج ولو بخاتم من حديد (رواه بخاري)

“Telah berkata Yahya, telah berkata Waqi’ dari sufyan dari Abi Hazim bin Dinar dari Sahal bin Said as-Sa’idi bahwa nabi berkata:” hendaklah seseorang menikah meskipun (hanya dengan mahar )sebuah cicin yang terbuat dari besi”(HR bukhori)

Jenis Mahar

Adapun mahar bisa berupa barang ataupun jasa. Ini bisa dilihat dari nash-nash berikut ini:

1-عن ابي النعمان الأزدي قال:” زَوَّجَ رسول الله صلعم إمراة على سورةٍٍ من القران ثم قال :لايكون لأحد بعدَكِ مهرا”(رواه سعيد في سننه وهومرسل)

Dari Abi Nu’man al-Azidi, dia berkata bahwa rasulullah SAW menikahi seorang perempuan dengan mahar berupa surat dari al-qur’an. Kemudian dia berkata:  (H.R Said dalam kitabnya, dan status hadits ini adalah mursal)

Mahar dibagi menjadi dua macam, yaitu:

Mahar Musamma

Mahar Musamma adalah mahar yang disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.

Ini adalah mahar umum yang berlaku dalam suatu perkawinan. Mahar ini terbagi menjadi: Pertama, mahar mu’ajjal, yaitu mahar yang segera diberikan kepada isterinya. Kedua, mahar muajjal, yaitu mahar yang ditangguhkan pemberiannya kepada isteri

Loading...

Mahar Mitsil

Mahar Mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.

Dalam hal ini, mahar mitsil diwajibkan dalam tiga kemungkinan:

Pertama, dalam keadaan suami tidak ada menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya.

Kedua, suami menyebutkan mahar musamma, namun mahar tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau mahar tersebut cacat seperti maharnya adalah minuman keras.

Ketiga, suami ada menyebutkan mahar musamma, namun kemudian suami istri berselisih dalam jumlah atau sifat mahar tersebut dan tidak dapat diselesaikan.

BACA JUGA: Berapa Besar Nilai Mahar di Masa Nabi?

Mahar yang diberikan kepada isteri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Harta atau bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan yang tidak berharga, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah

2. Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga

3. Barangnya bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mnengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah

4. Bukan barang yang tidak jelas keadaanya. Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaanya, atau tidak disebutkan jenisnya. []

Tags: maharmahar dalam islamNikahpernikahan
Yudi

Yudi

Related Posts

Belajar Mengendalikan Lisan

Apa yang bisa saya lakukan untuk membuat Anda bahagia?

24 Januari 2021
Tidak Apa-apa Dikatakan Telat Menikah

Tidak Apa-apa Dikatakan Telat Menikah

22 Januari 2021
5 Tips Nikmati Hubungan Suami Istri

Lagi Nunggu Jodoh, Bila Temu tanpa Ada Ragu

19 Januari 2021
Benarkah Hijaber Berpotensi Kekurangan Vitamin D?

Usia Bertambah tapi Belum dapat Jodoh juga? Pertimbangkan Tips Ini

18 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Belajar Mengendalikan Lisan

Jadilah Baik tanpa Meremehkan Oranglain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ngidam Harus Dituruti, Benarkah?
Dunia Wanita

Sujud Jadi Tips dan Solusi bagi Ibu Hamil untuk Mengatasi Bayi Sungsang

Redaktur Eneng Susanti
25 menit ago
Tidak Jenius atau Pintar? Jadilah Orang Beruntung!
Syi'ar

Tidak Jenius atau Pintar? Jadilah Orang Beruntung!

Redaktur Yudi
55 menit ago
Fakta Malaikat Mikail; Tak Pernah Tertawa dan Kerap Dampingi Malaikat Jibril Bertugas
Miracle of Quran

Langit Punya Kemampuan untuk ‘Mengembalikan’

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan
Islam 4 Beginner

Agar Bidadari Cemburu Padamu

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add