• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 9 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Ketahuilah 10 Jenis Harta Menurut Islam

Oleh Laras Setiani
6 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 5 menit baca
A A
0
FOTO: PEXELS

FOTO: PEXELS

0
BAGIKAN

HARTA adalah sesuatu yang berupa kepemilikan, baik itu benda atau uang. Harta dan kedudukan harta dalam ekonomi islammenjadi salah satu ujian yang diberikan oleh Allah melalui hak penggunaan, yakni bagaimana harta tersebut dapat dipergunakan dan dijalankan sesuai dengan syariat islam dan menjadi jalan pahala di mata Allah. Tentunya sebagai umat muslim harus memahami apa saja Jenis Jenis Harta dalam Islam itu sendiri, berikut selengkapnya.

Harta ialah segala sesuatu yang memiliki nilai terlebih ketika digunakan dalam tipe organisasi bisnis dalam islam, dan diwajibkan ganti rugi atas orang yang merusak atau melenyapkannya misalnya mencuri dsb.

BACA JUGA: Tidak Mampu Sedekah dengan Harta, Sedekahlah dengan Cara Ini

Madzab Maliki mendefinisikan harta milik menjadi dua macam. Pertama, ialah harta yang melekat pada seseorang yang menghalangi orang lain untuk menguasainya. Kedua, sesuatu yang diakui sebagai harta milik secara ’uruf (adat).
”Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan di bumi. Ingatlah, sesungguhnya janji Allah itu benar, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui(nya).”[QS. Yunus : 55].

ArtikelTerkait

Jam Malam untuk Pelajar, Baguskah?

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Benarkah Pemilik Golongan Darah O Itu Istimewa?

Madzab Syafi’i mendefinisikan harta milik juga menjadi dua macam. Pertama, ialah sesuatu yang bermanfaat bagi pemiliknya; kedua, bernilai harta misalnya menjadikan untuk sedekah menurut islam.
“Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di langit dan di bumi. Dan orang-orang yang menyeru sekutu-sekutu selain Allah, tidaklah mengikuti (suatu keyakinan). Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka-prasangka belaka, dan mereka hanyalah menduga-duga” [QS. Yunus : 66].

Hambali juga mendefinisikan harta milik menjadi dua macam. Pertama, sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi; kedua, dilindungi undang-undang.
”Dia-lah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kamu….” (QS. Al-Baqarah: 29).

Dari 4 madzab tersebut dapat disimpulkan tentang pengertian harta dalam islam:

Hal itu dapat diambil manfaat
Hal itu mempunyai nilai ekonomi
Hal itu secara ’uruf (adat yang benar) diakui sebagai harta milik
Adanya perlindungan undang undang yang mengaturnya yakni sesuai dasar hukum islam.

Jenis Jenis Harta dalam Islam

1 Harta Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawwim

Harta Mutaqawwim ialah hal yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Atau semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya. Harta Ghair Mutaqawwim ialah hal yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaanya.

Faedah Pembagian

Sah dan Tidaknya Aqad
Tanggung Jawab Ketika Rusak

Advertisements

2 Mal Mitsli dan Mal Qimi Harta Mitsli

Ialah sesuatu sesuatu yang ada persamaan dalam kesatuan kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagaimana di tempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai. Harta Qimi ialah sesuatu sesuatu yang kurang dalam kesatuan kesatuannya sebab tidak dapat berdiri sebagian di tempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan.

3 Harta Istihlak dan harta Isti’mal Harta Istihlak

Ialah hal yang tidak dapat diambil kegunaanya dan manfaatnya secara biasa kecuali dengan menghabiskannya. Harta Istihlak terbagi menjadi dua, yaitu: Istihlak Haqiqi ialah suatu sesuatu yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan. Istihlak Buquqi ialah

suatu harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan tetapi zatnya masih tetap ada. Harta Isti’mal ialah hal yang dapat digunakan berulanag kali dan materinya tetap terpelihara. Harta isti’mal tidaklah habis dengan satu kali menggunakan tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya.

4 Harta Manqul dan Harta Ghair Manaqula Harta Manqul

Ialah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat lainya baik tetap ataupun berubah kepada bentuk yang lainnya seperti uang, hewan, sesuatu sesuatu yang ditimbang atau diukur Harta Ghair Manaqul ialah hal yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat lain.

5 Harta Ain dan Harta Dayn

Harta ’ain ialah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, jambu, kendaraan (mobil), dan yang lainnya. Harta’ain terbagi menjadi dua, yaitu’ain dzati qimah dan ain’ghyar qimah. Harta’ain ghyar qimah, yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta sebab tidak memiliki harga, misalnya sebiji beras.

Harta dayn ialah: “sesuatu yang berada dalam tanggung jawab.” Seperti uang yang berada dalam tanggung jawab seseorang. Dalam kaitan ini ulama Hanafiyah berpendapat bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta’ain dan dayn sebab harta menurut Hanafiyah ialah sesuatu yang berwujud, maka sesuatu yang tidak berwujud  tidaklah dianggap sebagai harta, misalnya utang tidak dipandang sebagai harta tetapi utang menurut Hanafiyah adalah washf fi al-dhimmah.

