• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Berjamaah dalam Shalat

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
doa sebelum salam, menelan makanan

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

MENURUT Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w.728 H), berjama’ah merupakan syarat sahnya penunaian shalat lima waktu. Artinya, jika seorang menunaikan shalat secara munfarid (sendirian) tanpa memiliki alasan yang dibenarkan semisal sakit, atau menahan buang hajat, atau yang semisalnya, maka shalatnya tidak sah.

Berjamaah dalam Shalat 1

Pendapat beliau ini menyelisihi empat madzhab sekaligus. Menurut madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) hukum shalat berjama’ah hanya berkisar di antara tiga, yaitu wajib ain, wajib kifayah, dan sunah muakadah. Berarti dalam pandangan empat madzhab, shalat secara munfarid walaupun tidak punya alasan yang dibenarkan tetap sah.

BACA JUGA: Ustadz, Apa Hukumnya Shalat Berjamaah untuk Wanita?

ArtikelTerkait

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

Kalau saya pribadi ikut pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama) yang berpendapat bahwa shalat berjama’ah hukumnya sunah muakkadah.

Pendapat ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i, walaupun bukan pendapat mu’tamad. Karena dalam hal ini, madzhab syafi’i sendiri ada tiga pendapat, yaitu wajib ain, wajib kifayah dan sunah muakadah.

Memilih pendapat jumhur bukan berarti meremehkan shalat berjama’ah, bahkan menjadi sebuah motivasi untuk mengamalkan dan menghidupkannya.

Karena sunah bukan untuk ditinggalkan, tapi untuk dihidupkan dan dimakmurkan. Tapi ingat, ini masalah khilafiyyah ijtihadiyyah. Jadi harus saling menghormati dan berlapang dada.

Bagi saya, mengikuti pendapat jumhur ulama lebih selamat dan menentramkan hati. Apalagi yang kita ikuti para ulama mujtahidin yang telah diakui keilmuannya selama berabad-abad. Keimaman mereka telah disepakati oleh ulama muslimin.

BACA JUGA: Mengapa Sebagian Besar Muslim Sangat Susah Shalat Berjamaah di Awal Waktu?

Bahkan menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sendiri, pendapat Jumhur ulama secara umum lebih dekat kepada kebenaran. Memilih pendapat yang masyhur dan ma’ruf di sisi ulama, menjadi salah satu prinsip saya dalam beragama.

Adakah di antara teman-teman yang mengikut pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam masalah ini? Semoga Allah senantiasa merahmati beliau dan mengangkat derajatnya di Surga kelak. Amin ya Rabbal ‘alamin. []

Advertisements

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: Ibnu TaimiyyahShalatshalat berjamaahshalat di masjid
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hikmah Para Nabi Pernah Jadi Penggembala Kambing

Next Post

Muslim, Begini Adab Memuliakan Tamu dalam Islam

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Es Kopi

Cara Bikin Es Kopi Enak Gunakan Indocafe Coffeemix

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Inilah 11 Keutamaan Surah Yasin yang Perlu Diketahui Muslim

Oleh Andika Murdanto
26 Oktober 2021
0
Keutamaan Surah Yasin

Keutamaan surah yasin dijelaskan dari beberapa hadist Rasulullah Muhammad ﷺ.

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.