• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 22 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Istri Minta Cerai karena ‘Mr. eks’ Kembali, Harus Bagaimana?

Oleh Dini Koswarini
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Meski tak butuh banyak syarat tapi ternyata justru inilah mengapa wanita menjadi mayoritas penduduk neraka.

Foto: Pexels

0
BAGIKAN

TANYA: Saya wanita sudah menikah dengan suami dan belum memiliki anak. Sekarang saya sedang bingung bagaimana minta cerai pada suami karena rumah tangga kami tidak punya masalah. Yang jadi masalah adalah di hati saya sudah ada lelaki lain (mantan). Mantan saya itu mau menikahi saya. Bagaimana hukumnya jika minta cerai padahal suami saya sangat baik?

JAWAB:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pertama, diantara ciri lelaki yang baik, dia bukan tipe orang yang suka tebar pesona, menggoda banyak wanita. Apalagi sampai mengganggu rumah tangga orang lain. Menarik perhatian istri orang lain, membuka peluang untuk menikah dengannya.

ArtikelTerkait

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman buruk bagi lelaki yang menarik perhatian istri orang lain, hingga merusak hubungan keluarga mereka. Dalam hadis, mereka disebut Khabbab, perbuatannya disebut takhbib.

BACA JUGA: Hubungan Suami Istri Jadi Sedekah, Jika …

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا

“Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)

Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Advertisements

Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib dengan pernyataan,

إفساد قلب المرأة على زوجها

“Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (al-Kabair, hal. 209).

Jika lelaki mantan pacar itu orang soleh, tentu dia tidak akan mengganggu keluarga orang lain. Lelaki semacam ini tidak bisa dipercaya. Bisa jadi, setelah dia menikah dengan anda,  dia akan mencari mangsa yang lain, dengan mengganggu istri orang lain.

Kedua, gugat cerai yang dilakukan wanita tanpa sebab, itu dosa besar. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai wanita munafik.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)

Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,

أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي

“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’

Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini,

نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي

“Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).

Dalam hadis lain, dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).

Hadis ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.

BACA JUGA:  Suami Istri Tidur tanpa Pakaian, Apakah Diperbolehkan? Dan Apakah Harus Mandi Setelahnya?

Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,

أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة

“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)

Ketiga, syukuri keberadaan suami soleh di tengah anda

Betapa banyak wanita yang merasa keluarganya seperti neraka. Ada yang suaminya keras kepala, ibarat setan berkepala manusia. Kasar, keras, dan ucapannya serba menyakitkan.

Anda yang diberi oleh Allah suami yang baik, bisa menjadi pemimpin keluarga yang baik, seharusnya sangat bersyukur, karena ini anugrah besar dari Allah untuk anda.

Di sini kita di dunia. Semua serba ada kekurangannya. Karena lelaki dunia bukan malaikat, dan wanita dunia juga bukan bidadari.

Allahu a’lam. []

Sumber: www.konsultasisyariah.com

Tags: CeraiCLBKIstriMantan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ruh Agama Islam adalah Bergerak

Next Post

Cara Iblis Sesatkan Nabi Adam

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

israel, palestina, zionis

Sejarah Jahatnya Kelompok Zionis, Asal Mula Gerakan Nasionalis Yahudi

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

Tentang Meninggalkan Shalat, sebagai Salah Satu dari Dosa Besar

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Pahala, Sunnah Keluar Rumah

Sunnah Keluar Rumah, oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA.

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Menikah dengan ‘Mantan Pezina’, Bagaimana?

Oleh Mila
18 Mei 2024
0
Jomblo, Pernikahan Terlarang dalam Islam, Syarat Cerai, Talak, Hukuman bagi Pelaku Zina

Ketika itu, ‘Anaq mengajaknya tidur bersama di rumahnya. Namun, Martsad menjelaskan kepadanya bahwa ajaran Islam mengharamkan segala macam perzinaan

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 111Share on WhatsApp
  • 36Share on Facebook
  • 20Share on Telegram
  • 572Share on Twitter
  • 85Share on Pinterest
  • 37Share on LinkedIn
  • 50Share on Email