• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 1 April 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Shalat Berjamaah, Haruskah Dihentikan Dulu jika Ada Makmum yang Meninggal?

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Kesalahan imam dan makmum shalat Jumat:, ketika shalat, keutamaan shalat berjamaah

Ilustrasi. Foto: Adam/Islampos

79
BAGIKAN

TANYA:  Jika saat shalat berjamaah ada makmum yang tiba-tiba meninggal, apakah boleh tidak menghentikan shalat fardhu karena kejadian tersebut?

Jawab:

Dikutip dari Islamqa, hukum asal dari shalat wajib adalah tidak boleh dihentikan; karena Allah telah melarang untuk membatalkan amal.

Allah Ta’ala berfirman:

ArtikelTerkait

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

Hukum Membaca Berita Skandal

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, ta`atlah kepada Allah dan ta`atlah kepada rasul dan janganlah kalian merusakkan (pahala) amal-amalmu” (QS Muhammad: 33)

Syeikh Abdurrahman as Sa’di –rahimahullah- berkata:

“Firman Allah: وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ mencakup larangan untuk membatalkannya setelah mengamalkannya dengan sesuatu yang akan merusaknya, karena disebut-sebut dan ta’jub dengannya, bangga dan sum’ah, dan barang siapa yang mengerjakan maksiat yang karenanya amalan akan berguguran dan pahalanya akan hancur, dan mencakup larangan untuk merusaknya pada saat dikerjakan dengan menghentikannya, atau melakukan hal yang akan merusaknya.

BACA JUGA: Mencium Jenazah Keluarga Sambil Menangis Bolehkah?

Maka hal-hal yang membatalkan shalat, puasa, haji dan lain sebagainya, semuanya masuk dalam kategori ini, dan dilarang, para ahli fikih berdalil dengan ayat ini bahwa haram hukumnya menghentikan ibadah fardhu.” (Tafsir as Sa’di: 789)

Dikecualikan dari hal tersebut jika terjadi kebutuhan mendesak yang tidak mungkin dihindari.

Disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (34/51):

“Menghentikan ibadah wajib setelah memulainya tanpa ada alasan secara syar’i, tidak boleh sesuai dengan kesepakatan para ulama; karena menghentikannya tanpa alasan yang dibenarkan syari’at adalah bentuk kesia-siaan yang akan menafikan kehormatan ibadah, dan ada ayat yang melarang untuk merusak ibadah, firman Allah Ta’ala:

وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“dan janganlah kalian merusakkan (pahala) amal-amalmu”. (QS Muhammad: 33)

Adapun menghentikan ibadah karena ada alasan yang dibenarkan syari’at maka hal itu disyari’atkan, menghentikan shalat untuk membunuh ular atau yang serupa dengannya, karena ada perintah untuk membunuhnya, atau karena khawatir akan kehilangan harta yang bernilai yang ia miliki atau milik orang lain, atau untuk menolong orang terlantar, mengingatkan orang yang lalai atau orang tidur yang menjadi incaran ular yang tidak mungkin mengingatkannya dengan membaca tasbih, dan menghentikan puasa untuk menolong orang yang tenggelam, atau karena takut (mengancam) jiwa atau balita.”

Tidak diragukan lagi bahwa jatuhnya seseorang pada saat shalat seperti orang meninggal dunia, masih ada kemungkinan meninggal dunia dan ada kemungkinan nyawanya masih bisa tertolong, maka diwajibkan bagi yang berada di kanan-kirinya untuk menghentikan shalat guna memberikan pertolongan pertama; karena mengakhirkan (pertolongan) sampai selesai shalat bisa jadi terlambat untuk kesempatan menolongnya.

BACA JUGA: Jenazah yang Bunuh Diri Tidak Dikafani?

Dan jika ternyata yang berada disekitarnya mengetahui bahwa ia sudah meninggal dunia, dan tidak ada keseriusan untuk membantunya, maka tidak diragukan lagi hal itu merupakan hadats besar jika jenazah dibiarkan berada di tengah shaff, hal itu juga akan memutus shaff bagi orang yang tidak shalat, ada sisi meremehkan kehormatan jenazah jika dibiarkan begitu saja.

Maka hukum yang nampak adalah disyari’atkan bagi orang-orang yang berada disekitar jenazah agar menghentikan shalat mereka dan meletakkan jenazah berada di samping berusaha untuk menutupnya dengan sesuatu yang memungkinkan, sampai orang-orang selesai melaknakan shalat fardhu mereka, kemudian baru mengurus jenazah tersebut.

Yang disyari’atkan dalam menghentikan shalat pada kondisi tersebut, cukup sesuai dengan kebutuhan, sebagaimana kaidah fikih secara tekstual, jika sebagian orang yang shalat menghentikan shalat mereka maka kepada mereka kemaslahatan syar’i akan mereka dapatkan, tidak ada celah semua orang-orang menghentikan shalat mereka dan menyibukkan diri dengan satu jenazah dari pada shalat fardhu. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: meninggalShalatshalat berjamaah
Share79SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

26 Desember Gerhana Matahari, Kemenag Imbau Umat Islam Dirikan Shalat Kusuf

Next Post

Kaum Wanita Mengira Pahala Amal Mereka Lebih Kecil Dibanding Kaum Pria

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
kunci optimis, mendengarkan quran

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

20 Oktober 2022

Hukum Membaca Berita Skandal

2 September 2022
ustadz adi hidayat, keutamaan penghafal alquran, penyuluhan, melagukan Al-Qur’an, surat Alquran yang jadi bacaan shalat dhuha QS At-taubah

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

2 September 2022
Please login to join discussion

Terbaru

Akhlak Mulia Suami Idaman Menasihati Diri Sendiri, Ikoy-Ikoyan,, Hukum Mengusap Wajah dengan Tangan setelah Berdoa, Syarat Terkabulnya Doa, Doa Meminta Kesembuhan, Tingkatan Doa, Doa Agar Dimudahkan Rezeki yang Halal:, Doa Memohon Petunjuk, Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadhan, Khasiat Basmallah, Ketentuan Doa, Pelancar Rezeki, Kandungan Doa Sapujagat

Doa, Senjata Orang Mukmin

Oleh Amang Dede
1 April 2023
0

Dari sisi satuan doa, hukumnya Sunnah.

Foto: Unsplash

Hukum Celak bagi Laki-Laki

Oleh Dini Koswarini
1 April 2023
0

Sebenarnya, bagaimana hukum celak bagi laki-laki dalam Islam?

Foto: Unsplash

Narasi Kiamat Sudah Dekat

Oleh Amang Dede
31 Maret 2023
0

Pada 2003 lalu, sineas film Indonesia, Deddy Mizwar membuat film bertema religi dengan judul Kiamat Sudah Dekat.

Muhammad Zain,Kemenag

Rp73 Miliar Tunjangan Khusus 9.043 Guru Madrasah Daerah 3T Disiapkan Kemenag

Oleh Amang Dede
31 Maret 2023
0

“Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” ujar Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Zain.

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Tidak Diawali dengan Bismillah, Bagaimana Cara Membaca Surah At-Taubah?

Oleh Dini Koswarini
18 Desember 2022
0
Surah At-Taubah

Berikut beberapa alasan mengapa surah At Taubah tidak diawali dengan bismillah.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications