• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 21 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Hukum dan Aturan Mahar dalam Islam

Redaktur Yudi
2 bulan ago
in Siap Nikah
Reading Time: 2min read
0
Hukum dan Aturan Mahar dalam Islam

Foto: Freepik

MAHAR pernikahan adalah pemberian sejumlah harta dari pihak mempelai laki-laki yang ditujukan kepada mempelai perempuan atau keluarga mempelai perempuan saat pernikahan. Harta yang dijadikan mahar, syaratnya adalah berharga, diketahui, mampu dan sanggup untuk diberikan.

Mahar pernikahan sering dijadikan hambatan utama dalam proses pernikahan. Padahal tidak seperti itu. Mahar justru disunnahkan untuk diringankan. Mengapa demikian? Simak hukum dan aturan mahar dalam Islam di bawah ini:

1 Mahar bersifat wajib

Mahar bisa juga disebut shodaq berupa harta yang wajib diserahkan kepada istri.

Dijelaskan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 4:

  وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”

BACA JUGA: Mahar Ada 2 Jenis, Apa saja sih?

2 Tujuan pemberian mahar

Pemberian mahar dari mempelai pria dilakukan sebagai kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi dan menempatkan istri pada derajat yang mulia. Istri harus dihargai, dilindungi, dan dinafkahi oleh suami.

3 Disunnahkan meringankan mahar

Hukum dan aturan mahar dalam Islam ketiga yaitu meringankan mahar. Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar pihak perempuan meringankan maharnya untuk keberkahan pernikahan yang besar.

Dalam riwayat Ahmad disebutkan:

ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”

Mahar nikah bagi putri-putri Nabi SAW diriwayatkan Mutafaq ‘alaih hanya berkisar 400-500 dirham saja atau Rp 2 juta sekarang. Cukup ringan bukan?

4 Disunnahkan agar disebutkan waktu akad

Jenis dan besarnya mahar sebaiknya disebutkan saat Ijab Kabul dalam proses pernikahan.

5 Mahar boleh berupa benda-benda yang bernilai harta, lagi mubah

Loading...

Barang tersebut nilainya lebih dari seperempat dinar, berdasarkan hadist Rasulullah.

“Cariah sesuatu sebagai mahar walau berupa cincin besi.”

6 Boleh dibayar tunai atau ditangguhkan sebagian atau seluruhnya sampai waktu tertentu

Hanya saja sebaiknya memberikan sesuatu terlebih dahulu sebelum terjadi hubungan badan dengan istri. Ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i bahwa nabi menyuruh Ali bin Abi Thalib agar memberikan maharnya kepada Fatimah sebelum berhubungan dengannya.

Ketika itu Ali menjawab, “Saya tidak punya apa-apa,” kata Ali.

Nabi lalu bertanya, “Di mana baju besimu?”

Kemudian Ali memberikan baju besinya kepada Fatimah.

BACA JUGA: Kenapa Suami Harus Berikan Mahar kepada Istri?

7 Mahar menjadi tanggungan pada waktu akad dan wajib dibayar ketika berhubungan badan

Maka, jika istri dicerai sebelum hubungan badan, gugurlah separuhnya.

Allah berfirman dalam Al Baqarah ayat 237:

“Bila kamu cerai mereka sebelum berhubungan badan dan telah kamu tentukan maharnya, maka bagi mereka separuh yang telah kamu tentukan.” (QS Al Baqarah: 237)

8 Bila suami meninggal, maharnya…

Bila seorang suami meninggal setelah akad namun belum berhubungan dengan istrinya, maka istri berhak menerima warisan dan mahar penuh bila mahar tersebut telah disebutkan jumlahnya pada waktu akad.

Akan tetapi jika maharnya belum ditentukan, maka istri berhak mendapatkan mahar sebesar mahar wanita yang sederajat dengannya dan wajib atasnya menjalani masa iddah. []

SUMBER: IDN TIMES | REPUBLIKA

Tags: Kawinmaharmahar kawinmahar nikahmas kawinNikah
Yudi

Yudi

Related Posts

5 Tips Nikmati Hubungan Suami Istri

Lagi Nunggu Jodoh, Bila Temu tanpa Ada Ragu

19 Januari 2021
Benarkah Hijaber Berpotensi Kekurangan Vitamin D?

Usia Bertambah tapi Belum dapat Jodoh juga? Pertimbangkan Tips Ini

18 Januari 2021
Bunga Aster punya 5 manfaat Baik untuk Kesehatan

Pasangan Anda Tidak Ideal? No Problem

18 Januari 2021
Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam

Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam

12 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Kisah Sepotong Roti

Kisah Seorang Pemilik Roti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Kisah Ali Hafed Mencari Permata; Keliling Dunia Hingga Bunuh Diri, yang Dicari Ada di Kebunnya Sendiri
Motivasi

Kisah Ali Hafed Mencari Permata; Keliling Dunia Hingga Bunuh Diri, yang Dicari Ada di Kebunnya Sendiri

Redaktur Sodikin
51 menit ago
5 Ayat Alquran Ini Bicara soal Kekayaan, Bisa Diamalkan sebagai Doa Harian
Miracle of Quran

7 Bukti Kebenaran Islam, Tak Terbantahkan (1)

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Berapakah Jumlah Ayat Alquran yang Sebenarnya?
Miracle of Quran

Alquran Adalah Obat

Redaktur Yudi
2 jam ago
Muslimah, Gunakan 7 Bahan Alami Ini untuk Hilangkan Jerawat
Dunia Wanita

6 Manfaat Madu untuk Wajah

Redaktur Laras Setiani
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add