6 Mal Al-‘Ain dan Mal Al-Naf I (Manfaat)

Hata ain al-‘ain ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk (berwujud)
Harta naf’i ialah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa. contohnya : listrik, oksigen

7 Harta Mamluk, Mubah, Mahjur

Harta mamluk ialah sesuatu yang masuk kebawah milik, milik per orangan atau milik badan hukum. contohnya : gedung rumah sakit
Harta mubah ialah  sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air.
Harta mahjur ialah sesuatu yang tidak dibolehkan memiliki sendiri dan memberikan pada orang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda waqaf ataupun  benda yang di khususkan untuk masyarakat umum.
Harta mamluk ialah harta perorangan (mustaqil) yang berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya rumah yang dikontrakkan.
Harta mubah ialah “sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon-pohon dihutan dan buah-buahanya.”
Harta mahjur ialah: ”sesuatu yang tidak boleh dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, sperti jalan raya, masjid-masjid, kuburan-kuburan, dan yang lainnya.”

8 Harta yang Dapat Dibagi dan Harta yang Tidak Dapat Dibagi

Harta yang dapat dibagi ialah harta yang tidak dapat menimbulkan sesuatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, contohnya : beras, tepung dan lainnya.
Harta yang tidak dapat dibagi ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi contohnya : gelas, kursi, meja, mesin dan lainnya.

9 Harta Pokok dan Harta Hasil (Buah)

Harta pokok ialah harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain
Harta hasil ialah harta yang terjadi darinya harta yang lain

10 Harta Khas dan Harta ‘Am

Harta khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa direstui pemiliknya
Harta ‘am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh diambil.
Fungsi Harta dalam Islam

Itulah jenis jenis harta dalam islam, sedangkan harta tersebut dalam islam berfungsi sebagai :

Harta bermanfaat sebagai menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (madhah), sebab sebagai ibadah diperlukan alat-alat seperti kain sebagai menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal sebagai melaksanakan ibadah haji, berzakat, sedekah, hibah, wakaf, dan lainya.
”Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al-Jaatsiyyah : 13)

Meningkatkan keimanan (ketakwaan) kepada Allah SWT sebab kekafiran cenderung mendekatkan diri pada kekufuran, sehingga pemilikan harta dimaksudkan sebagai meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 188).

Harta juga bermanfaat sebagai meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya.
Harta bermanfaat untuk penyeimbang antara kehidupan dunia dan akhirat.
”Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi shalih adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi : 46).

BACA JUGA: Hukuman dengan Harta

Harta bermanfaat untuk sarana atau modal pokok sebagai mengembangkan dan menegakan ilmu-ilmu, sebab ilmu tanpa modal akan terasa sulit, misalnya, seseorang tidak bias kuliah di perguruan tinggi, bila ia tidak memiliki biaya.
Harta juga bermanfaat sebagai memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan seperti adanya pembantu dan tuan, adanya orang kaya dan orang miskin yang saling membutuhkan, sehingga tersusunlah masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
Sebagai menumbukan silaturahmi dan sedekah
”Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid : 7). []

SUMBER: DALAMISLAM

Tags: Dalam islamHartaJenis jenis
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mencintai Suami atau Istri Orang, Cinta Terlarang

Next Post

Ingin Tahu Soal Islam Ubah Hidup Dokter Gigi Ini Jadi Muslim

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Lari Malam Hari, Jam Malam

Jam Malam untuk Pelajar, Baguskah?

7 Juni 2025
PKS

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

7 Juni 2025
Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

7 Juni 2025
golongan darah

Benarkah Pemilik Golongan Darah O Itu Istimewa?

5 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hukum Melafadzkan Niat, Syaban, Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat, Tata Cara Shalat Hajat

Kenapa Aku Harus Terus Memperbaiki Shalatku?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Ciri Motor yang Harus Segera Diservis, Motor

Si Raja Jalanan dan HP Sakti Mandraguna, Kenapa Sih Maen HP Waktu Berkendara?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Suami Egois, Ciri-ciri Istri yang Suka Bingung Sendiri

Suami Suka Bentak Istri, Apa Akibatnya?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB

Apa Akibat Menahan BAB?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Terpopuler

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

Penting diingat, "kebiasaan aneh" di Arab Saudi ini bersifat relatif—bisa jadi unik, menarik, atau berbeda saja.

Lihat LebihDetails

Al-Qur’an Buktikan Alam Semesta Terus Mengembang

Oleh Sodikin
7 September 2018
0
galaksi kanibal

Hingga awal abad ke-20, satu-satunya pandangan yang umumnya diyakini di dunia ilmu pengetahuan adalah bahwa alam semesta bersifat tetap dan...

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.