• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Shalat Berjamaah, Haruskah Dihentikan Dulu jika Ada Makmum yang Meninggal?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Kesalahan imam dan makmum shalat Jumat:, ketika shalat, keutamaan shalat berjamaah

Ilustrasi. Foto: Adam/Islampos

79
BAGIKAN

TANYA:  Jika saat shalat berjamaah ada makmum yang tiba-tiba meninggal, apakah boleh tidak menghentikan shalat fardhu karena kejadian tersebut?

Jawab:

Dikutip dari Islamqa, hukum asal dari shalat wajib adalah tidak boleh dihentikan; karena Allah telah melarang untuk membatalkan amal.

Allah Ta’ala berfirman:

ArtikelTerkait

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, ta`atlah kepada Allah dan ta`atlah kepada rasul dan janganlah kalian merusakkan (pahala) amal-amalmu” (QS Muhammad: 33)

Syeikh Abdurrahman as Sa’di –rahimahullah- berkata:

“Firman Allah: وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ mencakup larangan untuk membatalkannya setelah mengamalkannya dengan sesuatu yang akan merusaknya, karena disebut-sebut dan ta’jub dengannya, bangga dan sum’ah, dan barang siapa yang mengerjakan maksiat yang karenanya amalan akan berguguran dan pahalanya akan hancur, dan mencakup larangan untuk merusaknya pada saat dikerjakan dengan menghentikannya, atau melakukan hal yang akan merusaknya.

BACA JUGA: Mencium Jenazah Keluarga Sambil Menangis Bolehkah?

Maka hal-hal yang membatalkan shalat, puasa, haji dan lain sebagainya, semuanya masuk dalam kategori ini, dan dilarang, para ahli fikih berdalil dengan ayat ini bahwa haram hukumnya menghentikan ibadah fardhu.” (Tafsir as Sa’di: 789)

Dikecualikan dari hal tersebut jika terjadi kebutuhan mendesak yang tidak mungkin dihindari.

Disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (34/51):

Advertisements

“Menghentikan ibadah wajib setelah memulainya tanpa ada alasan secara syar’i, tidak boleh sesuai dengan kesepakatan para ulama; karena menghentikannya tanpa alasan yang dibenarkan syari’at adalah bentuk kesia-siaan yang akan menafikan kehormatan ibadah, dan ada ayat yang melarang untuk merusak ibadah, firman Allah Ta’ala:

وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“dan janganlah kalian merusakkan (pahala) amal-amalmu”. (QS Muhammad: 33)

Adapun menghentikan ibadah karena ada alasan yang dibenarkan syari’at maka hal itu disyari’atkan, menghentikan shalat untuk membunuh ular atau yang serupa dengannya, karena ada perintah untuk membunuhnya, atau karena khawatir akan kehilangan harta yang bernilai yang ia miliki atau milik orang lain, atau untuk menolong orang terlantar, mengingatkan orang yang lalai atau orang tidur yang menjadi incaran ular yang tidak mungkin mengingatkannya dengan membaca tasbih, dan menghentikan puasa untuk menolong orang yang tenggelam, atau karena takut (mengancam) jiwa atau balita.”

Tidak diragukan lagi bahwa jatuhnya seseorang pada saat shalat seperti orang meninggal dunia, masih ada kemungkinan meninggal dunia dan ada kemungkinan nyawanya masih bisa tertolong, maka diwajibkan bagi yang berada di kanan-kirinya untuk menghentikan shalat guna memberikan pertolongan pertama; karena mengakhirkan (pertolongan) sampai selesai shalat bisa jadi terlambat untuk kesempatan menolongnya.

BACA JUGA: Jenazah yang Bunuh Diri Tidak Dikafani?

Dan jika ternyata yang berada disekitarnya mengetahui bahwa ia sudah meninggal dunia, dan tidak ada keseriusan untuk membantunya, maka tidak diragukan lagi hal itu merupakan hadats besar jika jenazah dibiarkan berada di tengah shaff, hal itu juga akan memutus shaff bagi orang yang tidak shalat, ada sisi meremehkan kehormatan jenazah jika dibiarkan begitu saja.

Maka hukum yang nampak adalah disyari’atkan bagi orang-orang yang berada disekitar jenazah agar menghentikan shalat mereka dan meletakkan jenazah berada di samping berusaha untuk menutupnya dengan sesuatu yang memungkinkan, sampai orang-orang selesai melaknakan shalat fardhu mereka, kemudian baru mengurus jenazah tersebut.

Yang disyari’atkan dalam menghentikan shalat pada kondisi tersebut, cukup sesuai dengan kebutuhan, sebagaimana kaidah fikih secara tekstual, jika sebagian orang yang shalat menghentikan shalat mereka maka kepada mereka kemaslahatan syar’i akan mereka dapatkan, tidak ada celah semua orang-orang menghentikan shalat mereka dan menyibukkan diri dengan satu jenazah dari pada shalat fardhu. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: meninggalShalatshalat berjamaah
Share79SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

26 Desember Gerhana Matahari, Kemenag Imbau Umat Islam Dirikan Shalat Kusuf

Next Post

Kaum Wanita Mengira Pahala Amal Mereka Lebih Kecil Dibanding Kaum Pria

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

maen HP

Kenapa Sih Maen HP Pas Shalat Jumat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

diabetes

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Rasulullah ﷺ menyebut bahwa shalat Shubuh dan Isya adalah shalat yang paling berat bagi orang munafik.

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.