• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 17 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Mengenal Gharar dan Jahalah dalam Jual Beli

Oleh Sodikin
4 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: TravelTriangle

Ilustrasi. Foto: TravelTriangle

1
BAGIKAN

MANUSIA pasti tak akan lepas dari aktivitas jual beli dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Untuk itu Islam telah memberikan ‘rambu-rambu’ kepada umatnya untuk senantiasa berhati-hati dalam transaksi jual beli karena jangan sampai terjadi kezaliman dalam transaksi tersebut. Contohnya adalah gharar dan jahalah.

Gharar dalam jual beli adalah ketika seorang penjual atau pembeli tidak tahu secara pasti apakah barang yang ditukarkan bisa didapatkan atau tidak.

Sedangkan jahalah dalam jual beli adalah adanya ketidakjelasan dari barang yang ditukarkan dalam sebuah transaksi, seperti sifat dan bentuknya.

BACA JUGA: Hati-Hati Gharar dalam Berdagang

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Al-Qarafy berkata:

أَصْلُ الْغَرَرِ هُوَ الَّذِي لا يُدْرَى هَلْ يَحْصُلُ أَمْ لا ؟ كَالطَّيْرِ فِي الْهَوَاءِ وَالسَّمَكِ فِي الْمَاءِ ، وَأَمَّا مَا عُلِمَ حُصُولُهُ وَجُهِلَتْ صِفَتُهُ فَهُوَ الْجَهُولُ ، كَبَيْعِهِ مَا فِي كُمِّهِ ، فَهُوَ يَحْصُلُ قَطْعًا ، لَكِنْ لا يُدْرَى أَيْ شَيْءٍ هُوَ ؟ فَالْغَرَرُ وَالْمَجْهُولُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَعَمُّ مِنَ الآخَرِ مِنْ وَجْهٍ وَأَخَصُّ مِنْ وَجْهٍ فَيُوجَدُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مَعَ الآخَرِ وَبِدُونِهِ

أَمَّا وُجُودُ الْغَرَرِ بِدُونِ الْجَهَالَةِ : فَكَشِرَاءِ الْعَبْدِ الآبِقِ الْمَعْلُومِ قَبْلَ الإِبَاقِ لا جَهَالَةَ فِيهِ ، وَهُوَ غَرَرٌ ، لأَنَّهُ لا يُدْرَى هَلْ يَحْصُلُ أَمْ لا ؟
وَالْجَهَالَةُ بِدُونِ الْغَرَرِ : كَشِرَاءِ حَجَرٍ يَرَاهُ لا يَدْرِي أَزُجَاجٌ هُوَ أَمْ يَاقُوتٌ ، مُشَاهَدَتُهُ تَقْتَضِي الْقَطْعَ بِحُصُولِهِ فَلا غَرَرَ ، وَعَدَمُ مَعْرِفَتِهِ يَقْتَضِي الْجَهَالَةَ بِهِ
وَأَمَّا اجْتِمَاعُ الْغَرَرِ وَالْجَهَالَةِ فَكَالْعَبْدِ الآبِقِ ، الْمَجْهُولِ الصِّفَةِ قَبْلَ الإِبَاقِ

Gharar adalah ketika seseorang tidak mengetahui apakah dia bisa mendapatkan barangnya atau tidak, seperti (jual beli) burung yang sedang terbang, ikan di air (laut/sungai). Adapun apabila barang tersebut diketahui bisa didapatkan namun sifatnya tidak diketahui maka itu dinamakan jahalah, seperti jual beli benda yang berada di dalam lengan bajunya, namun, tidak diketahui benda apa yang ada di dalam baju tersebut. Maka, gharar dan jahalah sama-sama memiliki sifat umum dari satu sisi dan khusus dari sisi lainnya.

Terkadang gharar dan jahalah ada bersamaan dalam sebuah transaksi dan terkadang tidak bersamaan.

1. Adapun contoh adanya gharar tanpa jahalah:

Adalah jual beli budak yang kabur, yang telah diketahui ciri-cirinya sebelum kabur, ini dinamakan gharar, karena tidak diketahui apakah budak tersebut bisa ditemukan atau tidak.

2. Contoh transaksi jahalah tanpa gharar:

Advertisements

Adalah jual beli batu yang tidak diketahui apakah batu itu adalah batu permata atau hanya sebuah kaca, benda tersebut jelas bisa didapatkan namun sifatnya tidak diketahui.

