• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 4 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Hukum Iqalah dalam Jual Beli

Redaktur Yudi
2 bulan ago
in Ekonomi
Reading Time: 1min read
0
Hukum Iqalah dalam Jual Beli

Foto: Unsplash

PROSES jual beli dalam hidup ini sulit untuk dihindari. Sebab, manusia butuh hal-hal yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan, ia tidak akan mampu memenuhi seluruh kebutuhannya tersebut. Maka, di sinilah terjadi proses transaksi antara seseorang dengan orang lain.

Meski begitu tak jarang kita temukan sesuatu yang tidak mengenakan dalam proses jual beli. Salah satunya, iqalah. Apa itu?

BACA JUGA: Bukan Cuma Haji, Jual Beli juga harus Mabrur, Lho!

Iqalah ialah pembatalan jual beli, pengembalian uang kepada pembeli, dan pengambilan barang pada penjual. Jika masing-masing dari pembeli dan penjual menyesali jual belinya atau salah satu dari keduanya. Lalu, apa hukum iqalah? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Iqalah disunnahkan jika salah satu dari pembeli dan penjual memintanya. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa menerima pembatalan jual beli orang Muslim, Allah menerima pembatalan kesalahannya,” (Diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim yang men-shahih-kannya).

Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Barangsiapa menerima pembatalan jual beli orang yang menyesal, Allah menerima pembatalannya pada hari kiamat,” (Diriwayatkan Al-Baihaqi dengan sanad shahih).

Sedangkan macam hukum-hukumnya terbagi menjadi:

1. Diperselisihkan, yaitu apakah iqalah itu pembatalan jual beli pertama ataukah jual beli baru? Imam Ahmad, Imam Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa iqalah adalah pembatalan jual beli pertama. Sedang Imam Malik berpendapat bahwa iqalah adalah jual beli baru.

BACA JUGA: Jujurlah agar Jual Beli jadi Berkah

2. Iqalah diperbolehkan jika sebagian barang mengalami kerusakan.

3. Tidak boleh ada kenaikan atau pengurangan harga iqalah. Jika terjadi kenaikan atau pengurangan harga, maka iqalah tidak diperbolehkan dan ketika itu menjadi jual beli baru di mana seluruh hukum jual beli diberlakukan padanya seperti syarat maknan harus sudah diterima, ada sighat jual, dan lain sebagainya. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tags: adab berdagangBerdagangDagangIqalahjual beli
Yudi

Yudi

Related Posts

Dapat THR, Apakah Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

Hukum Jual Beli dengan Sistem Uang Hangus

3 Maret 2021
5 Pertanyaan untuk Perempuan Akhir Zaman

4 Kelemahan Wanita dalam Berbisnis

28 Februari 2021
3 Cara Kelola Ekonomi Rumah Tangga dalam Islam

Pelaksanaan Ekonomi di Zaman Rasulullah ﷺ

27 Februari 2021
Keahlian Tidaklah diperoleh dalam Satu Hari

Sociopreneur dalam Islam

26 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Banjir Nabi Nuh, Seluruh Dunia Terendam Air?

Ini Wasiat-wasiat Nabi Nuh Agar Selalu Disayangi Allah dan Makhluk-Nya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Jadilah Istri yang Qanaah
Dunia Wanita

3 Tips Anti Gerah saat Pakai Hijab

Redaktur Yudi
28 menit ago
Suami Berdusta kepada Istri, Ada Aturannya?
Ibrah

Si Juling Memandu Si Rabun

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Masjid Khaif; Masjid 70 Nabi
Uncategorized

Apa yang Harus Dipersipkan sebelum Pergi Umrah?

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago
Kepolisian Inggris Perkenalkan Model Hijab untuk Polwan
Dunia

Kepolisian Inggris Perkenalkan Model Hijab untuk Polwan

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add