3. Adapun transaksi yang mengandung gharar dan jahalah sekaligus:

Seperti jual beli budak yang kabur, dan pembeli belum mengetahui ciri-ciri budak tersebut sebelum kabur. (Al-Furuq : 3/265).

Dalil-dalil larangan jual beli yang mengandung ketidakjelasan

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudry, beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُنَابَذَةِ وَهِيَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ وَنَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُلَامَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لَا يَنْظُرُ إِلَيْهِ

“Rasulullah SAW melarang munaabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya sebagai bukti pembelian harus terjadi (dengan mengatakan kamu harus membeli baju yang aku lemparkan) sebelum orang lain itu menerimanya atau melihatnya. Dan Beliau juga melarang mulaamasah, yaitu menjual kain dengan hanya menyentuh kain tersebut tanpa melihatnya (yaitu dengan suatu syarat misalnya kalau kamu sentuh berarti kamu harus membeli).” (HR. Bukhari : 2144).

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau berkata:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحَصَاةِ وعن بيع الغَرَرِ

“Rasulullah SAW melarang jual beli hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil, barang yang terkena kerikil itulah yang terjual) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim : 2783)

Hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ

“Rasulullah SAW melarang menjual janin yang masih berada dalam kandungan.” (HR. Muslim : 1514)

Para ulama bebeda pendapat dalam menafsirkan jual beli yang terdapat dalam hadits (arab : حبل الحبلة).
Sebagian mereka berkata yang dimaksud adalah jual beli unta, namun pembayarannya menunggu unta tersebut melahirkan, kemudian anak unta tersebut melahirkan kembali, tatkala itu baru harganya dibayarkan, dan ini adalah tafsiran Abdullah bin Umar sendiri sebagai perawi hadits, dan pilihan Syafi’I dan Maliki.

BACA JUGA: Hukum Iqalah dalam Jual Beli

Sebagian ulama berkata:

Yang dimaksud dalam hadits adalah jual beli anak unta yang masih berada dalam kandungan, dan ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq bin rahawaih, pendapat kedua ini lebih mendekati dari sisi bahasa.
Namun pendapat pertama adalah tafsiran seorang sahabat yang beliau adalah perawinya, dan para ahli ushul fiqh telah mengatakan tafsiran perawi lebih didahulukan selama tidak bertentangan dengan zhahir hadits.

Namun, menurut tafsiran manapun jual belinya tetap jual beli yang batil, jual beli tafsiran pertama batil karena adanya ketidakjelasan kapan harganya dibayarkan, dan bisa jadi tidak dibayarkan karena untanya mati sebelum melahirkan.

Adapun tafsiran kedua adalah jual beli barang yang belum ada, pembeli tidak bisa dipastikan mendapatkan anak unta tersebut, dan juga tidak diketahui berapa banyak janin dalam kandungan unta tersebut. (Lihat : Al-Minhaj syarh Shohih Muslim: 10/158). []

SUMBER: BIMBINGAN ISLAM

 

 

Tags: Ghararhukum ghararjahalahjual belijula beli dalam islam
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

3 Macam Hidayah dalam Al Qur’an

Next Post

5 Hal yang Membuat Pahala Kebaikan Kita Terampas

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
17 Juni 2025
0

prabu siliwangi

Kisah Masuk Islamnya Prabu Siliwangi: Antara Legenda, Sejarah, dan Spiritualitas

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Pengeluaran, Ciri Orang Medit

Ciri-ciri Orang Medit

Oleh Dini Koswarini
17 Juni 2025
0

piramida, kaum

5 Kaum yang Memiliki Keahlian Membangun Bangunan Megah dalam Sejarah

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

rezeki, ashabul kahfi

Kisah Ashabul Kahfi: Pemuda-Pemuda Beriman yang Tertidur Selama Ratusan Tahun

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Terpopuler

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Jima, Suami Istri

Bagi suami istri, momen sebelum tidur bukan hanya waktu untuk beristirahat fisik, tapi juga saat yang penuh berkah untuk memperkuat...

Lihat LebihDetails

10 Tips agar Rajin Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
buka puasa, qadha, lapar, puasa

Tanamkan dalam hati bahwa puasa ini dilakukan untuk mencari ridha Allah, bukan sekadar ikut-ikutan atau demi manfaat kesehatan semata.

Lihat LebihDetails

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Kamar mandi umumnya sempit dan penuh dengan permukaan keras seperti keramik, wastafel, tepi bathtub, atau kloset.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.